Artikel Tanya Jawab

Apakah Diperbolehkan Waxing Atau Mencabut Bulu Kemaluan?

Artikel Tanya Jawab

Penanya (Delima Lestari di Jakarta Timur) :

Apakah diperbolehkan waxing atau mencabut bulu kemaluandi salon, di mana pelayanannya dilakukan oleh perempuan? Jazakumullah khairan.

Jawaban :

Ya, hal tersebut diperbolehkan. Yang penting adalah bulu tersebut dihilangkan, baik dengan cara dicabut langsung maupun dengan metode lain seperti mencukur. Jadi, baik dicabut maupun dicukur, semuanya diperbolehkan.

Mengenai penggunaan di salon, Imam Syafi’i rahimahullah pernah ditanya tentang masalah natful ibti (mencabut bulu ketiak), yang merupakan salah satu sunnah fitrah. Diceritakan bahwa ketika Imam Syafi’i ditanya mengapa beliau tidak mencabut bulu ketiaknya tetapi justru mencukurnya, beliau menjawab bahwa beliau tidak kuat menahan rasa sakit dari mencabut bulu. Artinya, seseorang boleh memilih cara yang lebih nyaman baginya, selama bulu tersebut dihilangkan. Jadi, mencabut atau mencukur keduanya diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Wallahu a’lam.

***
Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *