Hukum Mendengarkan Kajian Dari Media TV
Penanya : Apakah kita akan mendapatkan pahala, apabila kita mendengarkan tausiyah dari TV Jawaban : Itu adalah salah satu cara dalam thalabul ilmi, jadi insyaallah tetap ada pahalanya. Dan semakin seseorang menjaga adabnya dalam mencari ilmu, maka makin banyak manfaat yang akan didapat. *** Dijawab oleh Ustadz Dr. Sofyan Baswedan, M.A. حفظه الله
Hukum Penghasilan Dari Bekerja Yang Seringkali Meninggalkan Sholat Wajib
Gunawan : “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, izin bertanya. Ustadz izin bertanya, saya seorang pekerja & bekerja sebagai kuli di pasar. Yang jadi pertanyaan saya, banyak dari teman-teman kami yang alhamdulillah semangat sekali dalam bekerja. Namun mereka banyak yang lalai dari perintah sholat apalagi puasa. Bagaimana hukum hasil kerjanya yang diberikan untuk keluarganya Ustadz? Sumbernya halal tapi mereka meninggalkan sholat yang wajib Ustadz.” Ustadz Menjawab : Barakallahu fiik wa atsabakumullah, kepada saudara Gunawan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambahkan taufik hidayah kepada Anda, keluarga, dan juga seluruh pemirsa dimanapun Anda berada. Penghasilan mereka selama mereka, jasa yang mereka jual, pekerjaan yang mereka lakukan itu halal maka penghasilan mereka halal. Namun tentu mereka berdosa. Tidak berpuasa, dosa. Tidak sholat, maka dosa. Dan memberi teladan yang buruk kepada anak dan istri itupun dosa. Bahkan bisa jadi itu dosa yang lebih besar dibanding sekedar tidak puasa, karena ketika meninggal, tidak puasa selesai dosanya. Tapi ketika ternyata keteladanan negatif itu diberikan dan diikuti oleh anak dan cucu, oleh kerabat, keluarga maka itu dosa yang akan berkepanjangan dan berbuntut. Kenapa? Karena ternyata yang menjadikan anak cucu mereka tidak berpuasa adalah karena mereka meneladani, “bapak dulu ramadhan juga nggak puasa, kakek dulu ramadhan juga nggak puasa”. Akhirnya mereka menjadi turut berbuat dosa mengikuti langkah yang buruk tersebut. Dan tentunya akan menjadi dosa yang berkepanjangan. مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْء “Siapa pun yang mengerjakan suatu amalan yang buruk, dan kemudian amalan itu ditiru diteladani orang lain, maka dia menanggung dosa amalan tersebut dan dosa semua orang yang meneladaninya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun” (HR. Muslim). Naudzubillah min dzalik. Wallahu ta’ala a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz. Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حفظه الله
Lebih Baik Mana Mendahulukan Haji atau Umroh?
Penanya : Sinta Pratiwi “Bismillah izin bertanya. Orang tua saya berusia 55 tahun belum daftar haji. Antrian haji sangat panjang. Jika kelak Insya Allah saya ada rezeki apakah lebih baik mendaftarkan haji atau umroh? Apakah boleh mendaftarkan umroh terlebih dahulu? Jazakumullahu khoiron” Ustadz Menjawab : Wa jazakumullahu khairan dan ini merupakan fenomena yang sering terjadi di tengah kaum muslimin pada saat fenomenanya untuk melaksanakan ibadah haji harus menunggu waktu yang panjang. Sehingga penuh dengan spekulasi apakah umurku akan sampai, bisa berangkat atau tidak. Maka sebenarnya para ulama menyebutkan orang yang menunaikan ibadah haji dan dia mendapatkan kewajiban adalah orang yang mampu, ini yang pertama. Yang kedua, tingkat kemampuan itu akan dinilai pada saat keberangkatan. Pada saat musim haji telah tiba, lalu dia memiliki biaya yang bisa dipersiapkan untuk mempersiapkan kendaraan maupun perbekalan maka dia menjadi wajib untuk melaksanakan ibadah haji. Adapun Haji yang masih lama tidak tahu kapan datangnya, hitungan kasar kita 30 tahun misalkan, tapi apakah itu akan betul-betul kita dapatkan? Taruhlah misalkan karena sudah sepuh, sudah tua, akhirnya bisa dipotong dipercepat menjadi 15 tahun. Tapi itupun masih terlampau lama. Maka para ulama mengatakan kewajiban itu belum diukur dan distandarkan kecuali pada saat datang masa musim haji itu. Kalau seandainya kita sudah siap semua biaya akan tetapi belum mencukupi pada saat keberangkatan karena biayanya naik misalkan. Atau kita sudah siap mencukupi dan harta semua cukup akan tetapi kita masih belum bisa berangkat karena harus antri misalnya, maka kewajiban itu belum berkenaan dengan kita sebagai seorang muslim. Maka ketika kita mampu untuk melaksanakan ibadah lain yang lebih dekat, Wallahua’lam, yang bisa kita kerjakan adalah yang terdekat dan mampu sesegera mungkin. Umroh kalau seandainya kita bisa kerjakan sekarang maka ini yang lebih kita dahulukan sebagaimana umroh pun juga sebagian ulama mengatakan diwajibkan sekalipun sekali seumur hidup setelahnya baru sunnah, ini menurut sebagian para ulama. Artinya pada saat kita mampu untuk melaksanakan umroh sementara haji masih belum tahu kapan terlaksananya, kalau kita tunda bisa jadi haji tidak laksanakan umroh pun tidak terlaksana, maka kita laksanakan yang mungkin. Kemudian siapa tahu justru setelah itu Allah ‘Azza wa Jalla akan mengabulkan do’a-do’a kita pada saat umroh sehingga rezeki semakin mudah untuk mendapatkan sehingga kita bisa semakin mempercepat jarak tunggu kita untuk melaksanakan ibadah haji. Wallahu A’lam Bishawab. *** Dijawab oleh Ustadz. Dr. Emha Hasan Ayatullah, M.A. حفظه الله
Hukum Wanita Umroh Tanpa Mahrom
Penanya : “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz ahsanallahuilaikum, afwan izin bertanya. Bagaimana hukumnya wanita umroh tanpa mahram, berdosakah? Karena sekarang belum ada mahram yang bisa menemani, tapi sungguh Ana ingin sekali ke tanah suci selagi ada keluangan rezeki dan masih Allah beri umur (apalagi itu merupakan jihad bagi wanita). Mohon penjelasannya Ustadz. Jazakumullahu khairan wabarakallah fiikum.” Ustadz Menjawab: Wa iyyakum. Terkait dengan pertanyaan Bolehkah wanita umroh tanpa mahram, ini melihat kepada umroh itu umroh yang pertama ataukah umroh yang berikut-berikutnya. Jika dia adalah umroh yang pertama, maka menurut Mazhab Syafi’i yang meyakini atau mengatakan bahwa umroh pertama itu hukumnya wajib, mereka membolehkan dengan syarat dia berangkat dengan rombongan-rombongan yang bisa menjaga dirinya. Jadi dia disertai dengan rombongan dari wanita-wanita yang baik yang ketika wanita ini bersama dengan orang-orang tersebut dia bisa menjaga diri. Alasannya karena umroh yang pertama ini hukumnya wajib dan umroh itu mengandung ritual berupa mengunjungi Masjid yang merupakan masjid paling besar. Sedangkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan dalam hadis riwayat Muslim تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ “Kalian janganlah melarang kaum wanita untuk mengunjungi masjid-masjid Allah“ Ketika seorang wanita itu dilarang untuk berangkat ke masjid, dilarang untuk umroh, berarti dia otomatis dilarang untuk mendatangi masjid yang paling besar yaitu Masjidil Haram. Itu alasan Al Imam Syafi’i rahimahullahu ta’ala. Akan tetapi menurut mazhab yang lain, seperti madzhab Hambali, mereka tetap mempersyaratkan adanya mahram. Sehingga ketika tidak ada atau belum ada mahram, maka perintah itu pun menjadi gugur, perintah wajibnya umroh. Walaupun mazhab Hambali juga sependapat dengan mazhab Syafi’i tentang wajibnya umroh yang pertama akan tetapi mereka mempersyaratkan adanya mahram, berbeda dengan Mazhab Syafi’i yang tidak mempersyaratkan adanya mahram namun mempersyaratkan adanya rifqoh aminah atau rombongan yang yang bisa menjaga keamanannya. Dan saya pribadi lebih menganjurkan agar para wanita ini bersabar mengingat banyaknya fitnah dan kendala yang mungkin terjadi di lapangan. Ketika dia tidak dibarengi oleh mahramnya dia jatuh sakit maka dia akan kesulitan untuk bisa mendapatkan perawatan tanpa harus bersentuhan dengan lawan jenis. Demikian juga ketika mungkin dia tersesat atau menghadapi kendala-kendala, mungkin juga akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena tidak ada yang menjaga dia dari dari mahramnya. Oleh karena itu saya menganjurkan agar orang-orang seperti ini, apalagi kalau umurnya bukan umroh yang pertama, maka jelas tidak terlalu urgent baginya untuk bisa berangkat ke tanah suci. Oleh karena itu lebih baik dia menunggu sampai Allah memudahkan baginya untuk berangkat bersama mahramnya. Wallahu ta’ala a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz. Dr. Sofyan Baswedan, M.A. حفظه الله
