Donasi

Kewajiban Zakat atas Emas yang Tergadai: Apakah Tetap Harus Dibayar?

Penanya (Ayesha Armalina di Kota Jakarta) : Saya memiliki emas yang sudah sampai Nisab nya tapi semua masih ada di pegadaian, apakah saya tetap harus membayar zakatnya? Jawaban : Anda diwajibkan untuk menyelesaikan akad ribawi di pegadaian, di mana Anda menyerahkan emas sebagai jaminan dan menerima uang sebesar 80% dan dikenakan pertambahan atas pinjaman tersebut. Dalam pegadaian konvensional, tambahan atas pinjaman ini disebut bunga, sedangkan dalam pegadaian syariah disebut dengan istilah mu’nah atau biaya sewa. Namun, keduanya tetap merupakan bentuk pertambahan yang hukumnya sama. Setelah menyelesaikan akad riba tersebut, ambil emas Anda dan tunaikan kewajiban zakatnya. *** Anda dapat menyaksikan jawaban berupa video dengan klik link ini.

Apakah Mencantumkan Logo Halal Tanpa Sertifikasi Termasuk Dusta?

Penanya (Ibu Nur di Majalengka, Jawa Barat) : Apakah termasuk perbuatan dusta apabila mencantumkan logo halal punya sementara produk tersebut belum didaftarkan sertifikasi halalnya? Jawaban : “Ya, ini termasuk dusta. Ketika seseorang mencantumkan logo halal, orang lain akan meyakini bahwa produk tersebut telah melalui prosedur yang benar, seperti adanya penelitian, inspeksi, dan pemeriksaan. Namun, jika Anda hanya menempelkan logo tanpa mengikuti prosedur tersebut, ini termasuk tindakan berbohong. Meskipun bahan-bahan yang digunakan dalam produk tersebut asli dan tidak mengandung bahan haram, jika logo halal ditambahkan tanpa izin resmi, tindakan tersebut tetap dianggap salah. Jika produsen menulis sendiri bahwa produknya halal tanpa logo resmi, itu tidak menjadi masalah. Wallahu a’lam bishawab” *** Jawaban bentuk video dapat anda saksikan di link ini.