Haruskah Diam Atau Melawan? Saat Pertengkaran Terjadi di Depan Anak

Penanya (Ummu Fulanah): “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Ustaz selalu diberikan kesehatan dan keberkahan oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Mohon nasihatnya, Ustaz. Ana sudah menikah kurang lebih 5 tahun. Ana dan suami terpaut usia yang cukup jauh. Namun kami masih sering bertengkar, dan suami sering meninggikan suara. Ana pun kadang terpancing dan membalas dengan nada tinggi, bahkan sampai terjadi di depan anak kami. Mohon nasihatnya agar kami berdua bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih sabar ke depannya. Jazakallahu khairan.” Jawaban: Subhanallah… Kita tahu, setelah atau sebelum kemerdekaan, pernikahan usia muda adalah hal biasa. Walaupun secara usia masih belia, tapi mereka sudah matang dan siap memikul tanggung jawab rumah tangga. Anak perempuan usia 13 atau 14 tahun sudah punya anak dan siap jadi ibu. Tapi sekarang, usia 20 tahun pun belum tentu siap jadi istri bahkan suami pun begitu. Ironisnya, sekolah bertahun-tahun ternyata tidak otomatis menjadikan seseorang dewasa. Maka, inilah yang perlu direnungkan. Dahulu, meski pendidikan formal terbatas, tapi mereka bisa menghidupkan peran keluarga dengan baik. Sekarang, banyak yang cerdas secara akademik, tapi belum tentu siap jadi suami atau istri. Kembali ke pertanyaan utama : Bicara tentang pertikaian suami istri, terlebih jika terjadi di depan anak-anak, tentu ada beberapa nasihat penting untuk suami dan istri. Nasihat untuk Suami: Engkau adalah pemimpin. Allah berfirman: (QS. An-Nisa: 34) “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita…” Menjadi pemimpin itu tidak mudah. Pemimpin harus punya visi besar, sifat sabar, dan mampu melihat kelebihan anggota keluarganya, bukan hanya kekurangannya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah (istrinya). Jika ia membenci satu sifat darinya, maka pasti ada sifat lain yang ia sukai.” (HR. Muslim) Lihatlah kelebihan istrimu. Jangan hanya menyoroti kekurangannya. Marah itu seperti badai. Badai bisa merobohkan pohon, menghancurkan atap, tetapi tidak mampu membuka simpul tali dia hanya memutuskan. Begitulah amarah. Ia tidak menyelesaikan masalah, justru bisa merusak bangunan rumah tangga. Ketika ada seseorang datang kepada RasulullahShallallahu ‘Alaihi Wasallam dan meminta nasihat, Nabi hanya mengatakan: “La taghdhob.” “Jangan marah.” (HR. Bukhari) Ia mengulang permintaannya, tapi Nabi tetap menjawab hal yang sama: “Jangan marah.” Jika istri memancing emosi, ingat sabda Nabi ﷺ: “Apabila salah seorang di antara kalian marah, maka hendaklah ia diam.” (HR. Ahmad) Meninggikan suara di rumah bukanlah solusi. Nasihat untuk Istri: Ketika suami marah, diam adalah bentuk kekuatan. Katakan: “Afwan, aku minta maaf.” Meskipun dalam hati kau merasa tidak bersalah, ini bukan pengadilan. Ini rumah tangga, tempat membangun, bukan mencari siapa yang benar atau salah. Bayangkan jika tukang dan kuli bangunan saling bertengkar — bangunan tidak akan pernah selesai, bahkan bisa hancur. Maka, wahai istri, minta maaflah, walau engkau benar. Demi keutuhan rumah tangga. Pesan Penutup Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Aku menjamin rumah di pinggiran surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan, meskipun dia berada di pihak yang benar.” (HR. Abu Dawud) Hormatilah suami. Sambut ia dengan baik sepulang kerja. Jangan langsung menuduh atau menginterogasi, “Kenapa telat? Dari mana saja?” Bisa jadi, pertanyaan itu memicu amarah. Sebaliknya, sambut dengan senyum dan perhatian. Siapkan makanan atau minuman. Saling menghargai akan memadamkan api pertikaian dan menghadirkan ketenangan di dalam rumah. Barakallahu fikum. Semoga Allah menjaga rumah tangga kita dari pertikaian dan mengisinya dengan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sebaliknya, sambut dengan senyum dan perhatian. Siapkan makanan atau minuman. Saling menghargai akan memadamkan api pertikaian dan menghadirkan ketenangan di dalam rumah. Barakallahu fikum. Semoga Allah menjaga rumah tangga kita dari pertikaian dan mengisinya dengan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Hukum Batasan Suami Tidak Memberikan Nafkah Batin Kepada Istri

Penanya (Hamba Allah di Jawa Timur): Assalamu’alaikum, Ustaz. Izin bertanya, bagaimana hukumnya terkait batasan waktu jika suami tidak memberikan nafkah batin (tidak menggauli istrinya)? Berapa lama batasannya? Apakah ada ketentuan waktu di mana suami harus kembali menggauli istrinya? Dan bagaimana pula dengan nafkah lahir? Berapa lama batasannya sampai suami harus kembali memberikan nafkah kepada istrinya? Jawaban: Wa’alaikumsalam warahmatullah. Sebenarnya, patokannya adalah jika sang istri tidak dikhawatirkan akan melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang karena tidak mendapatkan nafkah batin (tidak dijimak), maka batas waktunya adalah 4 bulan. Ini sesuai dengan ketentuan dalam syariat mengenai Ila’ (sumpah suami tidak akan menggauli istrinya), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Dalam kasus Ila’, suami diberi tenggat waktu selama 4 bulan. Setelah itu, ia harus memilih antara menceraikan istrinya atau kembali menggaulinya. Namun, jika ada kekhawatiran bahwa sang istri akan terjerumus dalam zina karena tidak mendapat nafkah batin, maka tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Hal ini bergantung pada kemampuan masing-masing istri dalam menahan diri, yang bisa berbeda-beda. Lingkungan tempat tinggal juga memengaruhi. Jika berada di lingkungan yang rentan terhadap fitnah, maka membiarkan istri tanpa hubungan suami-istri hingga ia terjerumus dalam perbuatan haram adalah dosa. Kalau suami memang tidak sanggup memenuhi hak istri, lebih baik biarkan ia menikah dengan laki-laki lain yang mampu memenuhi kebutuhannya secara halal. Islam tidak memaksa seorang istri untuk tetap tinggal dalam pernikahan yang justru membahayakan kehormatan dirinya. Menjaga rumah tangga bukanlah pilihan mutlak yang terbaik dalam semua kondisi. Jika istri memiliki kebutuhan biologis yang tinggi, sedangkan suami tidak mampu memenuhinya dan kondisi ini berpotensi menimbulkan penyimpangan, maka lebih baik ceraikan saja. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga kehormatan dan menyalurkan syahwat secara halal. Memiliki anak adalah tujuan sekunder, sedangkan yang primer adalah menjaga kemaluan (ihsanul farj). Jadi, seseorang harus tahu diri. Jika memang tidak mampu menjaga istrinya, maka lebih baik biarkan ia bersama orang yang mampu. Untuk nafkah lahir, umumnya diatur dalam syarat taklik talak yang ditandatangani dalam buku nikah. Setahu saya, batasannya adalah 3 bulan berturut-turut tidak menafkahi. Jika ini terjadi, maka istri berhak menggugat cerai. Silakan buka kembali buku nikah dan baca bagian taklik talaknya. Jika memang suami telah menandatanganinya dan terbukti tidak memberikan nafkah selama tiga bulan, maka bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan cerai. Wallahu a’lam bish-shawab. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Apakah Status Talak Berubah Setelah Setahun Tanpa Rujuk: Talak 1 atau Talak 3?

Penanya (Yudi Wasianto di Jakarta): Seorang suami mentalak 1 istrinya, kemudian setelah 1 tahun tidak rujuk (resmi berpisah rumah), apakah status sang istri tetap talak 1 (yang boleh dinikahi lagi) atau talak 3 (tidak boleh dinikahi lagi, kecuali sudah bercerai dari suami yang lain)? Jawaban: Naam, ahibbati fillah. Allah Azza wa Jalla memperbolehkan talak dalam kondisi yang memang dibutuhkan. Para ulama berpendapat bahwa hukum asal talak itu tidak diperbolehkan, berbeda dengan nikah yang dianjurkan. Namun, ketika talak diperlukan, maka itu menjadi solusi terakhir. Terkadang, ketidakcocokan atau konflik berkepanjangan membuat kehidupan rumah tangga berantakan, sehingga perpisahan dilakukan dengan harapan masing-masing mendapatkan jalan takdir yang lebih baik. Allah Azza wa Jalla berfirman: “Talak itu dua kali. Maka tahanlah dengan cara yang baik atau lepaskanlah dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229) Artinya, jika talak sudah terjadi, suami boleh memilih untuk rujuk atau berpisah secara baik-baik. Ketika seorang wanita diceraikan untuk pertama kali, dia memiliki masa iddah. Dalam masa iddah itu, para suami wajib tetap memberikan nafkah kepada istrinya. Masa iddah adalah tiga kali masa suci bagi wanita yang haid, atau tiga bulan bagi wanita yang tidak haid. Jika masa iddah sudah selesai, maka hubungan suami istri dianggap putus. Suami tidak bisa lagi rujuk begitu saja. Kalau suami ingin kembali bersama istrinya, harus dilakukan akad nikah yang baru, dengan lamaran seperti pernikahan awal. Status talaknya tetap talak satu, tidak otomatis menjadi talak tiga. Namun, selama masa iddah, suami boleh rujuk tanpa persetujuan dari istri atau keluarganya. Setelah masa iddah selesai, kalau ingin kembali, suami harus melamar dan menikah lagi secara sah. Dalam masa idah, talak pertama tetap dihitung sebagai talak satu. Jika rujuk dilakukan dalam masa idah, suami tidak perlu persetujuan istri atau keluarganya; cukup dengan menyatakan rujuk, maka mereka kembali sebagai suami-istri. Namun, setelah masa idah berakhir, jika suami ingin kembali, ia harus melamar dan menikahi wanita tersebut dengan akad yang baru. Tadi juga disebutkan, jika sang istri sedang hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan. Kalau sudah setahun berlalu, dan masa iddah selesai, berarti talaknya tetap talak satu, tapi suami tidak bisa langsung rujuk. Dia harus melamar dan menikahi istrinya kembali seperti pernikahan biasa. Jadi, statusnya tetap talak satu, bukan talak tiga. Hanya saja, yang membedakan adalah proses rujuk. Dalam masa iddah bisa rujuk tanpa akad baru, setelah masa iddah harus ada lamaran dan akad nikah ulang. Barakallahu fikum, semoga penjelasan ini bermanfaat. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Hukum Menceritakan Kekurangan Istri Pertama kepada Istri Kedua dalam Islam

Penanya (Hamba Allah di Gresik, Jawa Timur): Apakah hak istri pertama dan istri kedua (yang dinikahi secara siri) sama? Dan apa hukumnya jika seorang suami menceritakan semua konflik, kekurangan, dan hal-hal yang membuatnya tidak suka dari istri pertama kepada istri keduanya (istri siri)? Jawaban: Jika kita membahas tentang hak istri, Allah Azza wa Jalla memang membolehkan seorang lelaki untuk menikah lebih dari satu. Ini adalah hak suami, namun ada yang memilih mengambil hak tersebut dan ada pula yang tidak. Jadi, ketika seorang suami berniat menikah lagi, baik istri kedua, ketiga, atau keempat, ia sebenarnya tidak memerlukan izin dari istri pertama, asalkan suami yakin mampu berlaku adil. Allah berfirman, “Fain khiftum alla ta’dilu, fawahidatan.” Jika suami khawatir tidak mampu berlaku adil, maka cukup satu istri. Lalu, apakah hak istri pertama dan istri kedua sama? Dalam hak sebagai istri, keduanya memiliki hak yang sama, meskipun istri pertama telah lebih lama menikah. Misalnya, istri pertama sudah hidup bersama suami selama 10 tahun. Namun, waktu kebersamaan itu tidak dibagi; ketika suami menikah lagi, istri kedua memiliki hak yang sama sebagai istri, termasuk hak mabit (giliran malam) secara adil. Hal-hal yang tidak dapat disamakan di antaranya adalah rasa cinta, karena cinta sulit untuk dibagi secara setara. Dalam hal nafkah, ada pengecualian karena nafkah tergantung pada kebutuhan masing-masing. Misalnya, istri pertama yang memiliki anak akan membutuhkan nafkah lebih banyak daripada istri kedua yang belum memiliki anak. Maka, suami bisa membagi nafkah sesuai kebutuhan tanpa melanggar prinsip keadilan. Jika ada kesepakatan tertentu, misalnya suami memberi tahu istri kedua bahwa ia hanya bisa mabit pada akhir pekan atau hari tertentu karena alasan pekerjaan atau lainnya, dan istri kedua menerima kesepakatan tersebut, maka suami tidak dianggap zalim. Sebaliknya, jika istri kedua tidak menerima dan ingin keadilan penuh, maka pernikahan tidak perlu dilanjutkan jika kesepakatan tidak bisa tercapai. Mengenai masalah menceritakan konflik dengan istri pertama kepada istri kedua, ada hal yang perlu diperhatikan. Jika tujuannya untuk mencari solusi atau pemahaman, maka hal ini dibolehkan. Misalnya, suami menjelaskan bahwa ia mungkin tidak bisa datang tepat waktu atau tidak dapat sering bertemu karena ada masalah di rumah. Ini dilakukan agar istri kedua memaklumi keadaan. Namun, jika hanya sekadar membicarakan keburukan istri pertama, itu bisa menjadi gibah (menggunjing). Sebaiknya, suami tidak membuka aib istri pertama kepada siapapun, termasuk kepada istri kedua. Hal-hal yang terjadi di rumah cukup diselesaikan di rumah tersebut tanpa harus diceritakan secara detail. Misalnya, cukup memberi penjelasan singkat kepada istri kedua bahwa keadaan di rumah sedang kurang baik, tanpa masuk ke dalam rincian yang tidak perlu. Dengan demikian, suami sebaiknya tidak menceritakan konflik rumah tangga kecuali ada tujuan yang jelas untuk mencari solusi, bukan untuk memperburuk situasi. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Menghadapi Istri yang Menjauh dan Mengungkapkan Ketidakcintaan Pasca Pernikahan

Penanya (Rizki di Garut, Jawa Barat): Pernikahan saya baru 1 bulan lebih, namun selang 4 hari pernikahan, ada perubahan pada diri sang istri. Ia cenderung cuek dan hak suami pun kadang tidak terpenuhi. Dan saya lihat makin kesini dia semakin benci dan agak menjauh, dia pernah bilang katanya dia tidak cinta sama suami spontan semenjak hari pernikahan. Apa yang harus saya lakukan menghadapi istri seperti ini? Dan juga dia pernah mengatakan ingin pisah saja, namun ada dugaan ia sekarang hamil Jawaban: Terkadang ada perempuan yang dipaksa menikah oleh keluarganya. Dia sebenarnya tidak ingin menikah, tetapi karena tekanan keluarga, dia akhirnya setuju. Jika memang ada unsur pemaksaan dalam pernikahan tersebut, hal ini bisa menimbulkan masalah. Namun, jika awalnya tidak ada paksaan, dan pernikahan dimulai dengan baik-baik saja, serta ada perasaan cinta dan kasih sayang, bisa jadi ada faktor lain yang memengaruhi perubahan sikap istri. Salah satu kemungkinannya adalah sihir. Dalam Islam, sihir dapat digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memisahkan suami dan istri. Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an tentang Harut dan Marut, yang menggambarkan sihir sebagai salah satu cara untuk memisahkan pasangan. Ada sihir sharf yang membuat seseorang membenci pasangannya, dan ada sihir ‘af yang menyebabkan orang yang tidak saling cinta menjadi saling menyukai. Jika perubahan sikap istri terjadi secara mendadak tanpa sebab yang jelas, kemungkinan besar bisa jadi ada faktor sihir. Langkah yang bisa dilakukan adalah meruqyah istri untuk menghilangkan pengaruh buruk tersebut. Apalagi jika dia awalnya penyayang, namun tiba-tiba berubah menjadi cuek dan menjauh, meruqyah adalah usaha yang bisa dicoba. Semoga Allah memberi kesembuhan dan melindungi keluarga Anda. Namun, jika perubahan sikap ini disebabkan oleh pemaksaan dari orang tua pada awal pernikahan, suami bisa berusaha menciptakan rasa cinta dan ketulusan dalam hubungan. Rasulullah SAW pernah menikahi Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab, yang keluarganya tewas dalam perang Bani Quraizhah. Awalnya, Shafiyyah merasa benci, namun Rasulullah terus bersikap baik dan meminta maaf, sehingga kebenciannya pun berubah menjadi cinta. Pernikahan tidak selalu harus dimulai dengan cinta, tetapi kecocokan dan kasih sayang dapat ditumbuhkan. Allah SWT berfirman bahwa Dia yang menjadikan cinta dan kasih sayang antara suami-istri. Oleh karena itu, kita harus berusaha agar Allah menurunkan rasa cinta dan kasih sayang dalam hati pasangan kita. Suami juga perlu mencoba untuk mendekati istri dengan cara yang lembut dan memahami bahwa istri, apalagi jika ia masih gadis, mungkin merasa malu dan membutuhkan waktu untuk terbuka. Suamilah yang seharusnya memulai, menunjukkan kasih sayang, dan tidak bersikap terlalu kaku atau formal layaknya seorang guru terhadap muridnya. Ini sangat penting dalam hubungan rumah tangga. Benih cinta perlu dirawat dan dijaga. Ketika cinta mulai tumbuh, pastikan untuk melindunginya dari hal-hal yang bisa merusaknya. Insyaallah, dengan usaha dan doa, cinta itu akan kembali, dan semoga Allah menjaga rumah tangga Anda. Barakallah. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Status Perceraian Tanpa Talak dan Kewajiban Nafkah Anak Setelah Pisah Rumah

Penanya (Rizka Ummu Rakha di Jakarta): Suami punya anak perempuan dari istri kedua. Saat ini suami menganggap mereka sudah bercerai karena istri kedua tidak mau bertemu lagi dan tidak diperbolehkan suami menemui anaknya. Pertanyaannya : 1. Apakah dengan keadaan seperti itu sudah dianggap bercerai ? Walaupun suami tidak pernah menjatuhi talak pada istri kedua? 2. Apakah suami tetap wajib memberi nafkah pada anak perempuannya yang masih balita? Jawaban: Jika dikatakan apakah sudah jatuh talak dengan kondisi yang disebutkan, penting bagi setiap muslim dan muslimah untuk mempelajari fiqih pernikahan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Dengan begitu, mereka dapat memahami kapan pernikahan dianggap sah dan kapan pernikahan berakhir, baik dengan khulu’ atau talak yang dijatuhkan oleh suami. Jika suami tidak pernah menjatuhkan talak, maka ikatan suami-istri masih ada. Jika suami merasa sudah waktunya untuk bercerai, ia harus secara jelas mengucapkan talak, karena hanya anggapan dalam hati tidak dapat membuat perceraian terjadi. Misalnya, jika suami berkata kepada istrinya melalui telepon, “Kalau begitu, aku ceraikan kamu,” maka saat itu jatuhlah talak. Jika tidak, ikatan suami-istri tetap ada, dan suami masih berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya. Namun, jika istri bersikap membangkang dan tidak melayani suaminya, suami boleh menahan nafkah karena pelanggaran kewajiban yang dilakukan istri. Adapun terkait anak, kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anaknya tetap ada sampai kapan pun, meskipun ibunya melarang perjumpaan antara ayah dan anak. Inilah yang disukai setan dan iblis, karena perceraian yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat sering kali menimbulkan dampak negatif, seperti ibu yang memutus hubungan antara anak dan ayah atau menanamkan kebencian dalam diri anak terhadap ayahnya. Bagi seorang ayah, kewajiban menafkahi anak tetap berlaku meskipun anak ikut bersama ibunya, karena tidak ada istilah “mantan ayah” dalam hubungan anak dan orang tua. Mantan istri bisa ada, tapi tidak ada istilah mantan ayah atau mantan anak. Sebagai istri, hendaknya Anda memberikan dorongan kepada suami untuk tetap menafkahi anak. Jika istri tidak mendukung atau jika akses langsung sulit, nafkah bisa disalurkan melalui orang lain atau, jika perlu, simpanlah nafkah itu untuk anak dalam bentuk tabungan. Suatu saat, ketika anak sudah cukup dewasa, Anda bisa menunjukkan bahwa nafkah tersebut selalu disediakan meskipun terhalang oleh keadaan, sebagai bukti tanggung jawab seorang ayah. Semoga semua pihak menyadari tanggung jawab masing-masing, karena semua akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas apa yang dipimpinnya. Wallahu ‘alam bishawab Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Batas Kesabaran Seorang Suami dalam Menghadapi Sifat Kasar Istri

Penanya (Syaiful Abdurrahman di Mojokerto, Jawa Timur): Terkait permasalahan rumah tangga. Saya seorang suami yang baru 3 tahun berumah tangga. Seiring berjalan waktu saya dapati sifat istri yang kasar suka memukul, sering mengangkat suara ketika marah, sering mengeluhkan orang tua saya atas kekurangan orang tua saya. Apakah dibenarkan sebagai seorang suami jika lebih memilih bersabar atas istri dengan sifat demikian? Jawaban: Masyaallah, sekarang kita lihat banyak suami yang mengeluhkan perilaku istri mereka. Terkadang, ada istri yang memiliki sifat keras, bahkan ada yang suka memukul atau mengangkat suara. Apa yang seharusnya dilakukan seorang suami dalam menghadapi hal ini? Seorang suami hendaknya bersabar, sebagaimana Allah berfirman, “Wa asyiruhunna bil ma’ruf” (bergaullah dengan istri-istri kalian secara baik). Meskipun ada sikap istri yang mungkin tidak disukai, seperti sering mengangkat suara atau bahkan memukul, suami tetap diharapkan untuk bersikap sabar dan bijaksana. Allah mengingatkan bahwa bisa jadi, di balik hal-hal yang tidak disukai, ada kebaikan yang tersembunyi. Suami dianjurkan untuk melihat kebaikan-kebaikan yang dimiliki istri dan menimbang apakah mempertahankan rumah tangga dapat menghasilkan kebahagiaan. Jika mungkin, berusahalah untuk memperbaiki hubungan dengan penuh kesabaran. Namun, apabila perilaku istri terus menimbulkan masalah, tahapan untuk memperbaiki perlu dilakukan. Pertama, berikan nasihat kepada istri secara lemah lembut dan cari waktu yang tepat untuk menyampaikan nasihat. Apabila perilakunya tidak berubah, suami bisa mencoba tahap kedua yaitu berpisah ranjang, sebagai tanda bahwa suami serius dalam keinginannya agar istri memperbaiki diri. Tahap ketiga adalah memukul dengan syarat tidak melukai dan sesuai syariat, meskipun ini tidak dianjurkan di negara kita karena bisa dianggap KDRT. Jika ini tidak efektif, langkah berikutnya adalah melibatkan pihak ketiga, seperti keluarga. Allah berfirman, “Fab’atsu hakaman min ahlihi wa hakaman min ahliha” (jika kalian khawatir terjadi perselisihan, utuslah seorang perwakilan dari keluarga suami dan seorang dari keluarga istri). Jika mediasi tidak menghasilkan solusi dan konflik terus berlanjut, bercerai mungkin menjadi jalan terakhir yang lebih baik daripada terus bertengkar. Akan tetapi, selama masih bisa bertahan, suami dianjurkan untuk sabar dan terus mendoakan agar istri berubah. Wallahu ‘alam bishawab Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Apakah Ngambek kepada Suami Termasuk Perbuatan Dosa bagi Istri?

