{"id":1343,"date":"2025-07-15T07:21:14","date_gmt":"2025-07-15T00:21:14","guid":{"rendered":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/?p=1343"},"modified":"2025-07-15T07:21:14","modified_gmt":"2025-07-15T00:21:14","slug":"hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri","title":{"rendered":"Hukum Batasan Suami Tidak Memberikan Nafkah Batin Kepada Istri"},"content":{"rendered":"<p>Penanya <strong>(Hamba Allah di Jawa Timur)<\/strong>:<\/p>\n<blockquote><p>Assalamu\u2019alaikum, Ustaz. Izin bertanya, bagaimana hukumnya terkait batasan waktu jika suami tidak memberikan nafkah batin (tidak menggauli istrinya)? Berapa lama batasannya? Apakah ada ketentuan waktu di mana suami harus kembali menggauli istrinya? Dan bagaimana pula dengan nafkah lahir? Berapa lama batasannya sampai suami harus kembali memberikan nafkah kepada istrinya?<\/p><\/blockquote>\n<p><strong>Jawaban:<\/strong><\/p>\n<p>Wa\u2019alaikumsalam warahmatullah.<\/p>\n<p>Sebenarnya, patokannya adalah jika sang istri tidak dikhawatirkan akan melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang karena tidak mendapatkan nafkah batin (tidak dijimak), maka batas waktunya adalah 4 bulan. Ini sesuai dengan ketentuan dalam syariat mengenai Ila\u2019 (sumpah suami tidak akan menggauli istrinya), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur\u2019an. Dalam kasus Ila\u2019, suami diberi tenggat waktu selama 4 bulan. Setelah itu, ia harus memilih antara menceraikan istrinya atau kembali menggaulinya.<\/p>\n<p>Namun, jika ada kekhawatiran bahwa sang istri akan terjerumus dalam zina karena tidak mendapat nafkah batin, maka tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Hal ini bergantung pada kemampuan masing-masing istri dalam menahan diri, yang bisa berbeda-beda. Lingkungan tempat tinggal juga memengaruhi. Jika berada di lingkungan yang rentan terhadap fitnah, maka membiarkan istri tanpa hubungan suami-istri hingga ia terjerumus dalam perbuatan haram adalah dosa.<\/p>\n<p>Kalau suami memang tidak sanggup memenuhi hak istri, lebih baik biarkan ia menikah dengan laki-laki lain yang mampu memenuhi kebutuhannya secara halal. Islam tidak memaksa seorang istri untuk tetap tinggal dalam pernikahan yang justru membahayakan kehormatan dirinya.<\/p>\n<p>Menjaga rumah tangga bukanlah pilihan mutlak yang terbaik dalam semua kondisi. Jika istri memiliki kebutuhan biologis yang tinggi, sedangkan suami tidak mampu memenuhinya dan kondisi ini berpotensi menimbulkan penyimpangan, maka lebih baik ceraikan saja. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga kehormatan dan menyalurkan syahwat secara halal. Memiliki anak adalah tujuan sekunder, sedangkan yang primer adalah menjaga kemaluan (ihsanul farj).<\/p>\n<p>Jadi, seseorang harus tahu diri. Jika memang tidak mampu menjaga istrinya, maka lebih baik biarkan ia bersama orang yang mampu.<\/p>\n<p>Untuk nafkah lahir, umumnya diatur dalam syarat taklik talak yang ditandatangani dalam buku nikah. Setahu saya, batasannya adalah 3 bulan berturut-turut tidak menafkahi. Jika ini terjadi, maka istri berhak menggugat cerai. Silakan buka kembali buku nikah dan baca bagian taklik talaknya. Jika memang suami telah menandatanganinya dan terbukti tidak memberikan nafkah selama tiga bulan, maka bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan cerai. Wallahu a\u2019lam bish-shawab.<\/p>\n<p>***<br \/>\nJawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan\u00a0<a href=\"https:\/\/www.youtube.com\/watch?v=c4bPj-kjh2w&amp;t=2717s\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">klik link ini<\/a>.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penanya (Hamba Allah di Jawa Timur): Assalamu\u2019alaikum, Ustaz. Izin bertanya, bagaimana hukumnya terkait batasan waktu jika suami tidak memberikan nafkah batin (tidak menggauli istrinya)? Berapa lama batasannya? Apakah ada ketentuan waktu di mana suami harus kembali menggauli istrinya? Dan bagaimana pula dengan nafkah lahir? Berapa lama batasannya sampai suami harus kembali memberikan nafkah kepada istrinya? Jawaban: Wa\u2019alaikumsalam warahmatullah. Sebenarnya, patokannya adalah jika sang istri tidak dikhawatirkan akan melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang karena tidak mendapatkan nafkah batin (tidak dijimak), maka batas waktunya adalah 4 bulan. Ini sesuai dengan ketentuan dalam syariat mengenai Ila\u2019 (sumpah suami tidak akan menggauli istrinya), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur\u2019an. Dalam kasus Ila\u2019, suami diberi tenggat waktu selama 4 bulan. Setelah itu, ia harus memilih antara menceraikan istrinya atau kembali menggaulinya. Namun, jika ada kekhawatiran bahwa sang istri akan terjerumus dalam zina karena tidak mendapat nafkah batin, maka tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Hal ini bergantung pada kemampuan masing-masing istri dalam menahan diri, yang bisa berbeda-beda. Lingkungan tempat tinggal juga memengaruhi. Jika berada di lingkungan yang rentan terhadap fitnah, maka membiarkan istri tanpa hubungan suami-istri hingga ia terjerumus dalam perbuatan haram adalah dosa. Kalau suami memang tidak sanggup memenuhi hak istri, lebih baik biarkan ia menikah dengan laki-laki lain yang mampu memenuhi kebutuhannya secara halal. Islam tidak memaksa seorang istri untuk tetap tinggal dalam pernikahan yang justru membahayakan kehormatan dirinya. Menjaga rumah tangga bukanlah pilihan mutlak yang terbaik dalam semua kondisi. Jika istri memiliki kebutuhan biologis yang tinggi, sedangkan suami tidak mampu memenuhinya dan kondisi ini berpotensi menimbulkan penyimpangan, maka lebih baik ceraikan saja. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga kehormatan dan menyalurkan syahwat secara halal. Memiliki anak adalah tujuan sekunder, sedangkan yang primer adalah menjaga kemaluan (ihsanul farj). Jadi, seseorang harus tahu diri. Jika memang tidak mampu menjaga istrinya, maka lebih baik biarkan ia bersama orang yang mampu. Untuk nafkah lahir, umumnya diatur dalam syarat taklik talak yang ditandatangani dalam buku nikah. Setahu saya, batasannya adalah 3 bulan berturut-turut tidak menafkahi. Jika ini terjadi, maka istri berhak menggugat cerai. Silakan buka kembali buku nikah dan baca bagian taklik talaknya. Jika memang suami telah menandatanganinya dan terbukti tidak memberikan nafkah selama tiga bulan, maka bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan cerai. Wallahu a\u2019lam bish-shawab. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan\u00a0klik link ini.<\/p>","protected":false},"author":3,"featured_media":1344,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-1343","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-rumah-tangga"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.7 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>Hukum Batasan Suami Tidak Memberikan Nafkah Batin Kepada Istri - Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Hukum Batasan Suami Tidak Memberikan Nafkah Batin Kepada Istri - Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Penanya (Hamba Allah di Jawa Timur): Assalamu\u2019alaikum, Ustaz. Izin bertanya, bagaimana hukumnya terkait batasan waktu jika suami tidak memberikan nafkah batin (tidak menggauli istrinya)? Berapa lama batasannya? Apakah ada ketentuan waktu di mana suami harus kembali menggauli istrinya? Dan bagaimana pula dengan nafkah lahir? Berapa lama batasannya sampai suami harus kembali memberikan nafkah kepada istrinya? Jawaban: Wa\u2019alaikumsalam warahmatullah. Sebenarnya, patokannya adalah jika sang istri tidak dikhawatirkan akan melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang karena tidak mendapatkan nafkah batin (tidak dijimak), maka batas waktunya adalah 4 bulan. Ini sesuai dengan ketentuan dalam syariat mengenai Ila\u2019 (sumpah suami tidak akan menggauli istrinya), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur\u2019an. Dalam kasus Ila\u2019, suami diberi tenggat waktu selama 4 bulan. Setelah itu, ia harus memilih antara menceraikan istrinya atau kembali menggaulinya. Namun, jika ada kekhawatiran bahwa sang istri akan terjerumus dalam zina karena tidak mendapat nafkah batin, maka tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Hal ini bergantung pada kemampuan masing-masing istri dalam menahan diri, yang bisa berbeda-beda. Lingkungan tempat tinggal juga memengaruhi. Jika berada di lingkungan yang rentan terhadap fitnah, maka membiarkan istri tanpa hubungan suami-istri hingga ia terjerumus dalam perbuatan haram adalah dosa. Kalau suami memang tidak sanggup memenuhi hak istri, lebih baik biarkan ia menikah dengan laki-laki lain yang mampu memenuhi kebutuhannya secara halal. Islam tidak memaksa seorang istri untuk tetap tinggal dalam pernikahan yang justru membahayakan kehormatan dirinya. Menjaga rumah tangga bukanlah pilihan mutlak yang terbaik dalam semua kondisi. Jika istri memiliki kebutuhan biologis yang tinggi, sedangkan suami tidak mampu memenuhinya dan kondisi ini berpotensi menimbulkan penyimpangan, maka lebih baik ceraikan saja. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga kehormatan dan menyalurkan syahwat secara halal. Memiliki anak adalah tujuan sekunder, sedangkan yang primer adalah menjaga kemaluan (ihsanul farj). Jadi, seseorang harus tahu diri. Jika memang tidak mampu menjaga istrinya, maka lebih baik biarkan ia bersama orang yang mampu. Untuk nafkah lahir, umumnya diatur dalam syarat taklik talak yang ditandatangani dalam buku nikah. Setahu saya, batasannya adalah 3 bulan berturut-turut tidak menafkahi. Jika ini terjadi, maka istri berhak menggugat cerai. Silakan buka kembali buku nikah dan baca bagian taklik talaknya. Jika memang suami telah menandatanganinya dan terbukti tidak memberikan nafkah selama tiga bulan, maka bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan cerai. Wallahu a\u2019lam bish-shawab. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan\u00a0klik link ini.\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/DewanFatwaPA\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2025-07-15T00:21:14+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/Gemini_Generated_Image_kjyel2kjyel2kjye.png\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"614\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"614\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/png\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, MA\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, MA\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"2 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/en\\\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/en\\\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri\"},\"author\":{\"name\":\"Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, MA\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/da1a343e7315fba8a75cac54d622b3c4\"},\"headline\":\"Hukum Batasan Suami Tidak Memberikan Nafkah Batin Kepada Istri\",\"datePublished\":\"2025-07-15T00:21:14+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/en\\\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri\"},\"wordCount\":389,\"commentCount\":0,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#organization\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/en\\\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/07\\\/Gemini_Generated_Image_kjyel2kjyel2kjye.png\",\"articleSection\":[\"Rumah Tangga\"],\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"CommentAction\",\"name\":\"Comment\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/en\\\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri#respond\"]}]},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/en\\\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri\",\"url\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/en\\\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri\",\"name\":\"Hukum Batasan Suami Tidak Memberikan Nafkah Batin Kepada Istri - Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/en\\\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/en\\\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/07\\\/Gemini_Generated_Image_kjyel2kjyel2kjye.png\",\"datePublished\":\"2025-07-15T00:21:14+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/en\\\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/en\\\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/en\\\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri#primaryimage\",\"url\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/07\\\/Gemini_Generated_Image_kjyel2kjyel2kjye.png\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/07\\\/Gemini_Generated_Image_kjyel2kjyel2kjye.png\",\"width\":614,\"height\":614},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/en\\\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Hukum Batasan Suami Tidak Memberikan Nafkah Batin Kepada Istri\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/\",\"name\":\"Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad\",\"description\":\"Website Resmi Dewan Fatwa\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#organization\",\"name\":\"Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad\",\"url\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/02\\\/logodfpa-w.png\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/02\\\/logodfpa-w.png\",\"width\":3085,\"height\":581,\"caption\":\"Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\"},\"sameAs\":[\"https:\\\/\\\/www.facebook.com\\\/DewanFatwaPA\",\"https:\\\/\\\/www.instagram.com\\\/dewanfatwapa\\\/\"]},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/da1a343e7315fba8a75cac54d622b3c4\",\"name\":\"Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, MA\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/02\\\/Ustadz-Sofyan-3-150x150.webp\",\"url\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/02\\\/Ustadz-Sofyan-3-150x150.webp\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/02\\\/Ustadz-Sofyan-3-150x150.webp\",\"caption\":\"Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, MA\"},\"description\":\"Ketua Merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad. Beliau alumni S-1 Fakultas Hadits &amp; Dirosah islamiyyah (Universitas Islam Madinah) kemudian S-2 Jurusan Ulumul Hadits, Fakultas Hadits &amp; Dirosah islamiyyah (Universitas Islam Madinah) dan S-3 Jurusan Ulumul Hadits, Fakultas Hadits &amp; Dirosah Islamiyyah (Universitas Islam Madinah).\",\"url\":\"https:\\\/\\\/www.dewanfatwa.com\\\/en\\\/author\\\/sufyanbaswedan\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Hukum Batasan Suami Tidak Memberikan Nafkah Batin Kepada Istri - Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Hukum Batasan Suami Tidak Memberikan Nafkah Batin Kepada Istri - Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad","og_description":"Penanya (Hamba Allah di Jawa Timur): Assalamu\u2019alaikum, Ustaz. Izin bertanya, bagaimana hukumnya terkait batasan waktu jika suami tidak memberikan nafkah batin (tidak menggauli istrinya)? Berapa lama batasannya? Apakah ada ketentuan waktu di mana suami harus kembali menggauli istrinya? Dan bagaimana pula dengan nafkah lahir? Berapa lama batasannya sampai suami harus kembali memberikan nafkah kepada istrinya? Jawaban: Wa\u2019alaikumsalam warahmatullah. Sebenarnya, patokannya adalah jika sang istri tidak dikhawatirkan akan melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang karena tidak mendapatkan nafkah batin (tidak dijimak), maka batas waktunya adalah 4 bulan. Ini sesuai dengan ketentuan dalam syariat mengenai Ila\u2019 (sumpah suami tidak akan menggauli istrinya), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur\u2019an. Dalam kasus Ila\u2019, suami diberi tenggat waktu selama 4 bulan. Setelah itu, ia harus memilih antara menceraikan istrinya atau kembali menggaulinya. Namun, jika ada kekhawatiran bahwa sang istri akan terjerumus dalam zina karena tidak mendapat nafkah batin, maka tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Hal ini bergantung pada kemampuan masing-masing istri dalam menahan diri, yang bisa berbeda-beda. Lingkungan tempat tinggal juga memengaruhi. Jika berada di lingkungan yang rentan terhadap fitnah, maka membiarkan istri tanpa hubungan suami-istri hingga ia terjerumus dalam perbuatan haram adalah dosa. Kalau suami memang tidak sanggup memenuhi hak istri, lebih baik biarkan ia menikah dengan laki-laki lain yang mampu memenuhi kebutuhannya secara halal. Islam tidak memaksa seorang istri untuk tetap tinggal dalam pernikahan yang justru membahayakan kehormatan dirinya. Menjaga rumah tangga bukanlah pilihan mutlak yang terbaik dalam semua kondisi. Jika istri memiliki kebutuhan biologis yang tinggi, sedangkan suami tidak mampu memenuhinya dan kondisi ini berpotensi menimbulkan penyimpangan, maka lebih baik ceraikan saja. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga kehormatan dan menyalurkan syahwat secara halal. Memiliki anak adalah tujuan sekunder, sedangkan yang primer adalah menjaga kemaluan (ihsanul farj). Jadi, seseorang harus tahu diri. Jika memang tidak mampu menjaga istrinya, maka lebih baik biarkan ia bersama orang yang mampu. Untuk nafkah lahir, umumnya diatur dalam syarat taklik talak yang ditandatangani dalam buku nikah. Setahu saya, batasannya adalah 3 bulan berturut-turut tidak menafkahi. Jika ini terjadi, maka istri berhak menggugat cerai. Silakan buka kembali buku nikah dan baca bagian taklik talaknya. Jika memang suami telah menandatanganinya dan terbukti tidak memberikan nafkah selama tiga bulan, maka bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan cerai. Wallahu a\u2019lam bish-shawab. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan dengan\u00a0klik link ini.","og_url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri","og_site_name":"Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/DewanFatwaPA","article_published_time":"2025-07-15T00:21:14+00:00","og_image":[{"width":614,"height":614,"url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/Gemini_Generated_Image_kjyel2kjyel2kjye.png","type":"image\/png"}],"author":"Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, MA","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, MA","Est. reading time":"2 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri"},"author":{"name":"Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, MA","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#\/schema\/person\/da1a343e7315fba8a75cac54d622b3c4"},"headline":"Hukum Batasan Suami Tidak Memberikan Nafkah Batin Kepada Istri","datePublished":"2025-07-15T00:21:14+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri"},"wordCount":389,"commentCount":0,"publisher":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#organization"},"image":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/Gemini_Generated_Image_kjyel2kjyel2kjye.png","articleSection":["Rumah Tangga"],"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"CommentAction","name":"Comment","target":["https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri#respond"]}]},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri","url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri","name":"Hukum Batasan Suami Tidak Memberikan Nafkah Batin Kepada Istri - Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad","isPartOf":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/Gemini_Generated_Image_kjyel2kjyel2kjye.png","datePublished":"2025-07-15T00:21:14+00:00","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri#primaryimage","url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/Gemini_Generated_Image_kjyel2kjyel2kjye.png","contentUrl":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/07\/Gemini_Generated_Image_kjyel2kjyel2kjye.png","width":614,"height":614},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-batasan-suami-tidak-memberikan-nafkah-batin-kepada-istri#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Hukum Batasan Suami Tidak Memberikan Nafkah Batin Kepada Istri"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#website","url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/","name":"Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad","description":"Website Resmi Dewan Fatwa","publisher":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#organization","name":"Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad","url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/logodfpa-w.png","contentUrl":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/logodfpa-w.png","width":3085,"height":581,"caption":"Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad"},"image":{"@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#\/schema\/logo\/image\/"},"sameAs":["https:\/\/www.facebook.com\/DewanFatwaPA","https:\/\/www.instagram.com\/dewanfatwapa\/"]},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/#\/schema\/person\/da1a343e7315fba8a75cac54d622b3c4","name":"Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, MA","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/Ustadz-Sofyan-3-150x150.webp","url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/Ustadz-Sofyan-3-150x150.webp","contentUrl":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/Ustadz-Sofyan-3-150x150.webp","caption":"Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, MA"},"description":"Ketua Merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad. Beliau alumni S-1 Fakultas Hadits &amp; Dirosah islamiyyah (Universitas Islam Madinah) kemudian S-2 Jurusan Ulumul Hadits, Fakultas Hadits &amp; Dirosah islamiyyah (Universitas Islam Madinah) dan S-3 Jurusan Ulumul Hadits, Fakultas Hadits &amp; Dirosah Islamiyyah (Universitas Islam Madinah).","url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/author\/sufyanbaswedan"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1343","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1343"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1343\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1345,"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1343\/revisions\/1345"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1344"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1343"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1343"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1343"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}