Bolehkah Berwudhu dengan Mengulangi Basuhan Hanya 2 Kali

Penanya (Abu Ibrahim di Bekasi, Jawa Barat): “Apakah diperbolehkan ketika berwudhu untuk membasuh bagian yang seharusnya dibasuh 3 kali hanya sebanyak 2 kali?” Jawaban: “Boleh saja, karena membasuh tiga kali saat berwudhu tidaklah wajib, melainkan sunnah. Yang wajib adalah satu kali basuhan, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an, yaitu untuk mencuci atau membasuh anggota wudhu sekali saja. Adapun lebih dari itu hukumnya sunnah, dan ini juga pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Dalam riwayat Ibnu Abbas radhiallahu anhu, disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam berwudhu dengan sekali basuhan untuk semua anggota wudhunya (HR. Bukhari). Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Zaid radhiallahu anhuma (juga dalam Shahih Bukhari), Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam berwudhu dengan dua kali basuhan untuk sebagian anggota wudhu, seperti wajah dan tangan, sementara kepala cukup sekali. Ini juga termasuk sunnah yang boleh dilakukan. Yang paling sempurna adalah mengikuti hadis Utsman bin Affan radhiallahu anhu, di mana Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam membasuh seluruh anggota wudhu sebanyak tiga kali. Ini dianggap paling ideal dan afdhal, karena tiga kali basuhan tersebut yang dianjurkan oleh Ibnu Syihab az-Zuhri rahimahullah sebagai tata cara wudhu yang paling sempurna. Namun, jika membasuh kurang dari itu, seperti dua kali atau sekali, tetap diperbolehkan, berdasarkan hadis Abdullah bin Zaid dan Ibnu Abbas. Wallahu a’lam bis-shawab.” Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Hukum Safar Bagi Wanita Yang Ditemani Oleh Saudari Perempuan

Penanya (Ima Karmila Karim di Boyolali, Jawa Tengah): Seorang wanita safar Dengan anak perempuan atau kakak Dengan adik perempuan bolehkah? Jawaban: “Dalilnya adalah hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, yang menyatakan bahwa tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk melakukan safar (perjalanan jauh) yang memerlukan waktu sehari semalam, kecuali jika ia ditemani oleh mahram. Di zaman dahulu, perjalanan sehari semalam menggunakan unta diperkirakan berjarak sekitar 80 kilometer. Karena itu, jika seorang wanita menempuh perjalanan sejauh itu, ia harus ditemani mahram. Mahram adalah laki-laki yang haram dinikahi oleh wanita tersebut, seperti ayah kandung, kakak kandung, paman, anak kandung, atau kakek. Anak kandung bisa menjadi mahram jika sudah baligh, begitu juga adik laki-laki jika sudah baligh. Para ulama menjelaskan bahwa keberadaan mahram bertujuan untuk menjaga, melindungi, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap wanita yang ditemaninya. Anak kecil tidak dapat menjadi mahram karena ia belum bisa memberikan perlindungan yang diperlukan. Jadi, mahram hanya berlaku untuk laki-laki yang sudah baligh dan memiliki hubungan yang tidak memungkinkan pernikahan. Wallahu a’lam.” Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Bolehkan Tinggal Serumah Dengan Kakak Ipar Selama Menginap di Rumah Mertua ?

Penanya (Hamba Allah di Bekasi, Jawa Barat): Bismillah. Ustadz, saya ingin bertanya terkait muamalah antara ipar. Ustadz, sebelum hari raya Idul Fitri nanti, kami berencana menginap di rumah mertua. Qadarullah, kemungkinan besar kami akan tinggal serumah dengan kakak ipar (yang bukan mahram), sehingga tentu kami harus menjaga aurat tetap tertutup selama berada di rumah mertua. Alhamdulillah, saya bercadar dan mengikuti pendapat yang mewajibkan cadar. Apakah dalam situasi seperti ini diperbolehkan tinggal serumah, Ustadz? Jawaban: “Jazakallahu khair, Tinggal serumah bagi yang bukan mahram tidak menjadi masalah selama mereka dapat menjaga jarak, tidak bersalaman, dan tidak saling melihat aurat. Karena tinggal di satu tempat bukan merupakan larangan bagi orang yang bukan mahram. Jika tinggal satu tempat dilarang, maka kita pun tidak diperbolehkan untuk i’tikaf di masjid. Namun, jika hanya sekedar tinggal di satu tempat dan masing-masing bisa menjaga jarak serta tidak melihat aurat, maka tidak mengapa.” Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Apakah Wanita Dengan Haid Terus Menerus Harus Salat dan Puasa atau Menunggu Haid Berhenti?

