Edit Content
Click on the Edit Content button to edit/add the content.

Artikel Tanya Jawab

Bolehkan Tinggal Serumah Dengan Kakak Ipar Selama Menginap di Rumah Mertua ?

Artikel Tanya Jawab

Penanya (Hamba Allah di Bekasi, Jawa Barat):

Bismillah. Ustadz, saya ingin bertanya terkait muamalah antara ipar. Ustadz, sebelum hari raya Idul Fitri nanti, kami berencana menginap di rumah mertua. Qadarullah, kemungkinan besar kami akan tinggal serumah dengan kakak ipar (yang bukan mahram), sehingga tentu kami harus menjaga aurat tetap tertutup selama berada di rumah mertua. Alhamdulillah, saya bercadar dan mengikuti pendapat yang mewajibkan cadar. Apakah dalam situasi seperti ini diperbolehkan tinggal serumah, Ustadz?

Jawaban:

“Jazakallahu khair, Tinggal serumah bagi yang bukan mahram tidak menjadi masalah selama mereka dapat menjaga jarak, tidak bersalaman, dan tidak saling melihat aurat. Karena tinggal di satu tempat bukan merupakan larangan bagi orang yang bukan mahram. Jika tinggal satu tempat dilarang, maka kita pun tidak diperbolehkan untuk i’tikaf di masjid. Namun, jika hanya sekedar tinggal di satu tempat dan masing-masing bisa menjaga jarak serta tidak melihat aurat, maka tidak mengapa.”

Wallahu a’lam.

***
Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Bagikan Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *