Penanya (Ibu Nurlailalani di Magelang, Jawa Tengah) :
Apakah dana BPJS termasuk harta warisan yang harus dibagikan?
Jawaban :
Ya, iuran BPJS merupakan pembayaran bulanan yang dilakukan oleh peserta selama masa hidupnya. Ketika peserta tersebut meninggal dunia, dana BPJS yang bersangkutan dikembalikan atau diberikan kepada ahli warisnya, yaitu keluarganya. Wallahu ta’ala a’lam.
***
Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan di link ini.
Artikel Terkait:
Post Views: 81