Kewajiban Zakat atas Emas yang Tergadai: Apakah Tetap Harus Dibayar?

Penanya (Ayesha Armalina di Kota Jakarta) : Saya memiliki emas yang sudah sampai Nisab nya tapi semua masih ada di pegadaian, apakah saya tetap harus membayar zakatnya? Jawaban : Anda diwajibkan untuk menyelesaikan akad ribawi di pegadaian, di mana Anda menyerahkan emas sebagai jaminan dan menerima uang sebesar 80% dan dikenakan pertambahan atas pinjaman tersebut. Dalam pegadaian konvensional, tambahan atas pinjaman ini disebut bunga, sedangkan dalam pegadaian syariah disebut dengan istilah mu’nah atau biaya sewa. Namun, keduanya tetap merupakan bentuk pertambahan yang hukumnya sama. Setelah menyelesaikan akad riba tersebut, ambil emas Anda dan tunaikan kewajiban zakatnya. *** Anda dapat menyaksikan jawaban berupa video dengan klik link ini.