Artikel Tanya Jawab

Poligami dalam Islam Adakah Dasar dari Al-Qur’an dan Hadits?

Artikel Tanya Jawab

Penanya (Ummu Reva di Tuban, Jawa Timur) :

“Suami saya ketahuan pergi dengan perempuan lain. Ketika saya tanya apa tujuannya, dia menjawab ingin menikah dengannya. Tentu saja saya marah, karena saya melihat suami belum mampu. Kemudian, Allah membukakan mata hati suami saya, dan akhirnya dia memutuskan hubungan dengan perempuan tersebut. Setelah semuanya tenang, saya meminta suami untuk jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi. Suami saya berkata bahwa, menurutnya, normal bagi laki-laki memiliki lebih dari satu istri. Apakah ada hadis atau ayat Al-Qur’an yang menerangkan hal tersebut, Ustadz?”

Jawaban :

Pertama, fitrah manusia, khususnya laki-laki, memang dihiasi dengan syahwat. Allah berfirman QS. Ali Imran ayat 14 bahwa manusia itu dihiasi cinta kepada syahwat, salah satunya adalah kecintaan kepada wanita. Maka, wajar jika seorang laki-laki memiliki ketertarikan kepada wanita. Ketika seorang istri bertanya kepada suaminya apakah ia ingin menikah lagi, dan suami menjawab ‘tidak, aku cukup denganmu,’ bisa jadi itu bukan jawaban yang jujur. Sebetulnya, setiap laki-laki yang ditawari untuk menikah lagi mungkin akan tertarik, meskipun ada yang memutuskan untuk menikah lagi, dan ada yang tidak. Ada yang berani melakukannya, dan ada juga yang tidak. Mungkin ada juga yang sebenarnya berani, namun memilih untuk tidak melakukannya.

Jika ditanya apakah laki-laki ingin menikah lagi, kemungkinan besar jawabannya adalah ‘iya.’ Di sisi lain, wanita secara fitrah tidak suka dimadu, dan ini wajar. Pada umumnya, wanita tidak akan ridha jika suaminya menikah lagi, sehingga tidak perlu ditanyakan apakah seorang wanita senang atau tidak jika dimadu, karena jawabannya hampir pasti ‘tidak.’

“dapun laki-laki yang menikah untuk kedua, ketiga, atau bahkan keempat kalinya, itu adalah sesuatu yang wajar dan sesuai dengan fitrah laki-laki. Syahwat laki-laki umumnya lebih besar daripada syahwat wanita, sehingga ada sebagian laki-laki yang merasa membutuhkan lebih dari satu istri. Ini adalah sesuatu yang Allah tanamkan dalam fitrah laki-laki.

Jika ditanya apakah hal tersebut wajar, jawabannya adalah ‘ya,’ karena itu bukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat. Namun, ketika seseorang ingin menikah lagi, ia harus mempertimbangkan maslahat dan mudaratnya. Seorang laki-laki harus mampu mengkomunikasikan hal ini dengan baik kepada pasangannya, agar tercipta maslahat yang diinginkan dari pernikahan tersebut. Wallahu ta’ala a’lam.

***
Jawaban berupa video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Bagikan Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *