Apakah Sistem Reseller Online Saya Sesuai Syariat?

Penanya (Widhi Citra Nilanjari di Sukoharjo, Jawa Tengah): “Saya penjual online yang menjadi reseller beberapa supplier. Saya sudah mendapat izin dari supplier untuk memposting gambar produk mereka. Jika ada pesanan, saya baru ambilkan barangnya, dan akad jual beli dengan pelanggan terjadi saat barang sudah ready di saya. Saya juga selalu menanyakan kembali kepada pelanggan apakah akan jadi membeli atau tidak, tanpa ada kesepakatan sebelumnya. Bagaimana, Ustaz, dengan muamalah dagang saya?” Jawaban: Skema yang Anda jelaskan tadi tidak masalah, karena ketika transaksi terjadi, Anda benar-benar sudah memiliki barang. Kalaupun barang belum ada di tangan Anda dan langsung dikirimkan dari supplier kepada pelanggan (yang dikenal sebagai dropshipping), hal ini insya Allah tetap diperbolehkan, karena Anda telah mendapat izin dari pemilik barang untuk memasarkannya. Dengan izin tersebut, Anda berstatus sebagai wakil pemilik barang dan memiliki kuasa untuk menjualnya. Maka, secara hukum Anda dianggap memiliki barang tersebut, bukan bertindak atas nama pribadi, tetapi mewakili pemilik barang. Hal ini mirip dengan berbagai transaksi di toko atau pasar modern, di mana kita tidak langsung bertransaksi dengan pemilik toko atau pabrik, tetapi melalui wakil mereka, yaitu karyawan. Karyawan ini bukan pemilik barang, tetapi mereka memiliki kuasa dan kewenangan untuk mewakili pemilik barang dalam menjual, menyerahkan barang, menjalin akad jual beli, menerima pembayaran, bahkan menyediakan layanan purna jual. Demikian pula, ketika Anda telah mendapatkan izin dari pemilik barang untuk memasarkan produk, Anda tidak bertindak atas nama pribadi, tetapi mewakili pemilik barang. Atas jasa Anda sebagai wakil, Anda diizinkan untuk mengambil keuntungan atau menaikkan harga jual barang tersebut. Selisih harga itu menjadi hak Anda dan didapat dengan restu dari pemilik barang, sehingga menjadi halal. Dengan demikian, baik melalui metode yang Anda gunakan saat ini maupun melalui skema dropshipping, insya Allah keduanya diperbolehkan. Wallahu ta’ala a’lam. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Apa Hukum Menyewakan Rumah ke Non Muslim?

Penanya (Andy Zaky di Jakarta): “Apa hukum menyewakan rumah ke non muslim?” Jawaban: Secara prinsip, menyewakan rumah kepada non-Muslim itu halal, karena rumah tersebut umumnya digunakan sebagai hunian. Secara umum, rumah hunian tidak boleh dijadikan sebagai tempat ibadah atau produksi barang yang haram. Sesuai dengan akadnya, rumah itu hanya digunakan untuk hunian saja. Meskipun mungkin penghuni akan melakukan sebagian atau banyak perbuatan dosa di dalamnya, seperti menonton televisi, mendengarkan musik, atau menjalankan ibadah mereka, hal ini tidak masalah selama kesepakatan yang dibuat antara Anda dan penyewa adalah bahwa rumah itu digunakan untuk hunian. Adapun tindakan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyewa di dalam rumah tersebut, selama itu di luar konteks transaksi, adalah tanggung jawab pribadi mereka. Selama rumah tersebut tidak dijadikan sebagai pusat penyebaran agama lain atau sekolah untuk kebaktian, maka insyaAllah hal itu bukan tanggung jawab Anda, tetapi tanggung jawab mereka sendiri. Bahkan jika Anda menyewakan rumah kepada seorang Muslim, tetap ada kemungkinan penyewa melakukan perbuatan maksiat, seperti menggunjing, menonton konten yang tidak sesuai syariat, atau perbuatan lain yang menyimpang. Hal ini tidak menjadikan menyewakan rumah kepada orang lain sebagai tindakan haram, karena tanggung jawab atas tindakan di dalam rumah tersebut ada pada penyewa, bukan pada pemilik rumah. Wallahu ta’ala a’lam. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Hukum Mendengarkan Dzikir dan Shalawat yang Tidak Diajarkan Rasulullah dan Sikap Saat Menghadapinya

Penanya (Fahmy Abdoeh di Madiun, Jawa Timur): Bagaimana hukum mendengarkan dzikir atau shalawat yang tidak ada ajarannya dari Rasulullah ? Apa yang bisa kita lakukan di tengah-tengah suara dzikir/ shalawat nyaring yang bersahutan datang setiap selesai shalat maktubah ? Jawaban: Berzikir dengan cara yang tidak diajarkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam termasuk bid’ah dalam agama yang harus dijauhi. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no.1718). Misalnya, berzikir secara berjamaah atau membaca dzikir tertentu pada waktu tertentu tanpa adanya dalil yang mendukung hal tersebut adalah perbuatan bid’ah yang tidak diajarkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Namun, jika seseorang tinggal di dekat sebuah masjid dan mendengar zikir-zikir tersebut, hal itu tidak berarti ia berdosa. Yang berdosa adalah orang yang melakukan bid’ah tersebut. Adapun kita yang berada di dekat masjid dan mendengar zikir yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, tidak dihitung berdosa hanya karena mendengar kebid’ahan tersebut. Wallahu ta’ala a’lam. Wallahu a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.