Edit Content
Click on the Edit Content button to edit/add the content.

Artikel Tanya Jawab

Hukum Safar Bagi Wanita Yang Ditemani Oleh Saudari Perempuan

Artikel Tanya Jawab

Penanya (Ima Karmila Karim di Boyolali, Jawa Tengah):

Seorang wanita safar Dengan anak perempuan atau kakak Dengan adik perempuan bolehkah?

Jawaban:

“Dalilnya adalah hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, yang menyatakan bahwa tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk melakukan safar (perjalanan jauh) yang memerlukan waktu sehari semalam, kecuali jika ia ditemani oleh mahram. Di zaman dahulu, perjalanan sehari semalam menggunakan unta diperkirakan berjarak sekitar 80 kilometer. Karena itu, jika seorang wanita menempuh perjalanan sejauh itu, ia harus ditemani mahram.

Mahram adalah laki-laki yang haram dinikahi oleh wanita tersebut, seperti ayah kandung, kakak kandung, paman, anak kandung, atau kakek. Anak kandung bisa menjadi mahram jika sudah baligh, begitu juga adik laki-laki jika sudah baligh. Para ulama menjelaskan bahwa keberadaan mahram bertujuan untuk menjaga, melindungi, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap wanita yang ditemaninya. Anak kecil tidak dapat menjadi mahram karena ia belum bisa memberikan perlindungan yang diperlukan. Jadi, mahram hanya berlaku untuk laki-laki yang sudah baligh dan memiliki hubungan yang tidak memungkinkan pernikahan. Wallahu a’lam.”

Wallahu a’lam.

***
Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Bagikan Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *