Penanya (Delima Lestari di Jakarta Timur) :
Ustadz, apakah perempuan diperbolehkan menindik telinga lebih dari satu lubang?
Jawaban :
Mengenai menindik telinga lebih dari satu lubang, misalnya di sini dan di sana, hal ini sebenarnya diperbolehkan karena termasuk dalam perbuatan mubah. Perbuatan mubah adalah perbuatan yang dibolehkan selama tidak bertentangan dengan adat atau kebiasaan masyarakat setempat. Jika menindik lebih dari satu lubang tidak bertentangan dengan adat kaumnya, maka tidak ada masalah. Namun, jika hal itu dianggap menyelisihi adat atau membuat orang berpandangan negatif, maka sebaiknya ditinggalkan.
Selain itu, syarat lainnya adalah tidak menimbulkan mudarat bagi tubuh atau kesehatan. Misalnya, jika menindik telinga dengan banyak lubang secara berjejer dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Segala sesuatu yang menimbulkan bahaya memang dilarang. Jadi, pada dasarnya menindik lebih dari satu lubang boleh, asalkan tidak bertentangan dengan adat setempat dan tidak membahayakan kesehatan.
Wallahu a’lam.
***
Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.