Poligami dalam Islam Adakah Dasar dari Al-Qur’an dan Hadits?

Penanya (Ummu Reva di Tuban, Jawa Timur) : “Suami saya ketahuan pergi dengan perempuan lain. Ketika saya tanya apa tujuannya, dia menjawab ingin menikah dengannya. Tentu saja saya marah, karena saya melihat suami belum mampu. Kemudian, Allah membukakan mata hati suami saya, dan akhirnya dia memutuskan hubungan dengan perempuan tersebut. Setelah semuanya tenang, saya meminta suami untuk jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi. Suami saya berkata bahwa, menurutnya, normal bagi laki-laki memiliki lebih dari satu istri. Apakah ada hadis atau ayat Al-Qur’an yang menerangkan hal tersebut, Ustadz?” Jawaban : Pertama, fitrah manusia, khususnya laki-laki, memang dihiasi dengan syahwat. Allah berfirman QS. Ali Imran ayat 14 bahwa manusia itu dihiasi cinta kepada syahwat, salah satunya adalah kecintaan kepada wanita. Maka, wajar jika seorang laki-laki memiliki ketertarikan kepada wanita. Ketika seorang istri bertanya kepada suaminya apakah ia ingin menikah lagi, dan suami menjawab ‘tidak, aku cukup denganmu,’ bisa jadi itu bukan jawaban yang jujur. Sebetulnya, setiap laki-laki yang ditawari untuk menikah lagi mungkin akan tertarik, meskipun ada yang memutuskan untuk menikah lagi, dan ada yang tidak. Ada yang berani melakukannya, dan ada juga yang tidak. Mungkin ada juga yang sebenarnya berani, namun memilih untuk tidak melakukannya. Jika ditanya apakah laki-laki ingin menikah lagi, kemungkinan besar jawabannya adalah ‘iya.’ Di sisi lain, wanita secara fitrah tidak suka dimadu, dan ini wajar. Pada umumnya, wanita tidak akan ridha jika suaminya menikah lagi, sehingga tidak perlu ditanyakan apakah seorang wanita senang atau tidak jika dimadu, karena jawabannya hampir pasti ‘tidak.’ “dapun laki-laki yang menikah untuk kedua, ketiga, atau bahkan keempat kalinya, itu adalah sesuatu yang wajar dan sesuai dengan fitrah laki-laki. Syahwat laki-laki umumnya lebih besar daripada syahwat wanita, sehingga ada sebagian laki-laki yang merasa membutuhkan lebih dari satu istri. Ini adalah sesuatu yang Allah tanamkan dalam fitrah laki-laki. Jika ditanya apakah hal tersebut wajar, jawabannya adalah ‘ya,’ karena itu bukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat. Namun, ketika seseorang ingin menikah lagi, ia harus mempertimbangkan maslahat dan mudaratnya. Seorang laki-laki harus mampu mengkomunikasikan hal ini dengan baik kepada pasangannya, agar tercipta maslahat yang diinginkan dari pernikahan tersebut. Wallahu ta’ala a’lam. *** Jawaban berupa video dapat anda saksikan dengan klik link ini.

Kewajiban Zakat atas Emas yang Tergadai: Apakah Tetap Harus Dibayar?

Penanya (Ayesha Armalina di Kota Jakarta) : Saya memiliki emas yang sudah sampai Nisab nya tapi semua masih ada di pegadaian, apakah saya tetap harus membayar zakatnya? Jawaban : Anda diwajibkan untuk menyelesaikan akad ribawi di pegadaian, di mana Anda menyerahkan emas sebagai jaminan dan menerima uang sebesar 80% dan dikenakan pertambahan atas pinjaman tersebut. Dalam pegadaian konvensional, tambahan atas pinjaman ini disebut bunga, sedangkan dalam pegadaian syariah disebut dengan istilah mu’nah atau biaya sewa. Namun, keduanya tetap merupakan bentuk pertambahan yang hukumnya sama. Setelah menyelesaikan akad riba tersebut, ambil emas Anda dan tunaikan kewajiban zakatnya. *** Anda dapat menyaksikan jawaban berupa video dengan klik link ini.

Apakah dana BPJS termasuk harta warisan yang harus dibagikan?

