Hukum Jasa Top Up Dompet Virtual

Penanya : Bagaimana Hukum jual jasa top up saldo di e wallet? Sementara kita tidak tau untuk apa saldo itu dipakai? Jawaban : Apa yang dilakukan oleh orang yang menjual jasa top up ketika ada orang yang ingin isi saldo di dompet virtualnya, anda akan mentransfer uang yang dia minta dan atas layanan tersebut, kemudian anda akan mendapatkan fee per transaksi, praktek semacam ini boleh, ini adalah hawalah (jasa transfer) seperti halnya anda mengirim orang, “Tolong antar uang ini kepada si fulan disana” kemudian anda memberikan uang jasa. Maka praktek ini boleh. Sebab anda menyerahkan uang untuk ditransferkan maka penyedia jasa betul – betul memberikan layanan, maka upah yang didapatkan berasa dari layanan yang ia berikan, adapaun saldo digunakan untuk hal haram, maka itu diluar tanggung jawab anda sebagai layanan jasa transfer. *** Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حفظه الله

Hukum Penghasilan Dari Bekerja Yang Seringkali Meninggalkan Sholat Wajib

Gunawan :  “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, izin bertanya. Ustadz izin bertanya, saya seorang pekerja & bekerja sebagai kuli di pasar. Yang jadi pertanyaan saya, banyak dari teman-teman kami yang alhamdulillah semangat sekali dalam bekerja. Namun mereka banyak yang lalai dari perintah sholat apalagi puasa. Bagaimana hukum hasil kerjanya yang diberikan untuk keluarganya Ustadz? Sumbernya halal tapi mereka meninggalkan sholat yang wajib Ustadz.” Ustadz Menjawab : Barakallahu fiik wa atsabakumullah, kepada saudara Gunawan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambahkan taufik hidayah kepada Anda, keluarga, dan juga seluruh pemirsa dimanapun Anda berada. Penghasilan mereka selama mereka, jasa yang mereka jual, pekerjaan yang mereka lakukan itu halal maka penghasilan mereka halal. Namun tentu mereka berdosa. Tidak berpuasa, dosa. Tidak sholat, maka dosa. Dan memberi teladan yang buruk kepada anak dan istri itupun dosa. Bahkan bisa jadi itu dosa yang lebih besar dibanding sekedar tidak puasa, karena ketika meninggal, tidak puasa selesai dosanya. Tapi ketika ternyata keteladanan negatif itu diberikan dan diikuti oleh anak dan cucu, oleh kerabat, keluarga maka itu dosa yang akan berkepanjangan dan berbuntut. Kenapa? Karena ternyata yang menjadikan anak cucu mereka tidak berpuasa adalah karena mereka meneladani, “bapak dulu ramadhan juga nggak puasa, kakek dulu ramadhan juga nggak puasa”. Akhirnya mereka menjadi turut berbuat dosa mengikuti langkah yang buruk tersebut. Dan tentunya akan menjadi dosa yang berkepanjangan.  مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْء “Siapa pun yang mengerjakan suatu amalan yang buruk, dan kemudian amalan itu ditiru diteladani orang lain, maka dia menanggung dosa amalan tersebut dan dosa semua orang yang meneladaninya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun” (HR. Muslim). Naudzubillah min dzalik. Wallahu ta’ala a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz. Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حفظه الله

Hukum Berhaji Dengan Dana Pensiun

Penanya : Saudari Taufani di Banten, di kota Tangerang Selatan Tahun 2010 saya resign dari pekerjaan, di mana saya mendapatkan uang Jamsostek. Gaji dipotong untuk jaminan pensiun, kemudian uang tersebut saya setorkan untuk Haji reguler suami istri. Apakah haji saya sah? Pada saat itu saya belum mengenal sunnah. Saya takut haji saya tidak diterima Allah ‘azza wa jalla. Ustadz Menjawab : Baik barakallahu fiik wa atsabakumullah kepada Saudari Taufani atas kebersamaannya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menambahkan taufik hidayah kepada Anda dan juga seluruh pemirsa fatwa TV di manapun Anda berada. Uang Jamsostek yang mekanismenya sebagiannya dipotongkan dari gaji karyawan dan selebihnya ditanggung oleh kantor atau instansi maka secara hukum itu halal. Sehingga Boleh Anda gunakan untuk apapun dari kepulauan Anda, termasuk untuk membayar setoran biaya keberangkatan ibadah haji Anda ataupun umroh Anda. Karena Jamsostek itu sejatinya adalah pemberian dari perusahaan ataupun dari instansi anda karena gaji itu tidak pernah Anda terima. Potongan itu tidak pernah diserahkan kepada anda, itu betul-betul dari kantor kemudian langsung disetorkan ke BPJS. Sehingga sebagai karyawan, sebagai PNS, Anda hanya menerima, tanpa tahu menahu dan tanpa pernah menerima iuran tersebut tanpa pernah sampai ke tangan Anda. Yang terjadi itu hanya laporan-laporan secara administratif saja bahwa gaji anda dipotong sekian rupiah atau sekian persen. Tapi faktanya uang tersebut dari kantor anda langsung ditransfer kan ke BPJS. Sehingga yang sebetulnya yang terjadi itu hanya sekedar proses administrasi yang mengesankan bahwa Anda memiliki gaji sekian rupa yang dipotong, tetapi faktanya, kenyataannya, uang itu langsung dibayarkan dari kantor Anda ke kantor BPJS. sehingga sejatinya itu adalah pemberian dari lembaga Anda atau perusahaan anda sebagai apresiasi atas pengabdian dan kinerja Anda selama berstatus sebagai karyawan mereka ataupun sebagai PNS. Wallahu ta’ala a’lam. *** Dijawab oleh Ustadz. Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حفظه الله