Hukum Menyogok Demi Mendapatkan Pekerjaan
Penanya (Ahmad Zain di Tangerang, Banten): “Saya mau nanya bagaimana hukum menyogok pekerjaan di karenakan untuk kebutuhan makan karena tidak ada pekerjaan yang lain bagaimana hukumnya ?” Jawaban: Barakallah fiikum, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambahkan taufik kepada Anda, keluarga, dan seluruh pemirsa di manapun berada. Saya ingin menggarisbawahi bahwa pernyataan “tidak ada pekerjaan lain” mencerminkan sikap pesimistis dan kurang sesuai dengan fakta di lapangan. Sebenarnya, peluang pekerjaan banyak tersedia. Namun, sering kali kendalanya adalah gengsi—misalnya, karena seseorang memiliki gelar sarjana atau berasal dari keluarga terpandang, sehingga merasa pekerjaan seperti berjualan di pinggir jalan atau bekerja di lapangan tidak layak. Sikap ini sering kali membuat seseorang merasa sulit menemukan pekerjaan, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan contoh konkret mengenai etos kerja dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada makanan yang lebih halal dan lebih baik untuk engkau konsumsi dibanding makanan yang diperoleh dari hasil kerja tanganmu sendiri dan hasil keringatmu sendiri.” (HR. Bukhari) Setelah Nabi menyatakan bahwa rezeki terbaik diperoleh dari usaha sendiri tanpa bergantung pada orang lain, beliau memberi contoh yang luar biasa dengan menyebut Nabi Daud sebagai teladan. Nabi Daud, seorang nabi sekaligus raja, yang memiliki keistimewaan seperti berbicara dengan binatang, tidak bergantung pada pemberian atau harta kerajaan. Beliau bahkan tidak menerima gaji atau upah dari statusnya sebagai raja. Sebaliknya, beliau memilih bekerja sebagai pandai besi untuk menafkahi keluarganya. Bayangkan, seorang nabi dan raja yang memiliki profesi yang kita anggap biasa saja. Namun, hal ini tidak menurunkan martabat Nabi Daud, bahkan menambah kemuliaannya. Mengapa kita hari ini merasa bahwa lapangan pekerjaan itu terbatas? Sungguh, Allah telah memberi kita banyak kesempatan. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.
Apakah Sistem Reseller Online Saya Sesuai Syariat?
Penanya (Widhi Citra Nilanjari di Sukoharjo, Jawa Tengah): “Saya penjual online yang menjadi reseller beberapa supplier. Saya sudah mendapat izin dari supplier untuk memposting gambar produk mereka. Jika ada pesanan, saya baru ambilkan barangnya, dan akad jual beli dengan pelanggan terjadi saat barang sudah ready di saya. Saya juga selalu menanyakan kembali kepada pelanggan apakah akan jadi membeli atau tidak, tanpa ada kesepakatan sebelumnya. Bagaimana, Ustaz, dengan muamalah dagang saya?” Jawaban: Skema yang Anda jelaskan tadi tidak masalah, karena ketika transaksi terjadi, Anda benar-benar sudah memiliki barang. Kalaupun barang belum ada di tangan Anda dan langsung dikirimkan dari supplier kepada pelanggan (yang dikenal sebagai dropshipping), hal ini insya Allah tetap diperbolehkan, karena Anda telah mendapat izin dari pemilik barang untuk memasarkannya. Dengan izin tersebut, Anda berstatus sebagai wakil pemilik barang dan memiliki kuasa untuk menjualnya. Maka, secara hukum Anda dianggap memiliki barang tersebut, bukan bertindak atas nama pribadi, tetapi mewakili pemilik barang. Hal ini mirip dengan berbagai transaksi di toko atau pasar modern, di mana kita tidak langsung bertransaksi dengan pemilik toko atau pabrik, tetapi melalui wakil mereka, yaitu karyawan. Karyawan ini bukan pemilik barang, tetapi mereka memiliki kuasa dan kewenangan untuk mewakili pemilik barang dalam menjual, menyerahkan barang, menjalin akad jual beli, menerima pembayaran, bahkan menyediakan layanan purna jual. Demikian pula, ketika Anda telah mendapatkan izin dari pemilik barang untuk memasarkan produk, Anda tidak bertindak atas nama pribadi, tetapi mewakili pemilik barang. Atas jasa Anda sebagai wakil, Anda diizinkan untuk mengambil keuntungan atau menaikkan harga jual barang tersebut. Selisih harga itu menjadi hak Anda dan didapat dengan restu dari pemilik barang, sehingga menjadi halal. Dengan demikian, baik melalui metode yang Anda gunakan saat ini maupun melalui skema dropshipping, insya Allah keduanya diperbolehkan. Wallahu ta’ala a’lam. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.
