Edit Content
Click on the Edit Content button to edit/add the content.

Artikel Tanya Jawab

Apakah Status Talak Berubah Setelah Setahun Tanpa Rujuk: Talak 1 atau Talak 3?

Artikel Tanya Jawab

Penanya (Yudi Wasianto di Jakarta):

Seorang suami mentalak 1 istrinya, kemudian setelah 1 tahun tidak rujuk (resmi berpisah rumah), apakah status sang istri tetap talak 1 (yang boleh dinikahi lagi) atau talak 3 (tidak boleh dinikahi lagi, kecuali sudah bercerai dari suami yang lain)?

Jawaban:

Naam, ahibbati fillah. Allah Azza wa Jalla memperbolehkan talak dalam kondisi yang memang dibutuhkan. Para ulama berpendapat bahwa hukum asal talak itu tidak diperbolehkan, berbeda dengan nikah yang dianjurkan. Namun, ketika talak diperlukan, maka itu menjadi solusi terakhir. Terkadang, ketidakcocokan atau konflik berkepanjangan membuat kehidupan rumah tangga berantakan, sehingga perpisahan dilakukan dengan harapan masing-masing mendapatkan jalan takdir yang lebih baik.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

“Talak itu dua kali. Maka tahanlah dengan cara yang baik atau lepaskanlah dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Artinya, jika talak sudah terjadi, suami boleh memilih untuk rujuk atau berpisah secara baik-baik.

Ketika seorang wanita diceraikan untuk pertama kali, dia memiliki masa iddah. Dalam masa iddah itu, para suami wajib tetap memberikan nafkah kepada istrinya. Masa iddah adalah tiga kali masa suci bagi wanita yang haid, atau tiga bulan bagi wanita yang tidak haid.

Jika masa iddah sudah selesai, maka hubungan suami istri dianggap putus. Suami tidak bisa lagi rujuk begitu saja. Kalau suami ingin kembali bersama istrinya, harus dilakukan akad nikah yang baru, dengan lamaran seperti pernikahan awal.

Status talaknya tetap talak satu, tidak otomatis menjadi talak tiga. Namun, selama masa iddah, suami boleh rujuk tanpa persetujuan dari istri atau keluarganya. Setelah masa iddah selesai, kalau ingin kembali, suami harus melamar dan menikah lagi secara sah.

Dalam masa idah, talak pertama tetap dihitung sebagai talak satu. Jika rujuk dilakukan dalam masa idah, suami tidak perlu persetujuan istri atau keluarganya; cukup dengan menyatakan rujuk, maka mereka kembali sebagai suami-istri. Namun, setelah masa idah berakhir, jika suami ingin kembali, ia harus melamar dan menikahi wanita tersebut dengan akad yang baru.

Tadi juga disebutkan, jika sang istri sedang hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan. Kalau sudah setahun berlalu, dan masa iddah selesai, berarti talaknya tetap talak satu, tapi suami tidak bisa langsung rujuk. Dia harus melamar dan menikahi istrinya kembali seperti pernikahan biasa.

Jadi, statusnya tetap talak satu, bukan talak tiga. Hanya saja, yang membedakan adalah proses rujuk. Dalam masa iddah bisa rujuk tanpa akad baru, setelah masa iddah harus ada lamaran dan akad nikah ulang.

Barakallahu fikum, semoga penjelasan ini bermanfaat.

Wallahu a’lam.

***
Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Bagikan Artikel Ini

One Response

  1. Bagaimana dengan Seorang istri mengajukan khuluq kepada suaminya karena masalah perselingkuhan bahkan zina suami kepada wanita lain, namun suami dengan kesungguhan hati sangat menyesali dan sangat bertaubat. Disaat yang sama suami tidak pernah mengucapkan talaq dan sampai saat ini tidak menyetujui khuluq tersebut, namun istri tetap dalam pendiriannya utk khuluq dan karena dibantu oleh pengacara dan keluarga besarnya sehingga keluar surat perceraian. bagaimana status pernikahannya?,, dalam agama apakah tetap dinyatakan cerai atau tetap dalam hubungan suami istri dikarenakan sampai saat ini suami juga tetap menolak untuk bercerai dan tidak pernah mengucapkan talaq. Dan bagaimana hukumnya jika khuluq tersebut karena paksaan dari orang tuanya sehingga istri dg terpaksa melakukannya,, apakah perceraian dikatakan sah?. Syukron ustadz,, jawaban sangat kami butuhkan karena berhubungan dengan rumah tangga dan nasib anak-anak kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *