Hukum Batasan Suami Tidak Memberikan Nafkah Batin Kepada Istri

Penanya (Hamba Allah di Jawa Timur): Assalamu’alaikum, Ustaz. Izin bertanya, bagaimana hukumnya terkait batasan waktu jika suami tidak memberikan nafkah batin (tidak menggauli istrinya)? Berapa lama batasannya? Apakah ada ketentuan waktu di mana suami harus kembali menggauli istrinya? Dan bagaimana pula dengan nafkah lahir? Berapa lama batasannya sampai suami harus kembali memberikan nafkah kepada istrinya? Jawaban: Wa’alaikumsalam warahmatullah. Sebenarnya, patokannya adalah jika sang istri tidak dikhawatirkan akan melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang karena tidak mendapatkan nafkah batin (tidak dijimak), maka batas waktunya adalah 4 bulan. Ini sesuai dengan ketentuan dalam syariat mengenai Ila’ (sumpah suami tidak akan menggauli istrinya), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Dalam kasus Ila’, suami diberi tenggat waktu selama 4 bulan. Setelah itu, ia harus memilih antara menceraikan istrinya atau kembali menggaulinya. Namun, jika ada kekhawatiran bahwa sang istri akan terjerumus dalam zina karena tidak mendapat nafkah batin, maka tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Hal ini bergantung pada kemampuan masing-masing istri dalam menahan diri, yang bisa berbeda-beda. Lingkungan tempat tinggal juga memengaruhi. Jika berada di lingkungan yang rentan terhadap fitnah, maka membiarkan istri tanpa hubungan suami-istri hingga ia terjerumus dalam perbuatan haram adalah dosa. Kalau suami memang tidak sanggup memenuhi hak istri, lebih baik biarkan ia menikah dengan laki-laki lain yang mampu memenuhi kebutuhannya secara halal. Islam tidak memaksa seorang istri untuk tetap tinggal dalam pernikahan yang justru membahayakan kehormatan dirinya. Menjaga rumah tangga bukanlah pilihan mutlak yang terbaik dalam semua kondisi. Jika istri memiliki kebutuhan biologis yang tinggi, sedangkan suami tidak mampu memenuhinya dan kondisi ini berpotensi menimbulkan penyimpangan, maka lebih baik ceraikan saja. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga kehormatan dan menyalurkan syahwat secara halal. Memiliki anak adalah tujuan sekunder, sedangkan yang primer adalah menjaga kemaluan (ihsanul farj). Jadi, seseorang harus tahu diri. Jika memang tidak mampu menjaga istrinya, maka lebih baik biarkan ia bersama orang yang mampu. Untuk nafkah lahir, umumnya diatur dalam syarat taklik talak yang ditandatangani dalam buku nikah. Setahu saya, batasannya adalah 3 bulan berturut-turut tidak menafkahi. Jika ini terjadi, maka istri berhak menggugat cerai. Silakan buka kembali buku nikah dan baca bagian taklik talaknya. Jika memang suami telah menandatanganinya dan terbukti tidak memberikan nafkah selama tiga bulan, maka bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan cerai. Wallahu a’lam bish-shawab. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Apakah Setiap Perkataan Nabi ﷺ Disebut Hadist

Penanya : Apakah setiap perkataan nabi ﷺ disebut hadist? Jawaban : Jadi hadist itu meliputi semua yang disabdakan oleh Nabi ﷺ dan yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan yang setujui, walaupun Nabi tidak berkomentar namun beliau mendiamkan sesuatu yang dilakukan di hadapan beliau atau atas sepengetahuan beliau ﷺ, maka itu hadist. Bahkan karakter, sifat & perilaku Nabi ﷺ itu termasuk hadist. Sebagaimana yang telah di bahas kitab – kitab mustholah hadist. *** Dijawab oleh Ustadz Dr. Sofyan Baswedan, M.A. حفظه الله