Apa Hukum Menyewakan Rumah ke Non Muslim?
Penanya (Andy Zaky di Jakarta): “Apa hukum menyewakan rumah ke non muslim?” Jawaban: Secara prinsip, menyewakan rumah kepada non-Muslim itu halal, karena rumah tersebut umumnya digunakan sebagai hunian. Secara umum, rumah hunian tidak boleh dijadikan sebagai tempat ibadah atau produksi barang yang haram. Sesuai dengan akadnya, rumah itu hanya digunakan untuk hunian saja. Meskipun mungkin penghuni akan melakukan sebagian atau banyak perbuatan dosa di dalamnya, seperti menonton televisi, mendengarkan musik, atau menjalankan ibadah mereka, hal ini tidak masalah selama kesepakatan yang dibuat antara Anda dan penyewa adalah bahwa rumah itu digunakan untuk hunian. Adapun tindakan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyewa di dalam rumah tersebut, selama itu di luar konteks transaksi, adalah tanggung jawab pribadi mereka. Selama rumah tersebut tidak dijadikan sebagai pusat penyebaran agama lain atau sekolah untuk kebaktian, maka insyaAllah hal itu bukan tanggung jawab Anda, tetapi tanggung jawab mereka sendiri. Bahkan jika Anda menyewakan rumah kepada seorang Muslim, tetap ada kemungkinan penyewa melakukan perbuatan maksiat, seperti menggunjing, menonton konten yang tidak sesuai syariat, atau perbuatan lain yang menyimpang. Hal ini tidak menjadikan menyewakan rumah kepada orang lain sebagai tindakan haram, karena tanggung jawab atas tindakan di dalam rumah tersebut ada pada penyewa, bukan pada pemilik rumah. Wallahu ta’ala a’lam. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.
Apakah dana BPJS termasuk harta warisan yang harus dibagikan?
Penanya (Ibu Nurlailalani di Magelang, Jawa Tengah) : Apakah dana BPJS termasuk harta warisan yang harus dibagikan? Jawaban : Ya, iuran BPJS merupakan pembayaran bulanan yang dilakukan oleh peserta selama masa hidupnya. Ketika peserta tersebut meninggal dunia, dana BPJS yang bersangkutan dikembalikan atau diberikan kepada ahli warisnya, yaitu keluarganya. Wallahu ta’ala a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan di link ini.
Apakah Mencantumkan Logo Halal Tanpa Sertifikasi Termasuk Dusta?
Penanya (Ibu Nur di Majalengka, Jawa Barat) : Apakah termasuk perbuatan dusta apabila mencantumkan logo halal punya sementara produk tersebut belum didaftarkan sertifikasi halalnya? Jawaban : “Ya, ini termasuk dusta. Ketika seseorang mencantumkan logo halal, orang lain akan meyakini bahwa produk tersebut telah melalui prosedur yang benar, seperti adanya penelitian, inspeksi, dan pemeriksaan. Namun, jika Anda hanya menempelkan logo tanpa mengikuti prosedur tersebut, ini termasuk tindakan berbohong. Meskipun bahan-bahan yang digunakan dalam produk tersebut asli dan tidak mengandung bahan haram, jika logo halal ditambahkan tanpa izin resmi, tindakan tersebut tetap dianggap salah. Jika produsen menulis sendiri bahwa produknya halal tanpa logo resmi, itu tidak menjadi masalah. Wallahu a’lam bishawab” *** Jawaban bentuk video dapat anda saksikan di link ini.