Artikel Tanya Jawab

Bolehkah Bagi Wanita Pergi Haji Atau Umroh Tanpa Mahram?

Artikel Tanya Jawab

Penanya (Tifani Argi Diamanti di Batu, Jawa Timur):

Bismillah. Assalamu’alaikum Ustaz, ana ingin bertanya. Berapa jarak safar yang tidak diperbolehkan bagi akhwat (perempuan) untuk bepergian sendiri tanpa mahram? Dan bagaimana hukum safar untuk umrah atau haji bagi akhwat tanpa mahram? Syukran, jazakallahu khairan.

Jawaban:

Baik. Hadisnya jelas. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.”

Perjalanan sehari semalam pada masa itu diukur dengan perjalanan unta. Para ulama kemudian menyimpulkan bahwa jarak tersebut kira-kira setara dengan 80 kilometer. Maka dari itu, itulah yang kemudian dianggap sebagai jarak safar yang tidak dibolehkan bagi seorang wanita kecuali bersama mahram. Pendapat ini adalah pendapat yang paling sesuai dengan dalil.

Terkait dengan pertanyaan kedua, tentang ibadah haji dan umrah. Ketika ada seorang wanita yang hendak melakukan perjalanan untuk ibadah—baik haji maupun umrah—dan sebagian ulama mewajibkan umrah bagi yang pertama kali, maka apakah dia tetap harus didampingi oleh mahram?

Jawabannya: Wallahu a’lam, iya. Dalam Sahih Muslim disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:

“Tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali bersama mahramnya, dan tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram.”

Lalu ada seorang sahabat yang bertanya:

“Ya Rasulullah, istriku akan melaksanakan ibadah haji, sementara aku telah diwajibkan untuk ikut serta dalam sebuah pertempuran.”

Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tinggalkan pasukanmu dan temani istrimu.”

Ini menunjukkan bahwa ibadah haji dan umrah tidak dikecualikan dari larangan safar bagi wanita tanpa mahram.

Meski begitu, sebagian fuqaha atau ulama fikih memang membolehkan jika wanita tersebut berangkat bersama rufqatun ma’mūnah (rombongan yang aman dan terpercaya), seperti rombongan wanita-wanita lainnya. Namun, pendapat yang lebih kuat dan lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat yang mewajibkan adanya mahram, sesuai dengan dalil-dalil yang ada.

Wallahu a’lam.

***
Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Artikel Terkait:

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *