Penanya (Hamba Allah di Jawa Timur):
Assalamu’alaikum, Ustaz. Izin bertanya, bagaimana hukumnya terkait batasan waktu jika suami tidak memberikan nafkah batin (tidak menggauli istrinya)? Berapa lama batasannya? Apakah ada ketentuan waktu di mana suami harus kembali menggauli istrinya? Dan bagaimana pula dengan nafkah lahir? Berapa lama batasannya sampai suami harus kembali memberikan nafkah kepada istrinya?
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullah.
Sebenarnya, patokannya adalah jika sang istri tidak dikhawatirkan akan melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang karena tidak mendapatkan nafkah batin (tidak dijimak), maka batas waktunya adalah 4 bulan. Ini sesuai dengan ketentuan dalam syariat mengenai Ila’ (sumpah suami tidak akan menggauli istrinya), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Dalam kasus Ila’, suami diberi tenggat waktu selama 4 bulan. Setelah itu, ia harus memilih antara menceraikan istrinya atau kembali menggaulinya.
Namun, jika ada kekhawatiran bahwa sang istri akan terjerumus dalam zina karena tidak mendapat nafkah batin, maka tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Hal ini bergantung pada kemampuan masing-masing istri dalam menahan diri, yang bisa berbeda-beda. Lingkungan tempat tinggal juga memengaruhi. Jika berada di lingkungan yang rentan terhadap fitnah, maka membiarkan istri tanpa hubungan suami-istri hingga ia terjerumus dalam perbuatan haram adalah dosa.
Kalau suami memang tidak sanggup memenuhi hak istri, lebih baik biarkan ia menikah dengan laki-laki lain yang mampu memenuhi kebutuhannya secara halal. Islam tidak memaksa seorang istri untuk tetap tinggal dalam pernikahan yang justru membahayakan kehormatan dirinya.
Menjaga rumah tangga bukanlah pilihan mutlak yang terbaik dalam semua kondisi. Jika istri memiliki kebutuhan biologis yang tinggi, sedangkan suami tidak mampu memenuhinya dan kondisi ini berpotensi menimbulkan penyimpangan, maka lebih baik ceraikan saja. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga kehormatan dan menyalurkan syahwat secara halal. Memiliki anak adalah tujuan sekunder, sedangkan yang primer adalah menjaga kemaluan (ihsanul farj).
Jadi, seseorang harus tahu diri. Jika memang tidak mampu menjaga istrinya, maka lebih baik biarkan ia bersama orang yang mampu.
Untuk nafkah lahir, umumnya diatur dalam syarat taklik talak yang ditandatangani dalam buku nikah. Setahu saya, batasannya adalah 3 bulan berturut-turut tidak menafkahi. Jika ini terjadi, maka istri berhak menggugat cerai. Silakan buka kembali buku nikah dan baca bagian taklik talaknya. Jika memang suami telah menandatanganinya dan terbukti tidak memberikan nafkah selama tiga bulan, maka bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan cerai. Wallahu a’lam bish-shawab.
***
Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.