Penanya (Meila di Tasikmalaya, Jawa Barat) :
Madzhab kebanyakan ulama adalah disunnahkan cukup satu istri saja. Abdul Husain Al-‘Imrani mengatakan: Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena firman Allah dalam surah an-nissa ayat 3, tafsir surah ini ustadz?
Jawaban :
Jazakumullah khair atas pertanyaannya.
Pertama, memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama sejak zaman dahulu terkait hukum poligami, apakah ia sunnah atau mubah secara asal. Para ulama rahimahullah ta’ala berselisih pendapat. Sebagian ahli mengatakan bahwa yang sunnah adalah mencukupkan dengan satu istri. Hal ini didasarkan pada firman Allah yang menyatakan, “Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi, dua, tiga, atau empat. Namun, jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil, maka cukupkanlah dengan satu istri. (QS. An Nisa : 3)” Oleh karena itu, sebagian ulama menyimpulkan bahwa asalnya adalah mencukupkan dengan satu istri, sedangkan poligami secara hukum asalnya adalah mubah.
Sementara itu, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa poligami merupakan sunnah. Mereka mendasarkan pendapat ini pada sabda Nabi Muhammad ﷺ, “Aku bangga dengan banyaknya umatku di hari kiamat nanti.” Menurut mereka, memperbanyak umat bisa dilakukan dengan memperbanyak istri, sehingga semakin banyak anak yang dilahirkan.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah poligami sunnah atau mubah, yang jelas adalah bahwa poligami diperbolehkan dalam Islam. Penting bagi seseorang untuk tidak menentang hukum Allah dengan mengatakan bahwa poligami tidak ada dalam Islam atau tidak diperbolehkan. Poligami itu diperbolehkan, terlepas dari perdebatan apakah ia sunnah atau mubah.
Namun, ketika seseorang memutuskan untuk berpoligami, ia harus mempertimbangkan dengan matang maslahat bagi keluarganya dan anak-anaknya. Jangan sampai dengan berpoligami, ia merusak rumah tangga yang sudah ada. Misalnya, setelah menikah lagi, ia tidak berlaku adil dan akhirnya menceraikan istri pertama, atau sebaliknya menceraikan istri kedua karena tidak tahan dengan tekanan dari istri pertama. Ini adalah tindakan yang zalim dan tidak tepat.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berpoligami, seseorang harus mempertimbangkan maslahat dan mudaratnya. Jika setelah mempertimbangkan semuanya dengan matang, ia melihat bahwa maslahat dari poligami lebih besar, maka silakan melangkah. Islam tidak melarang, tetapi jangan sampai seseorang melangkah tanpa perhitungan yang matang.
Dalam segala hal, termasuk dalam urusan poligami, maslahat dan mudarat harus diperhitungkan dengan baik. Setiap laki-laki yang berpoligami pasti memiliki alasan, entah itu untuk menyalurkan nafsu, mempraktikkan sunnah, atau alasan lainnya. Namun, yang terpenting adalah melakukannya dengan cara yang benar dan syar’i, bukan dengan cara yang tidak syar’i.
Wallahu a’lam.
***
Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan klik link ini.