Kiat Mencarikan Jodoh Untuk Anak
Penanya : Hamba Allah (Pekalongan) “Assalamualaikum Ustadz, mohon izin bertanya. Anak-anak saya Alhamdulillah sudah dewasa. Ingin saya melihat anak-anak menikah. Alhamdulillah mereka tidak ikut-ikutan pacaran. Tetapi kalau saya carikan jodoh mereka tidak mau, kalau pilih sendiri bingung Katanya. Bagaimana ya ustadz cara mereka ketemu jodohnya? Sebelumnya Jazakallahu khairan atas nasihat dari Ustadz.” Ustadz Menjawab : Barakallahu fiik. Cara mereka menemukan jodohnya ya bisa dengan berdo’a, minta kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar diberikan jodoh yang sesuai, yang sholeh atau sholehah. Bisa juga dengan menitipkan kepada relasi kita, teman-teman kita, untuk mencarikan jodoh buat anak-anak kita. Atau orang tuanya sebetulnya juga bisa mencarikan jodoh buat anaknya. Adapun mereka tidak mau itu adalah sesuatu yang tidak tepat alasannya. Karena sekedar mencarikan itu tidak berarti memaksakan Si Fulan itu sebagai jodohnya dia. Namun sekedar mencarikan. Kalau memaksakan itu memang berbeda hukumnya ya. Akan tetapi kalau sekedar mencarikan harusnya tidak perlu dipermasalahkan di sini. Jadi minta saja kepada Allah, minta, do’a dalam bahasa yang bisa kita susun, dalam bahasa Indonesia juga enggak ada masalah, agar Allah memberikan jodoh yang sholeh yang sholehah dalam waktu yang dekat. Atau minta tolong kepada orang-orang yang kita kenal untuk mencarikan jodoh. Wallahu A’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Dr. Sofyan Baswedan, M.A. حفظه الله
Bolehkah Seorang Anak (Mualaf) Berdoa & Sedekah Untuk Orang Tuanya (Non-Muslim) Yang Sudah Meninggal?
Penanya : Fendisullian (Bengkulu) “Bolehkah seorang anak yang mualaf mendoakan dan bersedekah untuk kedua orang tua yang sudah meninggal, yang notabene non muslim”. Ustadz Menjawab : kalau mendoakan untuk orang tua non muslim yang sudah meninggal dunia maka tidak ada yang bisa dilakukannya. tidak boleh seorang anak mendoakan ampunan bagi orang tua yang kafir yang meninggal dunia. Dalam sebuah ayat Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas dan tidak boleh bagi seorang Nabi dan juga orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrikin, msekipun mereka adalah keluarga sendiri, jika sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya keluarga tersebut adalah penduduk neraka jahanam”. (QS. At-Taubah/9: 113) Maksudnya adalah jelas-jelas kekufurannya maka tidak boleh seorang memohonkan ampun atau memohonkan rahmat. Tapi kalau orang tua masih dalam keadaan hidup, ada sesuatu yang boleh kita ucapkan, kita do’akan dia dengan kebaikan tersebut yaitu dido’akan dengan hidayah. Maka ini tidak masalah, kalau memohonkan ampun maka ini tidak diperbolehkan. Bersedekah juga tidak ada manfaatnya apabila orang tua meninggal dalam keadaan kufur. Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak akan merima sedekah tersebu. Dalam Alquran ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan orang-orang munafik وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَـٰتُهُمْ إِلَّآ أَنَّهُمْ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَبِرَسُولِهِۦ “Tiidaklah mencegah Allah untuk menerima shodaqoh-shodaqoh mereka kecuali karena mereka kufur kepada Allah dan Rasul-Nya..” [QS. At-Taubah (9) ayat 54]. Jadi kalau sudah meninggal dunia orang kafir tersebut ya sudah, tidak ada yang bisa kita lakukan. Bersedekah untuknya tidak diterima oleh Allah, mendo’akan dengan ampunan juga tidak diperbolehkan. Wallahu ta’ala a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A. حفظه الله
Hukum Berhaji Dengan Dana Pensiun
