Penanya (Safana di Bondowoso, Jawa Timur) :
Apabila seorang wanita mengalami gangguan hormonal yang menyebabkan haid terus-menerus, meskipun sudah berobat, dan dokter menyatakan bahwa darah yang keluar adalah darah haid, bahkan hingga berlangsung sangat lama, misalnya sampai satu bulan, bagaimana sebaiknya? Setelah pengobatan, darah haid berhenti selama 3 hari tetapi kemudian keluar lagi. Pertanyaannya, apakah wanita tersebut harus melaksanakan ibadah salat dan puasa seperti biasa, ataukah menunggu sampai darah haid berhenti sempurna? Jazakumullah khairan.
Jawaban :
Ini disebut darah penyakit, karena ada perbedaan antara darah haid, yang dikenal sebagai darah kebiasaan wanita, dan darah penyakit. Dalam bahasa Arab, darah kebiasaan wanita disebut addaurah syahriah, yaitu darah haid yang biasa dikenali perempuan, yang memiliki ciri dan waktu tertentu. Namun, jika darah itu terus keluar dan tidak berhenti, para ulama mengategorikannya sebagai darah penyakit, atau istihadhah. Istihadhah adalah darah yang keluar bukan karena kebiasaan haid, tetapi karena suatu penyakit, dan darah ini tidak menghalangi seorang wanita untuk beribadah.
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, darah haid tidak boleh lebih dari 15 hari. Siklus haid wanita bervariasi, ada yang 3 hari, 7 hari, 10 hari, hingga 15 hari. Jika darah keluar lebih dari itu, meskipun tampak seperti darah haid, maka itu dianggap darah penyakit atau istihadhah, yang tidak menghalangi seorang wanita untuk melaksanakan salat, puasa, dan ibadah lainnya.
Jika seorang wanita tidak bisa membedakan antara haid dan istihadhah, maka dia cukup mengikuti kebiasaan haidnya. Misalnya, jika dia biasanya haid pada tanggal tertentu, dia mengikuti periode tersebut sebagai haid. Setelah itu, darah yang keluar dianggap sebagai istihadhah. Wanita tersebut perlu mandi, memakai pembalut, dan memastikan darah tidak mengotori pakaian, lalu dia melaksanakan salat seperti biasa. Sebelum setiap salat, dia mencuci area keluarnya darah dan berwudu kembali.
Jika wanita tersebut tidak hafal periode haidnya, dia bisa memperkirakan dengan melihat kebiasaan wanita di sekitarnya, seperti ibu, saudara perempuan, atau kerabatnya. Jika masih tidak bisa menentukan, dia dapat berijtihad dan menetapkan durasi haid, misalnya 7 hari, dan setelah itu dia melaksanakan ibadah seperti biasa. Wallahu a’lam bishowab
Wallahu a’lam.
***
Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.