Penanya (Herman Felany di Mahakam Ulu, Kalimantan Timur):
“Di desa saya mayoritas penduduknya non-Muslim. Ketika ada tetangga non-Muslim yang meninggal, apakah kita boleh ikut membantu, seperti berkumpul bersama warga lainnya di tempat tersebut? Dan apakah diperbolehkan memberi sumbangan, baik berupa uang, beras, maupun bantuan lainnya?”
Jawaban:
“Bertakziyah atau datang ke keluarga yang berduka, meskipun mereka non-Muslim, pada dasarnya tidak masalah. Seorang tetangga yang mendengar kabar bahwa tetangganya yang non-Muslim meninggal dunia boleh datang untuk menghibur keluarga yang ditinggalkan. Menghibur mereka dengan mengingatkan bahwa ini adalah musibah yang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala juga diperbolehkan. Meskipun mereka adalah non-Muslim, kita dapat mengatakan bahwa ini adalah takdir Allah, dan bahwa semua manusia pada akhirnya akan meninggal dunia.
Jika seseorang ingin memberikan bantuan, seperti memberikan makanan atau sumbangan harta, ini juga diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah mendoakan ampunan atau rahmat bagi non-Muslim yang telah meninggal dunia, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an: ‘Tidaklah pantas bagi nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan bagi orang-orang musyrik’ (QS. At-Tawbah: 113).”
Wallahu a’lam.
***
Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.