Bolehkah Bagi Wanita Pergi Haji Atau Umroh Tanpa Mahram?

Penanya (Tifani Argi Diamanti di Batu, Jawa Timur): Bismillah. Assalamu’alaikum Ustaz, ana ingin bertanya. Berapa jarak safar yang tidak diperbolehkan bagi akhwat (perempuan) untuk bepergian sendiri tanpa mahram? Dan bagaimana hukum safar untuk umrah atau haji bagi akhwat tanpa mahram? Syukran, jazakallahu khairan. Jawaban: Baik. Hadisnya jelas. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” Perjalanan sehari semalam pada masa itu diukur dengan perjalanan unta. Para ulama kemudian menyimpulkan bahwa jarak tersebut kira-kira setara dengan 80 kilometer. Maka dari itu, itulah yang kemudian dianggap sebagai jarak safar yang tidak dibolehkan bagi seorang wanita kecuali bersama mahram. Pendapat ini adalah pendapat yang paling sesuai dengan dalil. Terkait dengan pertanyaan kedua, tentang ibadah haji dan umrah. Ketika ada seorang wanita yang hendak melakukan perjalanan untuk ibadah—baik haji maupun umrah—dan sebagian ulama mewajibkan umrah bagi yang pertama kali, maka apakah dia tetap harus didampingi oleh mahram? Jawabannya: Wallahu a’lam, iya. Dalam Sahih Muslim disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan: “Tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali bersama mahramnya, dan tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram.” Lalu ada seorang sahabat yang bertanya: “Ya Rasulullah, istriku akan melaksanakan ibadah haji, sementara aku telah diwajibkan untuk ikut serta dalam sebuah pertempuran.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tinggalkan pasukanmu dan temani istrimu.” Ini menunjukkan bahwa ibadah haji dan umrah tidak dikecualikan dari larangan safar bagi wanita tanpa mahram. Meski begitu, sebagian fuqaha atau ulama fikih memang membolehkan jika wanita tersebut berangkat bersama rufqatun ma’mūnah (rombongan yang aman dan terpercaya), seperti rombongan wanita-wanita lainnya. Namun, pendapat yang lebih kuat dan lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat yang mewajibkan adanya mahram, sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Bolehkah Berwudhu dengan Mengulangi Basuhan Hanya 2 Kali

Penanya (Abu Ibrahim di Bekasi, Jawa Barat): “Apakah diperbolehkan ketika berwudhu untuk membasuh bagian yang seharusnya dibasuh 3 kali hanya sebanyak 2 kali?” Jawaban: “Boleh saja, karena membasuh tiga kali saat berwudhu tidaklah wajib, melainkan sunnah. Yang wajib adalah satu kali basuhan, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an, yaitu untuk mencuci atau membasuh anggota wudhu sekali saja. Adapun lebih dari itu hukumnya sunnah, dan ini juga pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Dalam riwayat Ibnu Abbas radhiallahu anhu, disebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam berwudhu dengan sekali basuhan untuk semua anggota wudhunya (HR. Bukhari). Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Zaid radhiallahu anhuma (juga dalam Shahih Bukhari), Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam berwudhu dengan dua kali basuhan untuk sebagian anggota wudhu, seperti wajah dan tangan, sementara kepala cukup sekali. Ini juga termasuk sunnah yang boleh dilakukan. Yang paling sempurna adalah mengikuti hadis Utsman bin Affan radhiallahu anhu, di mana Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam membasuh seluruh anggota wudhu sebanyak tiga kali. Ini dianggap paling ideal dan afdhal, karena tiga kali basuhan tersebut yang dianjurkan oleh Ibnu Syihab az-Zuhri rahimahullah sebagai tata cara wudhu yang paling sempurna. Namun, jika membasuh kurang dari itu, seperti dua kali atau sekali, tetap diperbolehkan, berdasarkan hadis Abdullah bin Zaid dan Ibnu Abbas. Wallahu a’lam bis-shawab.” Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Hukum Safar Bagi Wanita Yang Ditemani Oleh Saudari Perempuan

Penanya (Ima Karmila Karim di Boyolali, Jawa Tengah): Seorang wanita safar Dengan anak perempuan atau kakak Dengan adik perempuan bolehkah? Jawaban: “Dalilnya adalah hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, yang menyatakan bahwa tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk melakukan safar (perjalanan jauh) yang memerlukan waktu sehari semalam, kecuali jika ia ditemani oleh mahram. Di zaman dahulu, perjalanan sehari semalam menggunakan unta diperkirakan berjarak sekitar 80 kilometer. Karena itu, jika seorang wanita menempuh perjalanan sejauh itu, ia harus ditemani mahram. Mahram adalah laki-laki yang haram dinikahi oleh wanita tersebut, seperti ayah kandung, kakak kandung, paman, anak kandung, atau kakek. Anak kandung bisa menjadi mahram jika sudah baligh, begitu juga adik laki-laki jika sudah baligh. Para ulama menjelaskan bahwa keberadaan mahram bertujuan untuk menjaga, melindungi, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap wanita yang ditemaninya. Anak kecil tidak dapat menjadi mahram karena ia belum bisa memberikan perlindungan yang diperlukan. Jadi, mahram hanya berlaku untuk laki-laki yang sudah baligh dan memiliki hubungan yang tidak memungkinkan pernikahan. Wallahu a’lam.” Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Bolehkan Tinggal Serumah Dengan Kakak Ipar Selama Menginap di Rumah Mertua ?

Penanya (Hamba Allah di Bekasi, Jawa Barat): Bismillah. Ustadz, saya ingin bertanya terkait muamalah antara ipar. Ustadz, sebelum hari raya Idul Fitri nanti, kami berencana menginap di rumah mertua. Qadarullah, kemungkinan besar kami akan tinggal serumah dengan kakak ipar (yang bukan mahram), sehingga tentu kami harus menjaga aurat tetap tertutup selama berada di rumah mertua. Alhamdulillah, saya bercadar dan mengikuti pendapat yang mewajibkan cadar. Apakah dalam situasi seperti ini diperbolehkan tinggal serumah, Ustadz? Jawaban: “Jazakallahu khair, Tinggal serumah bagi yang bukan mahram tidak menjadi masalah selama mereka dapat menjaga jarak, tidak bersalaman, dan tidak saling melihat aurat. Karena tinggal di satu tempat bukan merupakan larangan bagi orang yang bukan mahram. Jika tinggal satu tempat dilarang, maka kita pun tidak diperbolehkan untuk i’tikaf di masjid. Namun, jika hanya sekedar tinggal di satu tempat dan masing-masing bisa menjaga jarak serta tidak melihat aurat, maka tidak mengapa.” Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Apakah Wanita Dengan Haid Terus Menerus Harus Salat dan Puasa atau Menunggu Haid Berhenti?

Penanya (Safana di Bondowoso, Jawa Timur) : Apabila seorang wanita mengalami gangguan hormonal yang menyebabkan haid terus-menerus, meskipun sudah berobat, dan dokter menyatakan bahwa darah yang keluar adalah darah haid, bahkan hingga berlangsung sangat lama, misalnya sampai satu bulan, bagaimana sebaiknya? Setelah pengobatan, darah haid berhenti selama 3 hari tetapi kemudian keluar lagi. Pertanyaannya, apakah wanita tersebut harus melaksanakan ibadah salat dan puasa seperti biasa, ataukah menunggu sampai darah haid berhenti sempurna? Jazakumullah khairan. Jawaban : Ini disebut darah penyakit, karena ada perbedaan antara darah haid, yang dikenal sebagai darah kebiasaan wanita, dan darah penyakit. Dalam bahasa Arab, darah kebiasaan wanita disebut addaurah syahriah, yaitu darah haid yang biasa dikenali perempuan, yang memiliki ciri dan waktu tertentu. Namun, jika darah itu terus keluar dan tidak berhenti, para ulama mengategorikannya sebagai darah penyakit, atau istihadhah. Istihadhah adalah darah yang keluar bukan karena kebiasaan haid, tetapi karena suatu penyakit, dan darah ini tidak menghalangi seorang wanita untuk beribadah. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, darah haid tidak boleh lebih dari 15 hari. Siklus haid wanita bervariasi, ada yang 3 hari, 7 hari, 10 hari, hingga 15 hari. Jika darah keluar lebih dari itu, meskipun tampak seperti darah haid, maka itu dianggap darah penyakit atau istihadhah, yang tidak menghalangi seorang wanita untuk melaksanakan salat, puasa, dan ibadah lainnya. Jika seorang wanita tidak bisa membedakan antara haid dan istihadhah, maka dia cukup mengikuti kebiasaan haidnya. Misalnya, jika dia biasanya haid pada tanggal tertentu, dia mengikuti periode tersebut sebagai haid. Setelah itu, darah yang keluar dianggap sebagai istihadhah. Wanita tersebut perlu mandi, memakai pembalut, dan memastikan darah tidak mengotori pakaian, lalu dia melaksanakan salat seperti biasa. Sebelum setiap salat, dia mencuci area keluarnya darah dan berwudu kembali. Jika wanita tersebut tidak hafal periode haidnya, dia bisa memperkirakan dengan melihat kebiasaan wanita di sekitarnya, seperti ibu, saudara perempuan, atau kerabatnya. Jika masih tidak bisa menentukan, dia dapat berijtihad dan menetapkan durasi haid, misalnya 7 hari, dan setelah itu dia melaksanakan ibadah seperti biasa. Wallahu a’lam bishowab Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Lebih Baik Mana Mendahulukan Haji atau Umroh?