Penanya (Ibu Nurlailalani di Magelang, Jawa Tengah) : Apakah dana BPJS termasuk harta warisan yang harus dibagikan? Jawaban : Ya, iuran BPJS merupakan pembayaran bulanan yang dilakukan oleh peserta selama masa hidupnya. Ketika peserta tersebut meninggal dunia, dana BPJS yang bersangkutan dikembalikan atau diberikan kepada ahli warisnya, yaitu keluarganya. Wallahu ta’ala a’lam. *** Jawaban dalam bentuk video dapat anda saksikan di link ini.

Apakah Mencantumkan Logo Halal Tanpa Sertifikasi Termasuk Dusta?

Penanya (Ibu Nur di Majalengka, Jawa Barat) : Apakah termasuk perbuatan dusta apabila mencantumkan logo halal punya sementara produk tersebut belum didaftarkan sertifikasi halalnya? Jawaban : “Ya, ini termasuk dusta. Ketika seseorang mencantumkan logo halal, orang lain akan meyakini bahwa produk tersebut telah melalui prosedur yang benar, seperti adanya penelitian, inspeksi, dan pemeriksaan. Namun, jika Anda hanya menempelkan logo tanpa mengikuti prosedur tersebut, ini termasuk tindakan berbohong. Meskipun bahan-bahan yang digunakan dalam produk tersebut asli dan tidak mengandung bahan haram, jika logo halal ditambahkan tanpa izin resmi, tindakan tersebut tetap dianggap salah. Jika produsen menulis sendiri bahwa produknya halal tanpa logo resmi, itu tidak menjadi masalah. Wallahu a’lam bishawab” *** Jawaban bentuk video dapat anda saksikan di link ini.

Apakah Setiap Perkataan Nabi ﷺ Disebut Hadist

Penanya : Apakah setiap perkataan nabi ﷺ disebut hadist? Jawaban : Jadi hadist itu meliputi semua yang disabdakan oleh Nabi ﷺ dan yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan yang setujui, walaupun Nabi tidak berkomentar namun beliau mendiamkan sesuatu yang dilakukan di hadapan beliau atau atas sepengetahuan beliau ﷺ, maka itu hadist. Bahkan karakter, sifat & perilaku Nabi ﷺ itu termasuk hadist. Sebagaimana yang telah di bahas kitab – kitab mustholah hadist. *** Dijawab oleh Ustadz Dr. Sofyan Baswedan, M.A. حفظه الله

Hukum Jasa Top Up Dompet Virtual

Penanya : Bagaimana Hukum jual jasa top up saldo di e wallet? Sementara kita tidak tau untuk apa saldo itu dipakai? Jawaban : Apa yang dilakukan oleh orang yang menjual jasa top up ketika ada orang yang ingin isi saldo di dompet virtualnya, anda akan mentransfer uang yang dia minta dan atas layanan tersebut, kemudian anda akan mendapatkan fee per transaksi, praktek semacam ini boleh, ini adalah hawalah (jasa transfer) seperti halnya anda mengirim orang, “Tolong antar uang ini kepada si fulan disana” kemudian anda memberikan uang jasa. Maka praktek ini boleh. Sebab anda menyerahkan uang untuk ditransferkan maka penyedia jasa betul – betul memberikan layanan, maka upah yang didapatkan berasa dari layanan yang ia berikan, adapaun saldo digunakan untuk hal haram, maka itu diluar tanggung jawab anda sebagai layanan jasa transfer. *** Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حفظه الله

Hukum Membakar Mukenan Yang Tidak Terpakai

Penanya : Bagaimana hukum membuang atau membakar mukena yang sudah tidak terpakai? Jawaban : Mukena yang dipakai biasa untuk ibadah, dan tidak layak lagi untuk dipakai, maka mukena ini boleh dibuang atau dibakar. Mukena tidak termasuk barang yang memiliki kehormatan khusus seperti mushaf yang udah usang, atau buku agama yang berisikan ayat Allah dan hadist – hadist nabi. Adapun mukena yang udah usang, maka urusannnya longgar, kita bisa membuangnya atau dijadikan pel, tidak masalah. *** Dijawab oleh Ustadz Anas Burhanudin, M.A. حفظه الله

Hukum Mendengarkan Kajian Dari Media TV

Penanya : Apakah kita akan mendapatkan pahala, apabila kita mendengarkan tausiyah dari TV Jawaban : Itu adalah salah satu cara dalam thalabul ilmi, jadi insyaallah tetap ada pahalanya. Dan semakin seseorang menjaga adabnya dalam mencari ilmu, maka makin banyak manfaat yang akan didapat. *** Dijawab oleh Ustadz Dr. Sofyan Baswedan, M.A. حفظه الله