Penanya : Saudari Taufani di Banten, di kota Tangerang Selatan Tahun 2010 saya resign dari pekerjaan, di mana saya mendapatkan uang Jamsostek. Gaji dipotong untuk jaminan pensiun, kemudian uang tersebut saya setorkan untuk Haji reguler suami istri. Apakah haji saya sah? Pada saat itu saya belum mengenal sunnah. Saya takut haji saya tidak diterima Allah ‘azza wa jalla. Ustadz Menjawab : Baik barakallahu fiik wa atsabakumullah kepada Saudari Taufani atas kebersamaannya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menambahkan taufik hidayah kepada Anda dan juga seluruh pemirsa fatwa TV di manapun Anda berada. Uang Jamsostek yang mekanismenya sebagiannya dipotongkan dari gaji karyawan dan selebihnya ditanggung oleh kantor atau instansi maka secara hukum itu halal. Sehingga Boleh Anda gunakan untuk apapun dari kepulauan Anda, termasuk untuk membayar setoran biaya keberangkatan ibadah haji Anda ataupun umroh Anda. Karena Jamsostek itu sejatinya adalah pemberian dari perusahaan ataupun dari instansi anda karena gaji itu tidak pernah Anda terima. Potongan itu tidak pernah diserahkan kepada anda, itu betul-betul dari kantor kemudian langsung disetorkan ke BPJS. Sehingga sebagai karyawan, sebagai PNS, Anda hanya menerima, tanpa tahu menahu dan tanpa pernah menerima iuran tersebut tanpa pernah sampai ke tangan Anda. Yang terjadi itu hanya laporan-laporan secara administratif saja bahwa gaji anda dipotong sekian rupiah atau sekian persen. Tapi faktanya uang tersebut dari kantor anda langsung ditransfer kan ke BPJS. Sehingga yang sebetulnya yang terjadi itu hanya sekedar proses administrasi yang mengesankan bahwa Anda memiliki gaji sekian rupa yang dipotong, tetapi faktanya, kenyataannya, uang itu langsung dibayarkan dari kantor Anda ke kantor BPJS. sehingga sejatinya itu adalah pemberian dari lembaga Anda atau perusahaan anda sebagai apresiasi atas pengabdian dan kinerja Anda selama berstatus sebagai karyawan mereka ataupun sebagai PNS. Wallahu ta’ala a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz. Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حفظه الله
Hukum Mengumandangkan Adzan Ketika Bertemu Ular
Penanya : Afwan Ustadz, ana izin bertanya. Kan ana mau keluar kamar mandi, nemu ular. Apakah harus diadzankan? Kata tetangga ana, ‘udah, diazankan’ Ustadz Menjawab: Pertama, keberadaan ular di dalam rumah itu tidak lepas dari dua kemungkinan. Kemungkinan yang pertama, kalau rumah kita ini berada di daerah di dekat sawah atau di dekat pekarangan, semak-semak yang tinggi atau perkebunan yang biasa menjadi sarangnya ular, dalam kondisi seperti ini maka kemungkinan ular itu adalah ular biasa bukan Jin. Sehingga silahkan diusir saja. Tidak ada korelasinya antara mengusir ular-ular yang memang masuk dari lingkungan sekitar yang memang itu sudah selayaknya untuk dihuni oleh ular. Akan tetapi kalau ular ini berada di tempat yang tidak semestinya dan kita juga tidak tidak bisa memahami kenapa dia bisa ada di sini, tempatnya bukan di dekat sawah bukan dekat perkebunan, tidak ada semak-semak di situ tiba-tiba ada ular, maka kemungkinannya atau kemungkinan besarnya ini adalah jin. Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pernah memperingatkan para sahabat yang tinggal di Madinah bahwa Kota Madinah ini dulu dihuni oleh jin. Sehingga apabila kalian melihat ular di rumah jangan buru-buru membunuhnya, namun perintahkan dia untuk keluar. Kalau sudah tiga kali diperintahkan masih tidak mau keluar maka bunuhlah ular itu karena itu adalah syetan. Sedangkan ular yang bukan syetan kita disuruh untuk mengusirnya saja. Oleh karena itu berangkat dari hadits ini yang jelas disebutkan adalah kita menyuruh dia untuk keluar. Apakah dengan mengumandangkan adzan, saya tidak tahu dalil yang spesifik dalam masalah ini. Mungkin mereka mencari korelasi karena adzan itu bisa mengusir syetan dan ular adalah salah satu jelmaan syetan. Kalau arahnya ke sana Allahua’lam mungkin juga bisa dengan cara dikumandangkan adzan. Namun sejauh ini saya tidak pernah mendapatkan dan belum pernah mendapatkan riwayat yang bisa menjadi sandaran. Cukuplah diusir dengan kata-kata sebanyak tiga kali, kalau masih tetap bercokol di situ kita boleh boleh membunuhnya. Wallahu Ta’ala A’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Dr. Sofyan Baswedan, M.A. حفظه الله