Penanya (Rizka Oskarina di Kota Batu, Jawa Timur): “Apakah istri ngambek ke suami itu berdosa?” Jawaban: Masya Allah, jemaah sekalian. Ketika kita bicara soal istri yang ngambek pada suami, apakah itu berdosa atau tidak tergantung pada sebabnya. Sejatinya, marah bisa ada yang tercela dan ada pula yang terpuji. Jika kita marah semata-mata karena hal pribadi, bukan karena hukum Allah yang dilanggar atau aturan Allah yang diabaikan, maka marah tersebut cenderung tercela. Meski begitu, suami tetap dituntut untuk bersabar dalam menghadapinya, sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabar ketika salah seorang istrinya memecahkan piring, dan beliau memakluminya. Namun, ini bukan berarti tindakan tersebut diperbolehkan—sejatinya hal itu memang tidak diperbolehkan. Ketika situasi seperti ini terjadi, suami sebaiknya bersabar, sementara istri seharusnya introspeksi, beristighfar, dan meminta maaf kepada suami. Diceritakan bahwa pernah ada salah satu istri Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang marah dan tidak berbicara kepada beliau sepanjang hari hingga malam. Hal tersebut sejatinya tercela dan tidak diperbolehkan, namun Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tetap bersabar dan memaklumi kekurangan wanita. Dalam sebuah riwayat, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menyebutkan ciri wanita penghuni surga, yaitu wanita yang jika menzalimi atau dizalimi oleh suaminya, akan datang kepada suaminya, meminta maaf, dan berkata, “Aku tidak akan memejamkan mata sampai engkau rida.” Inilah akhlak seorang wanita salehah. Sebaiknya, para wanita belajar untuk lebih menghargai suami. Marah karena alasan pribadi perlu dievaluasi, sedangkan marah karena Allah adalah perbuatan mulia. Misalnya, jika suami meninggalkan salat, maka marah dalam hal ini adalah wajar. Tetapi sayangnya, kadang kala wanita tidak marah karena pelanggaran hukum Allah, tetapi marah dalam hal pribadi seperti keinginan yang tidak terpenuhi. Maka, perlu bagi para wanita untuk introspeksi dan, jika perlu, meminta maaf kepada suaminya. Barakallah fikum. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Bolehkan Tinggal Serumah Dengan Kakak Ipar Selama Menginap di Rumah Mertua ?

Penanya (Hamba Allah di Bekasi, Jawa Barat): Bismillah. Ustadz, saya ingin bertanya terkait muamalah antara ipar. Ustadz, sebelum hari raya Idul Fitri nanti, kami berencana menginap di rumah mertua. Qadarullah, kemungkinan besar kami akan tinggal serumah dengan kakak ipar (yang bukan mahram), sehingga tentu kami harus menjaga aurat tetap tertutup selama berada di rumah mertua. Alhamdulillah, saya bercadar dan mengikuti pendapat yang mewajibkan cadar. Apakah dalam situasi seperti ini diperbolehkan tinggal serumah, Ustadz? Jawaban: “Jazakallahu khair, Tinggal serumah bagi yang bukan mahram tidak menjadi masalah selama mereka dapat menjaga jarak, tidak bersalaman, dan tidak saling melihat aurat. Karena tinggal di satu tempat bukan merupakan larangan bagi orang yang bukan mahram. Jika tinggal satu tempat dilarang, maka kita pun tidak diperbolehkan untuk i’tikaf di masjid. Namun, jika hanya sekedar tinggal di satu tempat dan masing-masing bisa menjaga jarak serta tidak melihat aurat, maka tidak mengapa.” Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Haruskah Saya Jujur Tentang Masa Lalu kepada Keluarga Calon Suami?

