{"id":364,"date":"2025-02-03T10:16:25","date_gmt":"2025-02-03T10:16:25","guid":{"rendered":"https:\/\/ppt.hostdfpa.my.id\/?p=364"},"modified":"2025-02-08T21:33:25","modified_gmt":"2025-02-08T14:33:25","slug":"lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh","title":{"rendered":"Lebih Baik Mana Mendahulukan Haji atau Umroh?"},"content":{"rendered":"<p><b>Penanya : Sinta Pratiwi<\/b><\/p>\n<div class=\"su-quote su-quote-style-default\">\n<blockquote>\n<div class=\"su-quote-inner su-u-clearfix su-u-trim\">\u201cBismillah izin bertanya. Orang tua saya berusia 55 tahun belum daftar haji. Antrian haji sangat panjang. Jika kelak Insya Allah saya ada rezeki apakah lebih baik mendaftarkan haji atau umroh? Apakah boleh mendaftarkan umroh terlebih dahulu? Jazakumullahu khoiron\u201d<\/div>\n<\/blockquote>\n<\/div>\n<p><b>Ustadz Menjawab :\u00a0<\/b><\/p>\n<p>Wa jazakumullahu khairan dan ini merupakan fenomena yang sering terjadi di tengah kaum muslimin pada saat fenomenanya untuk melaksanakan ibadah haji harus menunggu waktu yang panjang. Sehingga penuh dengan spekulasi apakah umurku akan sampai, bisa berangkat atau tidak.<\/p>\n<p>Maka sebenarnya para ulama menyebutkan orang yang menunaikan ibadah haji dan dia mendapatkan kewajiban adalah orang yang mampu, ini yang pertama. Yang kedua, tingkat kemampuan itu akan dinilai pada saat keberangkatan. Pada saat musim haji telah tiba, lalu dia memiliki biaya yang bisa dipersiapkan untuk mempersiapkan kendaraan maupun perbekalan maka dia menjadi wajib untuk melaksanakan ibadah haji.<\/p>\n<p>Adapun Haji yang masih lama tidak tahu kapan datangnya, hitungan kasar kita 30 tahun misalkan, tapi apakah itu akan betul-betul kita dapatkan? Taruhlah misalkan karena sudah sepuh, sudah tua, akhirnya bisa dipotong dipercepat menjadi 15 tahun. Tapi itupun masih terlampau lama. Maka para ulama mengatakan kewajiban itu belum diukur dan distandarkan kecuali pada saat datang masa musim haji itu.<\/p>\n<p>Kalau seandainya kita sudah siap semua biaya akan tetapi belum mencukupi pada saat keberangkatan karena biayanya naik misalkan. Atau kita sudah siap mencukupi dan harta semua cukup akan tetapi kita masih belum bisa berangkat karena harus antri misalnya, maka kewajiban itu belum berkenaan dengan kita sebagai seorang muslim. Maka ketika kita mampu untuk melaksanakan ibadah lain yang lebih dekat, Wallahua\u2019lam, yang bisa kita kerjakan adalah yang terdekat dan mampu sesegera mungkin.<\/p>\n<p>Umroh kalau seandainya kita bisa kerjakan sekarang maka ini yang lebih kita dahulukan sebagaimana umroh pun juga sebagian ulama mengatakan diwajibkan sekalipun sekali seumur hidup setelahnya baru sunnah, ini menurut sebagian para ulama. Artinya pada saat kita mampu untuk melaksanakan umroh sementara haji masih belum tahu kapan terlaksananya, kalau kita tunda bisa jadi haji tidak laksanakan umroh pun tidak terlaksana, maka kita laksanakan yang mungkin.<\/p>\n<p>Kemudian siapa tahu justru setelah itu Allah \u2018Azza wa Jalla akan mengabulkan do\u2019a-do\u2019a kita pada saat umroh sehingga rezeki semakin mudah untuk mendapatkan sehingga kita bisa semakin mempercepat jarak tunggu kita untuk melaksanakan ibadah haji. Wallahu A\u2019lam Bishawab.<\/p>\n<p>***<\/p>\n<p><em>Dijawab oleh Ustadz. Dr. Emha Hasan Ayatullah, M.A. \u062d\u0641\u0638\u0647 \u0627\u0644\u0644\u0647<\/em><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penanya : Sinta Pratiwi \u201cBismillah izin bertanya. Orang tua saya berusia 55 tahun belum daftar haji. Antrian haji sangat panjang. Jika kelak Insya Allah saya ada rezeki apakah lebih baik mendaftarkan haji atau umroh? Apakah boleh mendaftarkan umroh terlebih dahulu? Jazakumullahu khoiron\u201d Ustadz Menjawab :\u00a0 Wa jazakumullahu khairan dan ini merupakan fenomena yang sering terjadi di tengah kaum muslimin pada saat fenomenanya untuk melaksanakan ibadah haji harus menunggu waktu yang panjang. Sehingga penuh dengan spekulasi apakah umurku akan sampai, bisa berangkat atau tidak. Maka sebenarnya para ulama menyebutkan orang yang menunaikan ibadah haji dan dia mendapatkan kewajiban adalah orang yang mampu, ini yang pertama. Yang kedua, tingkat kemampuan itu akan dinilai pada saat keberangkatan. Pada saat musim haji telah tiba, lalu dia memiliki biaya yang bisa dipersiapkan untuk mempersiapkan kendaraan maupun perbekalan maka dia menjadi wajib untuk melaksanakan ibadah haji. Adapun Haji yang masih lama tidak tahu kapan datangnya, hitungan kasar kita 30 tahun misalkan, tapi apakah itu akan betul-betul kita dapatkan? Taruhlah misalkan karena sudah sepuh, sudah tua, akhirnya bisa dipotong dipercepat menjadi 15 tahun. Tapi itupun masih terlampau lama. Maka para ulama mengatakan kewajiban itu belum diukur dan distandarkan kecuali pada saat datang masa musim haji itu. Kalau seandainya kita sudah siap semua biaya akan tetapi belum mencukupi pada saat keberangkatan karena biayanya naik misalkan. Atau kita sudah siap mencukupi dan harta semua cukup akan tetapi kita masih belum bisa berangkat karena harus antri misalnya, maka kewajiban itu belum berkenaan dengan kita sebagai seorang muslim. Maka ketika kita mampu untuk melaksanakan ibadah lain yang lebih dekat, Wallahua\u2019lam, yang bisa kita kerjakan adalah yang terdekat dan mampu sesegera mungkin. Umroh kalau seandainya kita bisa kerjakan sekarang maka ini yang lebih kita dahulukan sebagaimana umroh pun juga sebagian ulama mengatakan diwajibkan sekalipun sekali seumur hidup setelahnya baru sunnah, ini menurut sebagian para ulama. Artinya pada saat kita mampu untuk melaksanakan umroh sementara haji masih belum tahu kapan terlaksananya, kalau kita tunda bisa jadi haji tidak laksanakan umroh pun tidak terlaksana, maka kita laksanakan yang mungkin. Kemudian siapa tahu justru setelah itu Allah \u2018Azza wa Jalla akan mengabulkan do\u2019a-do\u2019a kita pada saat umroh sehingga rezeki semakin mudah untuk mendapatkan sehingga kita bisa semakin mempercepat jarak tunggu kita untuk melaksanakan ibadah haji. Wallahu A\u2019lam Bishawab. *** Dijawab oleh Ustadz. Dr. Emha Hasan Ayatullah, M.A. \u062d\u0641\u0638\u0647 \u0627\u0644\u0644\u0647<\/p>","protected":false},"author":5,"featured_media":365,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,4],"tags":[],"class_list":["post-364","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-fiqih","category-umroh-haji"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.4 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>Lebih Baik Mana Mendahulukan Haji atau Umroh? - Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Lebih Baik Mana Mendahulukan Haji atau Umroh? - Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Penanya : Sinta Pratiwi \u201cBismillah izin bertanya. Orang tua saya berusia 55 tahun belum daftar haji. Antrian haji sangat panjang. Jika kelak Insya Allah saya ada rezeki apakah lebih baik mendaftarkan haji atau umroh? Apakah boleh mendaftarkan umroh terlebih dahulu? Jazakumullahu khoiron\u201d Ustadz Menjawab :\u00a0 Wa jazakumullahu khairan dan ini merupakan fenomena yang sering terjadi di tengah kaum muslimin pada saat fenomenanya untuk melaksanakan ibadah haji harus menunggu waktu yang panjang. Sehingga penuh dengan spekulasi apakah umurku akan sampai, bisa berangkat atau tidak. Maka sebenarnya para ulama menyebutkan orang yang menunaikan ibadah haji dan dia mendapatkan kewajiban adalah orang yang mampu, ini yang pertama. Yang kedua, tingkat kemampuan itu akan dinilai pada saat keberangkatan. Pada saat musim haji telah tiba, lalu dia memiliki biaya yang bisa dipersiapkan untuk mempersiapkan kendaraan maupun perbekalan maka dia menjadi wajib untuk melaksanakan ibadah haji. Adapun Haji yang masih lama tidak tahu kapan datangnya, hitungan kasar kita 30 tahun misalkan, tapi apakah itu akan betul-betul kita dapatkan? Taruhlah misalkan karena sudah sepuh, sudah tua, akhirnya bisa dipotong dipercepat menjadi 15 tahun. Tapi itupun masih terlampau lama. Maka para ulama mengatakan kewajiban itu belum diukur dan distandarkan kecuali pada saat datang masa musim haji itu. Kalau seandainya kita sudah siap semua biaya akan tetapi belum mencukupi pada saat keberangkatan karena biayanya naik misalkan. Atau kita sudah siap mencukupi dan harta semua cukup akan tetapi kita masih belum bisa berangkat karena harus antri misalnya, maka kewajiban itu belum berkenaan dengan kita sebagai seorang muslim. Maka ketika kita mampu untuk melaksanakan ibadah lain yang lebih dekat, Wallahua\u2019lam, yang bisa kita kerjakan adalah yang terdekat dan mampu sesegera mungkin. Umroh kalau seandainya kita bisa kerjakan sekarang maka ini yang lebih kita dahulukan sebagaimana umroh pun juga sebagian ulama mengatakan diwajibkan sekalipun sekali seumur hidup setelahnya baru sunnah, ini menurut sebagian para ulama. Artinya pada saat kita mampu untuk melaksanakan umroh sementara haji masih belum tahu kapan terlaksananya, kalau kita tunda bisa jadi haji tidak laksanakan umroh pun tidak terlaksana, maka kita laksanakan yang mungkin. Kemudian siapa tahu justru setelah itu Allah \u2018Azza wa Jalla akan mengabulkan do\u2019a-do\u2019a kita pada saat umroh sehingga rezeki semakin mudah untuk mendapatkan sehingga kita bisa semakin mempercepat jarak tunggu kita untuk melaksanakan ibadah haji. Wallahu A\u2019lam Bishawab. *** Dijawab oleh Ustadz. Dr. Emha Hasan Ayatullah, M.A. \u062d\u0641\u0638\u0647 \u0627\u0644\u0644\u0647\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/DewanFatwaPA\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2025-02-03T10:16:25+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2025-02-08T14:33:25+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/pexels-mustafa-fathy-3793631-5620451-scaled-1.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1600\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"1200\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah,MA\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah,MA\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"2 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh\"},\"author\":{\"name\":\"Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah,MA\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/07cf500278b50e1d413f915a22325825\"},\"headline\":\"Lebih Baik Mana Mendahulukan Haji atau Umroh?\",\"datePublished\":\"2025-02-03T10:16:25+00:00\",\"dateModified\":\"2025-02-08T14:33:25+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh\"},\"wordCount\":388,\"commentCount\":0,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#organization\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/02\\\/pexels-mustafa-fathy-3793631-5620451-scaled-1.jpg\",\"articleSection\":[\"Fiqih\",\"Umroh &amp; Haji\"],\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"CommentAction\",\"name\":\"Comment\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh#respond\"]}]},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh\",\"url\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh\",\"name\":\"Lebih Baik Mana Mendahulukan Haji atau Umroh? - Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/02\\\/pexels-mustafa-fathy-3793631-5620451-scaled-1.jpg\",\"datePublished\":\"2025-02-03T10:16:25+00:00\",\"dateModified\":\"2025-02-08T14:33:25+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh#primaryimage\",\"url\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/02\\\/pexels-mustafa-fathy-3793631-5620451-scaled-1.jpg\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/02\\\/pexels-mustafa-fathy-3793631-5620451-scaled-1.jpg\",\"width\":1600,\"height\":1200},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Lebih Baik Mana Mendahulukan Haji atau Umroh?\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/\",\"name\":\"Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad\",\"description\":\"Website Resmi Dewan Fatwa\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#organization\",\"name\":\"Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad\",\"url\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/02\\\/logodfpa-w.png\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/02\\\/logodfpa-w.png\",\"width\":3085,\"height\":581,\"caption\":\"Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\"},\"sameAs\":[\"https:\\\/\\\/www.facebook.com\\\/DewanFatwaPA\",\"https:\\\/\\\/www.instagram.com\\\/dewanfatwapa\\\/\"]},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/07cf500278b50e1d413f915a22325825\",\"name\":\"Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah,MA\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/02\\\/SCR-20250204-jgqx-150x150.jpeg\",\"url\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/02\\\/SCR-20250204-jgqx-150x150.jpeg\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/02\\\/SCR-20250204-jgqx-150x150.jpeg\",\"caption\":\"Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah,MA\"},\"description\":\"Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad. Beliau lulusan S1 Fakultas Hadits lalu S2 Prodi Fiqhussunnah, Fak. Hadits, dan S3 Prodi Fiqhussunnah, Fak. Hadits, Universitas Islam Madinah\",\"url\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/en\\\/author\\\/emha\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Lebih Baik Mana Mendahulukan Haji atau Umroh? - Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Lebih Baik Mana Mendahulukan Haji atau Umroh? - Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad","og_description":"Penanya : Sinta Pratiwi \u201cBismillah izin bertanya. Orang tua saya berusia 55 tahun belum daftar haji. Antrian haji sangat panjang. Jika kelak Insya Allah saya ada rezeki apakah lebih baik mendaftarkan haji atau umroh? Apakah boleh mendaftarkan umroh terlebih dahulu? Jazakumullahu khoiron\u201d Ustadz Menjawab :\u00a0 Wa jazakumullahu khairan dan ini merupakan fenomena yang sering terjadi di tengah kaum muslimin pada saat fenomenanya untuk melaksanakan ibadah haji harus menunggu waktu yang panjang. Sehingga penuh dengan spekulasi apakah umurku akan sampai, bisa berangkat atau tidak. Maka sebenarnya para ulama menyebutkan orang yang menunaikan ibadah haji dan dia mendapatkan kewajiban adalah orang yang mampu, ini yang pertama. Yang kedua, tingkat kemampuan itu akan dinilai pada saat keberangkatan. Pada saat musim haji telah tiba, lalu dia memiliki biaya yang bisa dipersiapkan untuk mempersiapkan kendaraan maupun perbekalan maka dia menjadi wajib untuk melaksanakan ibadah haji. Adapun Haji yang masih lama tidak tahu kapan datangnya, hitungan kasar kita 30 tahun misalkan, tapi apakah itu akan betul-betul kita dapatkan? Taruhlah misalkan karena sudah sepuh, sudah tua, akhirnya bisa dipotong dipercepat menjadi 15 tahun. Tapi itupun masih terlampau lama. Maka para ulama mengatakan kewajiban itu belum diukur dan distandarkan kecuali pada saat datang masa musim haji itu. Kalau seandainya kita sudah siap semua biaya akan tetapi belum mencukupi pada saat keberangkatan karena biayanya naik misalkan. Atau kita sudah siap mencukupi dan harta semua cukup akan tetapi kita masih belum bisa berangkat karena harus antri misalnya, maka kewajiban itu belum berkenaan dengan kita sebagai seorang muslim. Maka ketika kita mampu untuk melaksanakan ibadah lain yang lebih dekat, Wallahua\u2019lam, yang bisa kita kerjakan adalah yang terdekat dan mampu sesegera mungkin. Umroh kalau seandainya kita bisa kerjakan sekarang maka ini yang lebih kita dahulukan sebagaimana umroh pun juga sebagian ulama mengatakan diwajibkan sekalipun sekali seumur hidup setelahnya baru sunnah, ini menurut sebagian para ulama. Artinya pada saat kita mampu untuk melaksanakan umroh sementara haji masih belum tahu kapan terlaksananya, kalau kita tunda bisa jadi haji tidak laksanakan umroh pun tidak terlaksana, maka kita laksanakan yang mungkin. Kemudian siapa tahu justru setelah itu Allah \u2018Azza wa Jalla akan mengabulkan do\u2019a-do\u2019a kita pada saat umroh sehingga rezeki semakin mudah untuk mendapatkan sehingga kita bisa semakin mempercepat jarak tunggu kita untuk melaksanakan ibadah haji. Wallahu A\u2019lam Bishawab. *** Dijawab oleh Ustadz. Dr. Emha Hasan Ayatullah, M.A. \u062d\u0641\u0638\u0647 \u0627\u0644\u0644\u0647","og_url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh\/","og_site_name":"Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/DewanFatwaPA","article_published_time":"2025-02-03T10:16:25+00:00","article_modified_time":"2025-02-08T14:33:25+00:00","og_image":[{"width":1600,"height":1200,"url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/pexels-mustafa-fathy-3793631-5620451-scaled-1.jpg","type":"image\/jpeg"}],"author":"Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah,MA","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah,MA","Est. reading time":"2 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh"},"author":{"name":"Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah,MA","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#\/schema\/person\/07cf500278b50e1d413f915a22325825"},"headline":"Lebih Baik Mana Mendahulukan Haji atau Umroh?","datePublished":"2025-02-03T10:16:25+00:00","dateModified":"2025-02-08T14:33:25+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh"},"wordCount":388,"commentCount":0,"publisher":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#organization"},"image":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/pexels-mustafa-fathy-3793631-5620451-scaled-1.jpg","articleSection":["Fiqih","Umroh &amp; Haji"],"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"CommentAction","name":"Comment","target":["https:\/\/www.dewanfatwa.com\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh#respond"]}]},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh","url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh","name":"Lebih Baik Mana Mendahulukan Haji atau Umroh? - Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad","isPartOf":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/pexels-mustafa-fathy-3793631-5620451-scaled-1.jpg","datePublished":"2025-02-03T10:16:25+00:00","dateModified":"2025-02-08T14:33:25+00:00","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/www.dewanfatwa.com\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh#primaryimage","url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/pexels-mustafa-fathy-3793631-5620451-scaled-1.jpg","contentUrl":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/pexels-mustafa-fathy-3793631-5620451-scaled-1.jpg","width":1600,"height":1200},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/lebih-baik-mana-mendahulukan-haji-atau-umroh#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Lebih Baik Mana Mendahulukan Haji atau Umroh?"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#website","url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/","name":"Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad","description":"Website Resmi Dewan Fatwa","publisher":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#organization","name":"Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad","url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/logodfpa-w.png","contentUrl":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/logodfpa-w.png","width":3085,"height":581,"caption":"Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad"},"image":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#\/schema\/logo\/image\/"},"sameAs":["https:\/\/www.facebook.com\/DewanFatwaPA","https:\/\/www.instagram.com\/dewanfatwapa\/"]},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#\/schema\/person\/07cf500278b50e1d413f915a22325825","name":"Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah,MA","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/SCR-20250204-jgqx-150x150.jpeg","url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/SCR-20250204-jgqx-150x150.jpeg","contentUrl":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/SCR-20250204-jgqx-150x150.jpeg","caption":"Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah,MA"},"description":"Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad. Beliau lulusan S1 Fakultas Hadits lalu S2 Prodi Fiqhussunnah, Fak. Hadits, dan S3 Prodi Fiqhussunnah, Fak. Hadits, Universitas Islam Madinah","url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/author\/emha"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/364","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=364"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/364\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":795,"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/364\/revisions\/795"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/365"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=364"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=364"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=364"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}