Penanya (Safana di Bondowoso, Jawa Timur) : Apabila seorang wanita mengalami gangguan hormonal yang menyebabkan haid terus-menerus, meskipun sudah berobat, dan dokter menyatakan bahwa darah yang keluar adalah darah haid, bahkan hingga berlangsung sangat lama, misalnya sampai satu bulan, bagaimana sebaiknya? Setelah pengobatan, darah haid berhenti selama 3 hari tetapi kemudian keluar lagi. Pertanyaannya, apakah wanita tersebut harus melaksanakan ibadah salat dan puasa seperti biasa, ataukah menunggu sampai darah haid berhenti sempurna? Jazakumullah khairan. Jawaban : Ini disebut darah penyakit, karena ada perbedaan antara darah haid, yang dikenal sebagai darah kebiasaan wanita, dan darah penyakit. Dalam bahasa Arab, darah kebiasaan wanita disebut addaurah syahriah, yaitu darah haid yang biasa dikenali perempuan, yang memiliki ciri dan waktu tertentu. Namun, jika darah itu terus keluar dan tidak berhenti, para ulama mengategorikannya sebagai darah penyakit, atau istihadhah. Istihadhah adalah darah yang keluar bukan karena kebiasaan haid, tetapi karena suatu penyakit, dan darah ini tidak menghalangi seorang wanita untuk beribadah. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, darah haid tidak boleh lebih dari 15 hari. Siklus haid wanita bervariasi, ada yang 3 hari, 7 hari, 10 hari, hingga 15 hari. Jika darah keluar lebih dari itu, meskipun tampak seperti darah haid, maka itu dianggap darah penyakit atau istihadhah, yang tidak menghalangi seorang wanita untuk melaksanakan salat, puasa, dan ibadah lainnya. Jika seorang wanita tidak bisa membedakan antara haid dan istihadhah, maka dia cukup mengikuti kebiasaan haidnya. Misalnya, jika dia biasanya haid pada tanggal tertentu, dia mengikuti periode tersebut sebagai haid. Setelah itu, darah yang keluar dianggap sebagai istihadhah. Wanita tersebut perlu mandi, memakai pembalut, dan memastikan darah tidak mengotori pakaian, lalu dia melaksanakan salat seperti biasa. Sebelum setiap salat, dia mencuci area keluarnya darah dan berwudu kembali. Jika wanita tersebut tidak hafal periode haidnya, dia bisa memperkirakan dengan melihat kebiasaan wanita di sekitarnya, seperti ibu, saudara perempuan, atau kerabatnya. Jika masih tidak bisa menentukan, dia dapat berijtihad dan menetapkan durasi haid, misalnya 7 hari, dan setelah itu dia melaksanakan ibadah seperti biasa. Wallahu a’lam bishowab Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Apakah Diperbolehkan Waxing Atau Mencabut Bulu Kemaluan?

Penanya (Delima Lestari di Jakarta Timur) : Apakah diperbolehkan waxing atau mencabut bulu kemaluandi salon, di mana pelayanannya dilakukan oleh perempuan? Jazakumullah khairan. Jawaban : Ya, hal tersebut diperbolehkan. Yang penting adalah bulu tersebut dihilangkan, baik dengan cara dicabut langsung maupun dengan metode lain seperti mencukur. Jadi, baik dicabut maupun dicukur, semuanya diperbolehkan. Mengenai penggunaan di salon, Imam Syafi’i rahimahullah pernah ditanya tentang masalah natful ibti (mencabut bulu ketiak), yang merupakan salah satu sunnah fitrah. Diceritakan bahwa ketika Imam Syafi’i ditanya mengapa beliau tidak mencabut bulu ketiaknya tetapi justru mencukurnya, beliau menjawab bahwa beliau tidak kuat menahan rasa sakit dari mencabut bulu. Artinya, seseorang boleh memilih cara yang lebih nyaman baginya, selama bulu tersebut dihilangkan. Jadi, mencabut atau mencukur keduanya diperbolehkan. Wallahu a’lam. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Bolehkah Menindik Telinga Lebih Dari 1 Lubang?

