Penanya (Abu Ibrahim di Bekasi, Jawa Barat):
“Apakah diperbolehkan ketika berwudhu untuk membasuh bagian yang seharusnya dibasuh 3 kali hanya sebanyak 2 kali?”
Jawaban:
“Boleh saja, karena membasuh tiga kali saat berwudhu tidaklah wajib, melainkan sunnah. Yang wajib adalah satu kali basuhan, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an, yaitu untuk mencuci atau membasuh anggota wudhu sekali saja. Adapun lebih dari itu hukumnya sunnah, dan ini juga pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Dalam riwayat Ibnu Abbas radhiallahu anhu, disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam berwudhu dengan sekali basuhan untuk semua anggota wudhunya (HR. Bukhari).
Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Zaid radhiallahu anhuma (juga dalam Shahih Bukhari), Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam berwudhu dengan dua kali basuhan untuk sebagian anggota wudhu, seperti wajah dan tangan, sementara kepala cukup sekali. Ini juga termasuk sunnah yang boleh dilakukan.
Yang paling sempurna adalah mengikuti hadis Utsman bin Affan radhiallahu anhu, di mana Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam membasuh seluruh anggota wudhu sebanyak tiga kali. Ini dianggap paling ideal dan afdhal, karena tiga kali basuhan tersebut yang dianjurkan oleh Ibnu Syihab az-Zuhri rahimahullah sebagai tata cara wudhu yang paling sempurna. Namun, jika membasuh kurang dari itu, seperti dua kali atau sekali, tetap diperbolehkan, berdasarkan hadis Abdullah bin Zaid dan Ibnu Abbas. Wallahu a’lam bis-shawab.”
Wallahu a’lam.
***
Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.