Penanya : Sinta Pratiwi “Bismillah izin bertanya. Orang tua saya berusia 55 tahun belum daftar haji. Antrian haji sangat panjang. Jika kelak Insya Allah saya ada rezeki apakah lebih baik mendaftarkan haji atau umroh? Apakah boleh mendaftarkan umroh terlebih dahulu? Jazakumullahu khoiron” Ustadz Menjawab :  Wa jazakumullahu khairan dan ini merupakan fenomena yang sering terjadi di tengah kaum muslimin pada saat fenomenanya untuk melaksanakan ibadah haji harus menunggu waktu yang panjang. Sehingga penuh dengan spekulasi apakah umurku akan sampai, bisa berangkat atau tidak. Maka sebenarnya para ulama menyebutkan orang yang menunaikan ibadah haji dan dia mendapatkan kewajiban adalah orang yang mampu, ini yang pertama. Yang kedua, tingkat kemampuan itu akan dinilai pada saat keberangkatan. Pada saat musim haji telah tiba, lalu dia memiliki biaya yang bisa dipersiapkan untuk mempersiapkan kendaraan maupun perbekalan maka dia menjadi wajib untuk melaksanakan ibadah haji. Adapun Haji yang masih lama tidak tahu kapan datangnya, hitungan kasar kita 30 tahun misalkan, tapi apakah itu akan betul-betul kita dapatkan? Taruhlah misalkan karena sudah sepuh, sudah tua, akhirnya bisa dipotong dipercepat menjadi 15 tahun. Tapi itupun masih terlampau lama. Maka para ulama mengatakan kewajiban itu belum diukur dan distandarkan kecuali pada saat datang masa musim haji itu. Kalau seandainya kita sudah siap semua biaya akan tetapi belum mencukupi pada saat keberangkatan karena biayanya naik misalkan. Atau kita sudah siap mencukupi dan harta semua cukup akan tetapi kita masih belum bisa berangkat karena harus antri misalnya, maka kewajiban itu belum berkenaan dengan kita sebagai seorang muslim. Maka ketika kita mampu untuk melaksanakan ibadah lain yang lebih dekat, Wallahua’lam, yang bisa kita kerjakan adalah yang terdekat dan mampu sesegera mungkin. Umroh kalau seandainya kita bisa kerjakan sekarang maka ini yang lebih kita dahulukan sebagaimana umroh pun juga sebagian ulama mengatakan diwajibkan sekalipun sekali seumur hidup setelahnya baru sunnah, ini menurut sebagian para ulama. Artinya pada saat kita mampu untuk melaksanakan umroh sementara haji masih belum tahu kapan terlaksananya, kalau kita tunda bisa jadi haji tidak laksanakan umroh pun tidak terlaksana, maka kita laksanakan yang mungkin. Kemudian siapa tahu justru setelah itu Allah ‘Azza wa Jalla akan mengabulkan do’a-do’a kita pada saat umroh sehingga rezeki semakin mudah untuk mendapatkan sehingga kita bisa semakin mempercepat jarak tunggu kita untuk melaksanakan ibadah haji. Wallahu A’lam Bishawab. *** Dijawab oleh Ustadz. Dr. Emha Hasan Ayatullah, M.A. حفظه الله