Edit Content
Click on the Edit Content button to edit/add the content.

Artikel Tanya Jawab

Apakah Sistem Reseller Online Saya Sesuai Syariat?

Artikel Tanya Jawab

Penanya (Widhi Citra Nilanjari di Sukoharjo, Jawa Tengah):

“Saya penjual online yang menjadi reseller beberapa supplier. Saya sudah mendapat izin dari supplier untuk memposting gambar produk mereka. Jika ada pesanan, saya baru ambilkan barangnya, dan akad jual beli dengan pelanggan terjadi saat barang sudah ready di saya. Saya juga selalu menanyakan kembali kepada pelanggan apakah akan jadi membeli atau tidak, tanpa ada kesepakatan sebelumnya. Bagaimana, Ustaz, dengan muamalah dagang saya?”

Jawaban:

Skema yang Anda jelaskan tadi tidak masalah, karena ketika transaksi terjadi, Anda benar-benar sudah memiliki barang. Kalaupun barang belum ada di tangan Anda dan langsung dikirimkan dari supplier kepada pelanggan (yang dikenal sebagai dropshipping), hal ini insya Allah tetap diperbolehkan, karena Anda telah mendapat izin dari pemilik barang untuk memasarkannya. Dengan izin tersebut, Anda berstatus sebagai wakil pemilik barang dan memiliki kuasa untuk menjualnya. Maka, secara hukum Anda dianggap memiliki barang tersebut, bukan bertindak atas nama pribadi, tetapi mewakili pemilik barang.

Hal ini mirip dengan berbagai transaksi di toko atau pasar modern, di mana kita tidak langsung bertransaksi dengan pemilik toko atau pabrik, tetapi melalui wakil mereka, yaitu karyawan. Karyawan ini bukan pemilik barang, tetapi mereka memiliki kuasa dan kewenangan untuk mewakili pemilik barang dalam menjual, menyerahkan barang, menjalin akad jual beli, menerima pembayaran, bahkan menyediakan layanan purna jual. Demikian pula, ketika Anda telah mendapatkan izin dari pemilik barang untuk memasarkan produk, Anda tidak bertindak atas nama pribadi, tetapi mewakili pemilik barang.

Atas jasa Anda sebagai wakil, Anda diizinkan untuk mengambil keuntungan atau menaikkan harga jual barang tersebut. Selisih harga itu menjadi hak Anda dan didapat dengan restu dari pemilik barang, sehingga menjadi halal. Dengan demikian, baik melalui metode yang Anda gunakan saat ini maupun melalui skema dropshipping, insya Allah keduanya diperbolehkan. Wallahu ta’ala a’lam.

Wallahu a’lam.

***
Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Bagikan Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *