Penanya (Saudara Ian di Jakarta Pusat):
Bismillah. Saya pernah membuat lelucon tentang agama di tongkrongan saya. Sekarang saya ingin bertaubat dan mengucapkan ulang syahadat. Apakah kehadiran saksi menjadi syarat sahnya taubat atau hanya dianjurkan, Ustaz?
Jawaban:
Barakallahu fikum. Alhamdulillah.
Jika seseorang ingin bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan memperbarui syahadatnya—karena merasa bahwa lelucon yang pernah ia ucapkan tergolong mengolok-olok agama Allah—maka itu adalah langkah yang baik dan wajib dilakukan.
Terkait pertanyaan mengenai saksi, maka perlu diketahui bahwa tidak disyaratkan adanya saksi dalam taubat ataupun dalam pengucapan dua kalimat syahadat. Seandainya seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat sendirian, tanpa didengar orang lain, maka itu sudah cukup dan syahadatnya sah. Ia tetap dihukumi sebagai seorang Muslim.
Wallahu a’lam.
***
Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.