Penanya (Delima Lestari di Jakarta Timur) : Ustadz, apakah perempuan diperbolehkan menindik telinga lebih dari satu lubang? Jawaban : Mengenai menindik telinga lebih dari satu lubang, misalnya di sini dan di sana, hal ini sebenarnya diperbolehkan karena termasuk dalam perbuatan mubah. Perbuatan mubah adalah perbuatan yang dibolehkan selama tidak bertentangan dengan adat atau kebiasaan masyarakat setempat. Jika menindik lebih dari satu lubang tidak bertentangan dengan adat kaumnya, maka tidak ada masalah. Namun, jika hal itu dianggap menyelisihi adat atau membuat orang berpandangan negatif, maka sebaiknya ditinggalkan. Selain itu, syarat lainnya adalah tidak menimbulkan mudarat bagi tubuh atau kesehatan. Misalnya, jika menindik telinga dengan banyak lubang secara berjejer dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Segala sesuatu yang menimbulkan bahaya memang dilarang. Jadi, pada dasarnya menindik lebih dari satu lubang boleh, asalkan tidak bertentangan dengan adat setempat dan tidak membahayakan kesehatan. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Penjelasan Tafsir Surah An-Nisa Ayat 3 dan Pandangan Imam Syafii tentang Poligami

Penanya (Meila di Tasikmalaya, Jawa Barat) : Madzhab kebanyakan ulama adalah disunnahkan cukup satu istri saja. Abdul Husain Al-‘Imrani mengatakan: Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena firman Allah dalam surah an-nissa ayat 3, tafsir surah ini ustadz? Jawaban : Jazakumullah khair atas pertanyaannya. Pertama, memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama sejak zaman dahulu terkait hukum poligami, apakah ia sunnah atau mubah secara asal. Para ulama rahimahullah ta’ala berselisih pendapat. Sebagian ahli mengatakan bahwa yang sunnah adalah mencukupkan dengan satu istri. Hal ini didasarkan pada firman Allah yang menyatakan, “Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi, dua, tiga, atau empat. Namun, jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil, maka cukupkanlah dengan satu istri. (QS. An Nisa : 3)” Oleh karena itu, sebagian ulama menyimpulkan bahwa asalnya adalah mencukupkan dengan satu istri, sedangkan poligami secara hukum asalnya adalah mubah. Sementara itu, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa poligami merupakan sunnah. Mereka mendasarkan pendapat ini pada sabda Nabi Muhammad ﷺ, “Aku bangga dengan banyaknya umatku di hari kiamat nanti.” Menurut mereka, memperbanyak umat bisa dilakukan dengan memperbanyak istri, sehingga semakin banyak anak yang dilahirkan. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah poligami sunnah atau mubah, yang jelas adalah bahwa poligami diperbolehkan dalam Islam. Penting bagi seseorang untuk tidak menentang hukum Allah dengan mengatakan bahwa poligami tidak ada dalam Islam atau tidak diperbolehkan. Poligami itu diperbolehkan, terlepas dari perdebatan apakah ia sunnah atau mubah. Namun, ketika seseorang memutuskan untuk berpoligami, ia harus mempertimbangkan dengan matang maslahat bagi keluarganya dan anak-anaknya. Jangan sampai dengan berpoligami, ia merusak rumah tangga yang sudah ada. Misalnya, setelah menikah lagi, ia tidak berlaku adil dan akhirnya menceraikan istri pertama, atau sebaliknya menceraikan istri kedua karena tidak tahan dengan tekanan dari istri pertama. Ini adalah tindakan yang zalim dan tidak tepat. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berpoligami, seseorang harus mempertimbangkan maslahat dan mudaratnya. Jika setelah mempertimbangkan semuanya dengan matang, ia melihat bahwa maslahat dari poligami lebih besar, maka silakan melangkah. Islam tidak melarang, tetapi jangan sampai seseorang melangkah tanpa perhitungan yang matang. Dalam segala hal, termasuk dalam urusan poligami, maslahat dan mudarat harus diperhitungkan dengan baik. Setiap laki-laki yang berpoligami pasti memiliki alasan, entah itu untuk menyalurkan nafsu, mempraktikkan sunnah, atau alasan lainnya. Namun, yang terpenting adalah melakukannya dengan cara yang benar dan syar’i, bukan dengan cara yang tidak syar’i. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Sikap yang Tepat dalam Menikahkan Anak Saat Ayah Biologis Tidak Bisa Menjadi Wali Nikah