Hukum Mendengarkan Kajian Dari Media TV

Penanya : Apakah kita akan mendapatkan pahala, apabila kita mendengarkan tausiyah dari TV Jawaban : Itu adalah salah satu cara dalam thalabul ilmi, jadi insyaallah tetap ada pahalanya. Dan semakin seseorang menjaga adabnya dalam mencari ilmu, maka makin banyak manfaat yang akan didapat. *** Dijawab oleh Ustadz Dr. Sofyan Baswedan, M.A. حفظه الله

Hukum Wanita Umroh Tanpa Mahrom

Penanya :  “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz ahsanallahuilaikum, afwan izin bertanya. Bagaimana hukumnya wanita umroh tanpa mahram, berdosakah? Karena sekarang belum ada mahram yang bisa menemani, tapi sungguh Ana ingin sekali ke tanah suci selagi ada keluangan rezeki dan masih Allah beri umur (apalagi itu merupakan jihad bagi wanita). Mohon penjelasannya Ustadz. Jazakumullahu khairan wabarakallah fiikum.” Ustadz Menjawab:  Wa iyyakum. Terkait dengan pertanyaan Bolehkah wanita umroh tanpa mahram, ini melihat kepada umroh itu umroh yang pertama ataukah umroh yang berikut-berikutnya. Jika dia adalah umroh yang pertama, maka menurut Mazhab Syafi’i yang meyakini atau mengatakan bahwa umroh pertama itu hukumnya wajib, mereka membolehkan dengan syarat dia berangkat dengan rombongan-rombongan yang bisa menjaga dirinya. Jadi dia disertai dengan rombongan dari wanita-wanita yang baik yang ketika wanita ini bersama dengan orang-orang tersebut dia bisa menjaga diri. Alasannya karena umroh yang pertama ini hukumnya wajib dan umroh itu mengandung ritual berupa mengunjungi Masjid yang merupakan masjid paling besar. Sedangkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengatakan dalam hadis riwayat Muslim  تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ “Kalian janganlah melarang kaum wanita untuk mengunjungi masjid-masjid Allah“ Ketika seorang wanita itu dilarang untuk berangkat ke masjid, dilarang untuk umroh, berarti dia otomatis dilarang untuk mendatangi masjid yang paling besar yaitu Masjidil Haram. Itu alasan Al Imam Syafi’i rahimahullahu ta’ala. Akan tetapi menurut mazhab yang lain, seperti madzhab Hambali, mereka tetap mempersyaratkan adanya mahram. Sehingga ketika tidak ada atau belum ada mahram, maka perintah itu pun menjadi gugur, perintah wajibnya umroh. Walaupun mazhab Hambali juga sependapat dengan mazhab Syafi’i tentang wajibnya umroh yang pertama akan tetapi mereka mempersyaratkan adanya mahram, berbeda dengan Mazhab Syafi’i yang tidak mempersyaratkan adanya mahram namun mempersyaratkan adanya rifqoh aminah atau rombongan yang yang bisa menjaga keamanannya. Dan saya pribadi lebih menganjurkan agar para wanita ini bersabar mengingat banyaknya fitnah dan kendala yang mungkin terjadi di lapangan. Ketika dia tidak dibarengi oleh mahramnya dia jatuh sakit maka dia akan kesulitan untuk bisa mendapatkan perawatan tanpa harus bersentuhan dengan lawan jenis. Demikian juga ketika mungkin dia tersesat  atau menghadapi kendala-kendala, mungkin juga akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena tidak ada yang menjaga dia dari dari mahramnya. Oleh karena itu saya menganjurkan agar orang-orang seperti ini, apalagi kalau umurnya bukan umroh yang pertama, maka jelas tidak terlalu urgent baginya untuk bisa berangkat ke tanah suci. Oleh karena itu lebih baik dia menunggu sampai Allah memudahkan baginya untuk berangkat bersama mahramnya. Wallahu ta’ala a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz. Dr. Sofyan Baswedan, M.A. حفظه الله

