{"version":"1.0","provider_name":"Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad","provider_url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en","title":"Hukum Wanita Umroh Tanpa Mahrom - Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad","type":"rich","width":600,"height":338,"html":"<blockquote class=\"wp-embedded-content\" data-secret=\"6MsVsEDw73\"><a href=\"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-wanita-umroh-tanpa-mahrom\">Hukum Wanita Umroh Tanpa Mahrom<\/a><\/blockquote><iframe sandbox=\"allow-scripts\" security=\"restricted\" src=\"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/en\/hukum-wanita-umroh-tanpa-mahrom\/embed#?secret=6MsVsEDw73\" width=\"600\" height=\"338\" title=\"&#8220;Hukum Wanita Umroh Tanpa Mahrom&#8221; &#8212; Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad\" data-secret=\"6MsVsEDw73\" frameborder=\"0\" marginwidth=\"0\" marginheight=\"0\" scrolling=\"no\" class=\"wp-embedded-content\"><\/iframe><script>\n\/*! This file is auto-generated *\/\n!function(d,l){\"use strict\";l.querySelector&&d.addEventListener&&\"undefined\"!=typeof URL&&(d.wp=d.wp||{},d.wp.receiveEmbedMessage||(d.wp.receiveEmbedMessage=function(e){var t=e.data;if((t||t.secret||t.message||t.value)&&!\/[^a-zA-Z0-9]\/.test(t.secret)){for(var s,r,n,a=l.querySelectorAll('iframe[data-secret=\"'+t.secret+'\"]'),o=l.querySelectorAll('blockquote[data-secret=\"'+t.secret+'\"]'),c=new RegExp(\"^https?:$\",\"i\"),i=0;i<o.length;i++)o[i].style.display=\"none\";for(i=0;i<a.length;i++)s=a[i],e.source===s.contentWindow&&(s.removeAttribute(\"style\"),\"height\"===t.message?(1e3<(r=parseInt(t.value,10))?r=1e3:~~r<200&&(r=200),s.height=r):\"link\"===t.message&&(r=new URL(s.getAttribute(\"src\")),n=new URL(t.value),c.test(n.protocol))&&n.host===r.host&&l.activeElement===s&&(d.top.location.href=t.value))}},d.addEventListener(\"message\",d.wp.receiveEmbedMessage,!1),l.addEventListener(\"DOMContentLoaded\",function(){for(var e,t,s=l.querySelectorAll(\"iframe.wp-embedded-content\"),r=0;r<s.length;r++)(t=(e=s[r]).getAttribute(\"data-secret\"))||(t=Math.random().toString(36).substring(2,12),e.src+=\"#?secret=\"+t,e.setAttribute(\"data-secret\",t)),e.contentWindow.postMessage({message:\"ready\",secret:t},\"*\")},!1)))}(window,document);\n\/\/# sourceURL=https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-includes\/js\/wp-embed.min.js\n<\/script>","thumbnail_url":"https:\/\/www.dewanfatwa.com\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/pexels-hakaik-739229802-30412004-scaled-1.jpg","thumbnail_width":1600,"thumbnail_height":1200,"description":"Penanya :\u00a0 \u201cAssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz ahsanallahuilaikum, afwan izin bertanya. Bagaimana hukumnya wanita umroh tanpa mahram, berdosakah? Karena sekarang belum ada mahram yang bisa menemani, tapi sungguh Ana ingin sekali ke tanah suci selagi ada keluangan rezeki dan masih Allah beri umur (apalagi itu merupakan jihad bagi wanita). Mohon penjelasannya Ustadz. Jazakumullahu khairan wabarakallah fiikum.\u201d Ustadz Menjawab:\u00a0 Wa iyyakum. Terkait dengan pertanyaan Bolehkah wanita umroh tanpa mahram, ini melihat kepada umroh itu umroh yang pertama ataukah umroh yang berikut-berikutnya. Jika dia adalah umroh yang pertama, maka menurut Mazhab Syafi\u2019i yang meyakini atau mengatakan bahwa umroh pertama itu hukumnya wajib, mereka membolehkan dengan syarat dia berangkat dengan rombongan-rombongan yang bisa menjaga dirinya. Jadi dia disertai dengan rombongan dari wanita-wanita yang baik yang ketika wanita ini bersama dengan orang-orang tersebut dia bisa menjaga diri. Alasannya karena umroh yang pertama ini hukumnya wajib dan umroh itu mengandung ritual berupa mengunjungi Masjid yang merupakan masjid paling besar. Sedangkan Nabi Shallallahu \u2018Alaihi Wasallam mengatakan dalam hadis riwayat Muslim \u00a0\u062a\u064e\u0645\u0652\u0646\u064e\u0639\u064f\u0648\u0627 \u0625\u0650\u0645\u064e\u0627\u0621\u064e \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u0650 \u0645\u064e\u0633\u064e\u0627\u062c\u0650\u062f\u064e \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u0650 \u201cKalian janganlah melarang kaum wanita untuk mengunjungi masjid-masjid Allah\u201c Ketika seorang wanita itu dilarang untuk berangkat ke masjid, dilarang untuk umroh, berarti dia otomatis dilarang untuk mendatangi masjid yang paling besar yaitu Masjidil Haram. Itu alasan Al Imam Syafi\u2019i rahimahullahu ta\u2019ala. Akan tetapi menurut mazhab yang lain, seperti madzhab Hambali, mereka tetap mempersyaratkan adanya mahram. Sehingga ketika tidak ada atau belum ada mahram, maka perintah itu pun menjadi gugur, perintah wajibnya umroh. Walaupun mazhab Hambali juga sependapat dengan mazhab Syafi\u2019i tentang wajibnya umroh yang pertama akan tetapi mereka mempersyaratkan adanya mahram, berbeda dengan Mazhab Syafi\u2019i yang tidak mempersyaratkan adanya mahram namun mempersyaratkan adanya\u00a0rifqoh aminah\u00a0atau rombongan yang yang bisa menjaga keamanannya. Dan saya pribadi lebih menganjurkan agar para wanita ini bersabar mengingat banyaknya fitnah dan kendala yang mungkin terjadi di lapangan. Ketika dia tidak dibarengi oleh mahramnya dia jatuh sakit maka dia akan kesulitan untuk bisa mendapatkan perawatan tanpa harus bersentuhan dengan lawan jenis. Demikian juga ketika mungkin dia tersesat\u00a0 atau menghadapi kendala-kendala, mungkin juga akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena tidak ada yang menjaga dia dari dari mahramnya. Oleh karena itu saya menganjurkan agar orang-orang seperti ini, apalagi kalau umurnya bukan umroh yang pertama, maka jelas tidak terlalu urgent baginya untuk bisa berangkat ke tanah suci. Oleh karena itu lebih baik dia menunggu sampai Allah memudahkan baginya untuk berangkat bersama mahramnya. Wallahu ta\u2019ala a\u2019lam. *** Dijawab oleh Ustadz. Dr. Sofyan Baswedan, M.A. \u062d\u0641\u0638\u0647 \u0627\u0644\u0644\u0647"}