Apakah Diperbolehkan Waxing Atau Mencabut Bulu Kemaluan?

Penanya (Delima Lestari di Jakarta Timur) : Apakah diperbolehkan waxing atau mencabut bulu kemaluandi salon, di mana pelayanannya dilakukan oleh perempuan? Jazakumullah khairan. Jawaban : Ya, hal tersebut diperbolehkan. Yang penting adalah bulu tersebut dihilangkan, baik dengan cara dicabut langsung maupun dengan metode lain seperti mencukur. Jadi, baik dicabut maupun dicukur, semuanya diperbolehkan. Mengenai penggunaan di salon, Imam Syafi’i rahimahullah pernah ditanya tentang masalah natful ibti (mencabut bulu ketiak), yang merupakan salah satu sunnah fitrah. Diceritakan bahwa ketika Imam Syafi’i ditanya mengapa beliau tidak mencabut bulu ketiaknya tetapi justru mencukurnya, beliau menjawab bahwa beliau tidak kuat menahan rasa sakit dari mencabut bulu. Artinya, seseorang boleh memilih cara yang lebih nyaman baginya, selama bulu tersebut dihilangkan. Jadi, mencabut atau mencukur keduanya diperbolehkan. Wallahu a’lam. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Bolehkah Menindik Telinga Lebih Dari 1 Lubang?

Penanya (Delima Lestari di Jakarta Timur) : Ustadz, apakah perempuan diperbolehkan menindik telinga lebih dari satu lubang? Jawaban : Mengenai menindik telinga lebih dari satu lubang, misalnya di sini dan di sana, hal ini sebenarnya diperbolehkan karena termasuk dalam perbuatan mubah. Perbuatan mubah adalah perbuatan yang dibolehkan selama tidak bertentangan dengan adat atau kebiasaan masyarakat setempat. Jika menindik lebih dari satu lubang tidak bertentangan dengan adat kaumnya, maka tidak ada masalah. Namun, jika hal itu dianggap menyelisihi adat atau membuat orang berpandangan negatif, maka sebaiknya ditinggalkan. Selain itu, syarat lainnya adalah tidak menimbulkan mudarat bagi tubuh atau kesehatan. Misalnya, jika menindik telinga dengan banyak lubang secara berjejer dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Segala sesuatu yang menimbulkan bahaya memang dilarang. Jadi, pada dasarnya menindik lebih dari satu lubang boleh, asalkan tidak bertentangan dengan adat setempat dan tidak membahayakan kesehatan. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Penjelasan Tafsir Surah An-Nisa Ayat 3 dan Pandangan Imam Syafii tentang Poligami

Penanya (Meila di Tasikmalaya, Jawa Barat) : Madzhab kebanyakan ulama adalah disunnahkan cukup satu istri saja. Abdul Husain Al-‘Imrani mengatakan: Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena firman Allah dalam surah an-nissa ayat 3, tafsir surah ini ustadz? Jawaban : Jazakumullah khair atas pertanyaannya. Pertama, memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama sejak zaman dahulu terkait hukum poligami, apakah ia sunnah atau mubah secara asal. Para ulama rahimahullah ta’ala berselisih pendapat. Sebagian ahli mengatakan bahwa yang sunnah adalah mencukupkan dengan satu istri. Hal ini didasarkan pada firman Allah yang menyatakan, “Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi, dua, tiga, atau empat. Namun, jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil, maka cukupkanlah dengan satu istri. (QS. An Nisa : 3)” Oleh karena itu, sebagian ulama menyimpulkan bahwa asalnya adalah mencukupkan dengan satu istri, sedangkan poligami secara hukum asalnya adalah mubah. Sementara itu, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa poligami merupakan sunnah. Mereka mendasarkan pendapat ini pada sabda Nabi Muhammad ﷺ, “Aku bangga dengan banyaknya umatku di hari kiamat nanti.” Menurut mereka, memperbanyak umat bisa dilakukan dengan memperbanyak istri, sehingga semakin banyak anak yang dilahirkan. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah poligami sunnah atau mubah, yang jelas adalah bahwa poligami diperbolehkan dalam Islam. Penting bagi seseorang untuk tidak menentang hukum Allah dengan mengatakan bahwa poligami tidak ada dalam Islam atau tidak diperbolehkan. Poligami itu diperbolehkan, terlepas dari perdebatan apakah ia sunnah atau mubah. Namun, ketika seseorang memutuskan untuk berpoligami, ia harus mempertimbangkan dengan matang maslahat bagi keluarganya dan anak-anaknya. Jangan sampai dengan berpoligami, ia merusak rumah tangga yang sudah ada. Misalnya, setelah menikah lagi, ia tidak berlaku adil dan akhirnya menceraikan istri pertama, atau sebaliknya menceraikan istri kedua karena tidak tahan dengan tekanan dari istri pertama. Ini adalah tindakan yang zalim dan tidak tepat. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berpoligami, seseorang harus mempertimbangkan maslahat dan mudaratnya. Jika setelah mempertimbangkan semuanya dengan matang, ia melihat bahwa maslahat dari poligami lebih besar, maka silakan melangkah. Islam tidak melarang, tetapi jangan sampai seseorang melangkah tanpa perhitungan yang matang. Dalam segala hal, termasuk dalam urusan poligami, maslahat dan mudarat harus diperhitungkan dengan baik. Setiap laki-laki yang berpoligami pasti memiliki alasan, entah itu untuk menyalurkan nafsu, mempraktikkan sunnah, atau alasan lainnya. Namun, yang terpenting adalah melakukannya dengan cara yang benar dan syar’i, bukan dengan cara yang tidak syar’i. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Poligami dalam Islam Adakah Dasar dari Al-Qur’an dan Hadits?

Penanya (Ummu Reva di Tuban, Jawa Timur) : “Suami saya ketahuan pergi dengan perempuan lain. Ketika saya tanya apa tujuannya, dia menjawab ingin menikah dengannya. Tentu saja saya marah, karena saya melihat suami belum mampu. Kemudian, Allah membukakan mata hati suami saya, dan akhirnya dia memutuskan hubungan dengan perempuan tersebut. Setelah semuanya tenang, saya meminta suami untuk jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi. Suami saya berkata bahwa, menurutnya, normal bagi laki-laki memiliki lebih dari satu istri. Apakah ada hadis atau ayat Al-Qur’an yang menerangkan hal tersebut, Ustadz?” Jawaban : Pertama, fitrah manusia, khususnya laki-laki, memang dihiasi dengan syahwat. Allah berfirman QS. Ali Imran ayat 14 bahwa manusia itu dihiasi cinta kepada syahwat, salah satunya adalah kecintaan kepada wanita. Maka, wajar jika seorang laki-laki memiliki ketertarikan kepada wanita. Ketika seorang istri bertanya kepada suaminya apakah ia ingin menikah lagi, dan suami menjawab ‘tidak, aku cukup denganmu,’ bisa jadi itu bukan jawaban yang jujur. Sebetulnya, setiap laki-laki yang ditawari untuk menikah lagi mungkin akan tertarik, meskipun ada yang memutuskan untuk menikah lagi, dan ada yang tidak. Ada yang berani melakukannya, dan ada juga yang tidak. Mungkin ada juga yang sebenarnya berani, namun memilih untuk tidak melakukannya. Jika ditanya apakah laki-laki ingin menikah lagi, kemungkinan besar jawabannya adalah ‘iya.’ Di sisi lain, wanita secara fitrah tidak suka dimadu, dan ini wajar. Pada umumnya, wanita tidak akan ridha jika suaminya menikah lagi, sehingga tidak perlu ditanyakan apakah seorang wanita senang atau tidak jika dimadu, karena jawabannya hampir pasti ‘tidak.’ “dapun laki-laki yang menikah untuk kedua, ketiga, atau bahkan keempat kalinya, itu adalah sesuatu yang wajar dan sesuai dengan fitrah laki-laki. Syahwat laki-laki umumnya lebih besar daripada syahwat wanita, sehingga ada sebagian laki-laki yang merasa membutuhkan lebih dari satu istri. Ini adalah sesuatu yang Allah tanamkan dalam fitrah laki-laki. Jika ditanya apakah hal tersebut wajar, jawabannya adalah ‘ya,’ karena itu bukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat. Namun, ketika seseorang ingin menikah lagi, ia harus mempertimbangkan maslahat dan mudaratnya. Seorang laki-laki harus mampu mengkomunikasikan hal ini dengan baik kepada pasangannya, agar tercipta maslahat yang diinginkan dari pernikahan tersebut. Wallahu ta’ala a’lam. *** Jawaban berupa video dapat anda saksikan dengan klik link ini.