Penanya (Andy Zaky di Jakarta):
“Apa hukum menyewakan rumah ke non muslim?”
Jawaban:
Secara prinsip, menyewakan rumah kepada non-Muslim itu halal, karena rumah tersebut umumnya digunakan sebagai hunian. Secara umum, rumah hunian tidak boleh dijadikan sebagai tempat ibadah atau produksi barang yang haram. Sesuai dengan akadnya, rumah itu hanya digunakan untuk hunian saja. Meskipun mungkin penghuni akan melakukan sebagian atau banyak perbuatan dosa di dalamnya, seperti menonton televisi, mendengarkan musik, atau menjalankan ibadah mereka, hal ini tidak masalah selama kesepakatan yang dibuat antara Anda dan penyewa adalah bahwa rumah itu digunakan untuk hunian.
Adapun tindakan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyewa di dalam rumah tersebut, selama itu di luar konteks transaksi, adalah tanggung jawab pribadi mereka. Selama rumah tersebut tidak dijadikan sebagai pusat penyebaran agama lain atau sekolah untuk kebaktian, maka insyaAllah hal itu bukan tanggung jawab Anda, tetapi tanggung jawab mereka sendiri.
Bahkan jika Anda menyewakan rumah kepada seorang Muslim, tetap ada kemungkinan penyewa melakukan perbuatan maksiat, seperti menggunjing, menonton konten yang tidak sesuai syariat, atau perbuatan lain yang menyimpang. Hal ini tidak menjadikan menyewakan rumah kepada orang lain sebagai tindakan haram, karena tanggung jawab atas tindakan di dalam rumah tersebut ada pada penyewa, bukan pada pemilik rumah. Wallahu ta’ala a’lam.
Wallahu a’lam.
***
Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.