Penanya (Ilma Mila di Jawa Timur) : Dulu saya pernah mencuri uang, dan sekarang saya menyesal serta telah bertaubat. Namun, keluarga calon suami saya mengetahuinya secara samar-samar. Apakah saya harus jujur kepada keluarga calon suami? Saya pernah mendengar kajian yang menyatakan bahwa berbohong untuk menutupi aib masa lalu adalah hal yang diperbolehkan. Bagaimana pandangannya, Ustadz?   Jawaban : Jama’ah yang dirahmati Allah, alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Di antara yang dibahas oleh para ulama terkait dengan aib, ada yang perlu dijelaskan ketika berada dalam masa khitbah, misalnya pada saat pinangan. Setiap manusia pasti memiliki kekurangan, karena tidak ada manusia yang sempurna. Namun, kekurangan-kekurangan tersebut ada yang bersifat manusiawi dan ada yang dianggap sebagai aib, baik yang terkait dengan kondisi fisik maupun akhlak. Adapun aib yang terkait dengan fisik, para ulama menyebutkan bahwa hal tersebut harus dijelaskan jika aib tersebut menghalangi seseorang untuk bisa menjalankan hubungan layaknya suami istri. Sebagaimana kita tahu, salah satu tujuan pernikahan adalah berketurunan, serta adanya hubungan biologis antara suami dan istri. Apabila ada aib yang terkait dengan hal ini, maka wajib untuk dijelaskan. Adapun penyakit lainnya, perlu dilihat apakah penyakit tersebut bisa disembuhkan atau tidak. Jika penyakit tersebut sulit untuk disembuhkan, maka sebaiknya hal itu juga diberitahukan. Sedangkan penyakit yang ringan dan mudah disembuhkan, biasanya tidak termasuk dalam pembahasan aib yang harus diberitahukan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam juga mengajarkan kita dzikir-dzikir yang bisa kita baca agar terhindar dari kesedihan, baik kesedihan masa lalu yang muncul ketika kita mengingat kejadian yang membuat sedih, kesedihan yang berkaitan dengan masa depan yang kita bayangkan akan terjadi, maupun kesedihan yang terjadi saat ini. Semua ini telah diajarkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melalui berbagai dzikir, seperti yang disebutkan dalam hadits yang shahih. Salah satu dzikir tersebut adalah: Laa ilaaha illallahul ‘aziimul haliim, yang artinya “Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Agung dan Maha Penyantun.” Dzikir lainnya adalah Allahu Allahu Rabbi laa usyriku bihi syai’a, yang artinya “Allah, Allah adalah Tuhanku, aku tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.” Nabi Yunus Alaihissalam juga berdoa saat berada di dalam perut ikan paus: Laa ilaaha illaa anta subhaanaka inni kuntu minazhzhaalimiin, yang artinya “Tiada Tuhan selain Engkau, Maha Suci Engkau, sungguh aku termasuk orang yang zalim.” Doa-doa lainnya juga diajarkan oleh Nabi Adam dan nabi-nabi lainnya. Kita tidak pantas terlalu bersedih karena urusan dunia, karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Sungguh menakjubkan perkara orang yang beriman. Jika ia mendapat nikmat, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika ia mendapat musibah, ia bersabar, dan itu pun baik baginya.” Seorang muslim mendapatkan pahala jika ia bersabar, dan juga mendapatkan pahala jika ia bersyukur. Jika kita menerapkan kiat-kiat ini, membaca doa-doa tersebut, serta memperbanyak dzikir di pagi hari, sebelum tidur, dan saat bangun tidur, insyaAllah kesedihan kita akan hilang. Selain itu, kita juga perlu memperbaiki shalat, hubungan dengan orang tua, dan terus mendekatkan diri kepada Allah. Semua ini akan menjadi sebab kebahagiaan kita. Demikianlah, wallahu ta’ala a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.