Pananya (Wiwin Dwi Wahyuningsih di Jawa Timur) : Menceritakan aib dilarang dalam Islam. Namun, bagaimana sikap seseorang yang akan menikahkan anak perempuannya, sementara ayah biologisnya tidak boleh menjadi wali nikah? Mohon nasihatnya ustadz Jawaban : Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah anak hasil perzinaan, apakah ia dinasabkan kepada ayah biologisnya atau tidak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak tersebut tidak boleh dinasabkan kepada ayah biologis. Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat berbeda, dan pandangan ini telah ada sejak zaman salaf. Mereka mengatakan bahwa ayah biologis boleh menasabkan anaknya kepada dirinya dengan beberapa syarat. Syarat pertama, ketika perzinaan terjadi, perempuan tersebut tidak berada di bawah ikatan pernikahan dengan suami lain. Syarat kedua, ayah biologis mengakui anak tersebut sebagai anaknya. Jika kedua syarat ini terpenuhi, menurut sebagian ulama, diperbolehkan menasabkan anak tersebut kepada ayah biologisnya. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ta’ala, dan juga didukung oleh murid beliau, Ibnul Qayyim rahimahullah ta’ala, serta dipilih oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Saya pribadi lebih condong kepada pendapat ini, karena terdapat banyak dalil yang mendukungnya. Oleh karena itu, jika kita memilih pendapat ini, tidak perlu menyampaikan masalah ini kepada calon suami. Berbeda halnya jika kita mengikuti pendapat mayoritas ulama yang mengatakan tidak boleh menasabkan anak hasil zina kepada ayah biologisnya. Jika kita mengikuti pendapat mayoritas tersebut, maka masalah ini harus disampaikan kepada calon suami, dan yang menikahkan bukan ayah biologisnya, melainkan wali hakim. Namun, jika kita memilih pendapat sebagian ulama yang membolehkan menasabkan anak kepada ayah biologis, maka tidak perlu menyampaikan hal ini kepada calon mempelai laki-laki, dan ayah biologisnya boleh menjadi wali langsung dalam pernikahan tersebut. Demikianlah, wallahu ta’ala a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Hukum Jasa Top Up Dompet Virtual

Penanya : Bagaimana Hukum jual jasa top up saldo di e wallet? Sementara kita tidak tau untuk apa saldo itu dipakai? Jawaban : Apa yang dilakukan oleh orang yang menjual jasa top up ketika ada orang yang ingin isi saldo di dompet virtualnya, anda akan mentransfer uang yang dia minta dan atas layanan tersebut, kemudian anda akan mendapatkan fee per transaksi, praktek semacam ini boleh, ini adalah hawalah (jasa transfer) seperti halnya anda mengirim orang, “Tolong antar uang ini kepada si fulan disana” kemudian anda memberikan uang jasa. Maka praktek ini boleh. Sebab anda menyerahkan uang untuk ditransferkan maka penyedia jasa betul – betul memberikan layanan, maka upah yang didapatkan berasa dari layanan yang ia berikan, adapaun saldo digunakan untuk hal haram, maka itu diluar tanggung jawab anda sebagai layanan jasa transfer. *** Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حفظه الله

Hukum Membakar Mukenan Yang Tidak Terpakai

Penanya : Bagaimana hukum membuang atau membakar mukena yang sudah tidak terpakai? Jawaban : Mukena yang dipakai biasa untuk ibadah, dan tidak layak lagi untuk dipakai, maka mukena ini boleh dibuang atau dibakar. Mukena tidak termasuk barang yang memiliki kehormatan khusus seperti mushaf yang udah usang, atau buku agama yang berisikan ayat Allah dan hadist – hadist nabi. Adapun mukena yang udah usang, maka urusannnya longgar, kita bisa membuangnya atau dijadikan pel, tidak masalah. *** Dijawab oleh Ustadz Anas Burhanudin, M.A. حفظه الله