Penanya (Bapak Sudarto di Banyuwangi):
Mengenai hukum membeli kambing kurban dengan sistem arisan. Apakah kurbannya sah, Ustaz?
Jawaban:
Baik. Arisan merupakan salah satu metode sosial yang ada di zaman kita sekarang. Alhamdulillah, selama arisan tersebut tidak mengandung unsur negatif seperti gharar (ketidakjelasan), riba, atau hal yang serupa, maka menurut sebagian ulama kontemporer, hukumnya boleh.
Jika arisan tersebut digunakan untuk mendukung ibadah tertentu, seperti sedekah atau kurban, maka hal itu menjadi semakin baik dan bahkan bisa dianjurkan. Ini karena sebagian orang mengalami kesulitan ketika harus menabung sendiri. Sering kali uangnya habis sebelum sempat terkumpul.
Namun, ketika dibuat sistem seperti arisan—yang tujuannya untuk mendukung pelaksanaan ibadah kurban atau sedekah—maka seseorang bisa lebih komitmen. Dalam sistem arisan, terdapat kontrol sosial karena melibatkan hak dan kewajiban antar peserta. Jika seseorang mendapatkan giliran lebih dahulu, ia berkewajiban untuk membayar kepada peserta lainnya sesuai kesepakatan.
Para ulama membolehkan arisan, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama kontemporer. Jadi, tidak masalah, selama tidak mengandung unsur riba, gharar, atau unsur terlarang lainnya.
Namun, ketika sistem arisan ini digunakan untuk mendukung ibadah kurban, hendaknya diperhatikan beberapa hal, misalnya:
Jangan sampai ada unsur gharar. Jangan sampai jumlah atau nominal yang diperoleh dalam arisan berbeda-beda antara bulan ke bulan atau tahun ke tahun. Hendaknya nominal yang diterima bersifat tetap dan jelas.
Contohnya, jika arisan disepakati sebesar Rp3 juta untuk membeli seekor kambing, maka dibuat mekanisme agar setiap kali pencairan arisan, jumlah yang diterima tetap Rp3 juta. Hindari adanya perubahan jumlah yang dapat menimbulkan masalah atau keraguan di kemudian hari.
Saya tidak mengatakan bahwa semua bentuk arisan pasti mengandung riba atau gharar, namun hendaknya hal-hal seperti itu dihindari. Jangan sampai kita bingung atau ragu akibat sistem yang tidak jelas.
Misalnya, jika peserta arisan berjumlah 30 orang, dan setiap orang membayar Rp100.000 per bulan, maka teruskan sistem itu secara konsisten tanpa adanya fluktuasi iuran yang bisa merugikan sebagian peserta.
Kesimpulannya, arisan diperbolehkan menurut mayoritas ulama kontemporer. Jika kemudian digunakan untuk mendukung ibadah seperti kurban, maka itu juga diperbolehkan. Dan, insyaAllah, ibadah kurbannya pun sah.
Wallahu a’lam.
***
Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.