Kiat Mencarikan Jodoh Untuk Anak

Penanya : Hamba Allah (Pekalongan) “Assalamualaikum Ustadz, mohon izin bertanya. Anak-anak saya Alhamdulillah sudah dewasa. Ingin saya melihat anak-anak menikah. Alhamdulillah mereka tidak ikut-ikutan pacaran. Tetapi kalau saya carikan jodoh mereka tidak mau, kalau pilih sendiri bingung Katanya. Bagaimana ya ustadz cara mereka ketemu jodohnya? Sebelumnya Jazakallahu khairan atas nasihat dari Ustadz.” Ustadz Menjawab :  Barakallahu fiik. Cara mereka menemukan jodohnya ya bisa dengan berdo’a, minta kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar diberikan jodoh yang sesuai, yang sholeh atau sholehah. Bisa juga dengan menitipkan kepada relasi kita, teman-teman kita, untuk mencarikan jodoh buat anak-anak kita. Atau orang tuanya sebetulnya juga bisa mencarikan jodoh buat anaknya. Adapun mereka tidak mau itu adalah sesuatu yang tidak tepat alasannya. Karena sekedar mencarikan itu tidak berarti memaksakan Si Fulan itu sebagai jodohnya dia. Namun sekedar mencarikan. Kalau memaksakan itu memang berbeda hukumnya ya. Akan tetapi kalau sekedar mencarikan harusnya tidak perlu dipermasalahkan di sini. Jadi minta saja kepada Allah, minta, do’a dalam bahasa yang bisa kita susun, dalam bahasa Indonesia juga enggak ada masalah, agar Allah memberikan jodoh yang sholeh yang sholehah dalam waktu yang dekat. Atau minta tolong kepada orang-orang yang kita kenal untuk mencarikan jodoh. Wallahu A’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Dr. Sofyan Baswedan, M.A. حفظه الله

Hukum Mengumandangkan Adzan Ketika Bertemu Ular

Penanya :  Afwan Ustadz, ana izin bertanya. Kan ana mau keluar kamar mandi, nemu ular. Apakah harus diadzankan? Kata tetangga ana, ‘udah, diazankan’ Ustadz Menjawab:  Pertama, keberadaan ular di dalam rumah itu tidak lepas dari dua kemungkinan. Kemungkinan yang pertama, kalau rumah kita ini berada di daerah di dekat sawah atau di dekat pekarangan, semak-semak yang tinggi atau perkebunan yang biasa menjadi sarangnya ular, dalam kondisi seperti ini maka kemungkinan ular itu adalah ular biasa bukan Jin. Sehingga silahkan diusir saja. Tidak ada korelasinya antara mengusir ular-ular yang memang masuk dari lingkungan sekitar yang memang itu sudah selayaknya untuk dihuni oleh ular. Akan tetapi kalau ular ini berada di tempat yang tidak semestinya dan kita juga tidak tidak bisa memahami kenapa dia bisa ada di sini, tempatnya bukan di dekat sawah bukan dekat perkebunan, tidak ada semak-semak di situ tiba-tiba ada ular, maka kemungkinannya atau kemungkinan besarnya ini adalah jin. Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pernah memperingatkan para sahabat yang tinggal di Madinah bahwa Kota Madinah ini dulu dihuni oleh jin. Sehingga apabila kalian melihat ular di rumah jangan buru-buru membunuhnya, namun perintahkan dia untuk keluar. Kalau sudah tiga kali diperintahkan masih tidak mau keluar maka bunuhlah ular itu karena itu adalah syetan. Sedangkan ular yang bukan syetan kita disuruh untuk mengusirnya saja. Oleh karena itu berangkat dari hadits ini yang jelas disebutkan adalah kita menyuruh dia untuk keluar. Apakah dengan mengumandangkan adzan, saya tidak tahu dalil yang spesifik dalam masalah ini. Mungkin mereka mencari korelasi karena adzan itu bisa mengusir syetan dan ular adalah salah satu jelmaan syetan. Kalau arahnya ke sana Allahua’lam mungkin juga bisa dengan cara dikumandangkan adzan. Namun sejauh ini saya tidak pernah mendapatkan dan belum pernah mendapatkan riwayat yang bisa menjadi sandaran. Cukuplah diusir dengan kata-kata sebanyak tiga kali, kalau masih tetap bercokol di situ kita boleh boleh membunuhnya. Wallahu Ta’ala A’lam. *** Dijawab oleh Ustadz Dr. Sofyan Baswedan, M.A. حفظه الله